Kejari Tahan Mantan Dirut PDAM Tirtasari Binjai di Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan
Binjai (tajukpos.com)- Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan Mantan Dirut PDAM Tirtasari Kota Binjai insial TF sebagai tersangka Pengelolaan & Dana Penyertaan Modal dan Pengadaan Barang dan Jasa di PDAM Tirtasari Kota Binjai Tahun 2019 s/d 2021, Rabu (14/12/2024).
Kasi Intelijen Kejari Binjai Novriyanto Sihombing ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa tersangka TF telah ditahan
TF ditahan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Penahanan terhadap tersangka TF, sebut Novriyanto Sihombing dilakukan Penahanan Kota, setelah tersangka selesai diperiksa di Kantor Kejari Binjai.
Dalam kasus ini, kata Novriyanto tersangka TF dijerat beberapa Pasal UU Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ). TF diduga melakukan Penyalahgunaan kewenangan dalam Pengelolaan & Dana Penyertaan Modal pada PDAM serta keterlibatan dalam Pengadaan Barang dan Jasa di PDAM Tirtasari Kota Binjai.
Sebab, bebernya dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, tersangjka TF tidak dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan seperti terbuka/bersaing, transparan dan adil/tidak diskriminatif yang berdampak terjadi pengadaan Monopoli.
Disamping itu lanjut Novriyanto, Tersangka diduga banyak menaikkan Tunjangan yang tidak Prosedural serta mengalihkan Dana Penyertaan yang bukan Peruntukannya sehingga mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp952.402.563,- (Sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus dua ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah) .
Saat ditanya apakah ada calon tersangka lagi?.
"Kita tunggu aja hasil dari penyidikan pidsus, " pungkas Novriyanto , mantan Cabjari Pangkalan Berandan Langkat ini.
Rekanan
Sebelumnya,Tim Pidsus Kejari Binjai juga sudah melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap Tersangka RR pada Selasa 10 Desember 2024.
Kasi Intelijen Kejari Binjai Novriyanto Sihombing menyebutkan kasus Penyidikannya terhadap tersangka RR sebagai rekanan penyedia barang dan jasa di PDAM Tirtasari Kota Binjai sudah hampir satu tahun lebih yakni pada bulan Maret 2023 lalu..
Tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Binjai menerima informasi dari masyarakat perihal dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada PDAM Tirtasari Kota Binjai tahun 2019 s/d 2021.
Tersangka RR selaku Direktur CV. Taufan merupakan rekanan penyedia barang dan jasa di PDAM Tirtasari Kota Binjai.(tp1/r)