Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Tak Dapat Formulir C , KPU Medan: Warga Bisa Tunjukkan e-KTP di TPS

  • 27 November 2024 2436x

Medan (tajukpos.com) - Kasak-Kusuk warga Medan yang belum mendapatkan undangan atau formulir C untuk dapat memilih Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Walikota dan Wakil Walikota Kota Medan, menjadi perhatian khusus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah.

Hal ini disampaikan Mutia Atiqah di Gedung KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan Medan, Selasa 26 Nopember 2024 . Ditegaskannya, masyarakat tidak perlu panik jika belum mendapatkan undangan (Formulir C) dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebab, warga masyarakat dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Proses pendistribusian fomulir C- pemberitahuan dilakukan oleh petugas KPPS, sifatnya berfungsi sebagai ajakan bagi warga yang sudah terdaftar di dalam DPT, untuk datang ke TPS. Karena, dalam surat fomulir C terdapat informasi seperti nama pemilih, waktu memilih dan lokasi atau tempat memilih (TPS)," terang Mutia.

Kumudian, Mutia juga menjelaskan. bila ada warga tidak berada ditempat pada saat pendistribuisan, warga masih mendapat pilihan atau opsi langsung datang ke TPS. Sebab, nama-nama warga yang sudah menjadi DPT, terdaftar di TPS. Itulah tandanya warga yang bersangkutan memiliki hak untuk memilih, walau tanpa surat pemberitahuan.

Lebih lanjut dijelaskan, Pemilihan dibagi menjadi tiga kategori pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) Maksudnya orang yang kategori DPTB adalah yang melakukan pindah memilih atau Pindah memilih karena pindah domisili atau karena tugas dan sedang kuliah. Dan, Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sedangkan kategori DPK yang tidak terdaftar di DPT tapi mempunyai KTP el. 

Untuk Pemilih DPT memiliki waktu untuk menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 - 13.00, sedangkan DPTB dapat melakukannya dari pukul 11.00 - 13.00,  Sementara itu, pemilih DPK memiliki waktu terbatas antara pukul 12.00 - 13.00.

Sementara itu Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M.Taufiqurrohman Munthe menambahkan, bahwa pemilih membawa surat pemberitahuan saat menggunakan hak pilih di TPS dan wajib menunjukkan KTP elektronik.

"Pasal 19 PKPU 17 Tahun 2024 menyatakan, bahwa (1) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan, b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan, dan c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan. (2) Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk."jelasnya.(tpc/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 26 November 2024 2342x
PWI dan KPU Sumut Gelar Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Pemilu

Medan (tajukpos.com)-Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik SE mengajak seluruh wartawan di Sumut agar membantu pihak penyelenggara

  • 24 November 2024 2374x
Pemko Medan Bersama Bawaslu dan KPU Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang

Medan (tajukpos.com)-Pemko Medan bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota

  • 24 November 2024 2343x
KPU Kota Medan Distribusi Logistik Pilkada Gubernur dan Walikota ke Kecamatan

Medan (tajukpos.com)-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengadakan pelepasan distribusi logistik Pemilihan Kepala

  • 23 November 2024 2440x
Haru-Histeris Keluarga Sambut Jenazah AKP Ulil Korban Tembak Kabag Ops

Jakarta (tajukpos.com)-Isak tangis keluarga saat menyambut kedatangan jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil

  • 23 November 2024 2427x
Debat Ketiga 3 Paslon Walikota , Rico : Ciptakan Lapangan Pekerjaan, Ridha: Pemberdayaan Nelayan

Medan (tajukpos.com) - Debat ketiga  atau terakhir tiga pasangan calon (paslon) Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan yang

  • 23 November 2024 2470x
Pemko Medan akan Luncurkan 60 Bus Listrik Baru

Medan-(tajukpos.com)Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang transportasi

  • 22 November 2024 2446x
KPU Kota Medan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS

Medan (tajukpos.com) - Dalam pemantapan dan kesiapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di sejumlah kecamatan di Kota Medan,

  • 22 November 2024 2505x
Profil Setyo Budiyanto yang Terpilih Menjadi Ketua KPK 2024-2029

Jakarta (tajukpos.com) - Komisaris Jenderal Setyo Budiyanto resmi terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk

  • 21 November 2024 2347x
Johanis Tanak Ingin Tiadakan OTT KPK, Komisi III DPR Tepuk Tangan

Jakarta (tajukpos.com)  - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengaku ingin meniadakan operasi

  • 21 November 2024 2380x
Penertiban APK Pilkada Dimulai 24-26 November 2024, Pemko Medan Harap Semua Pihak Berkolaborasi

Medan (tajukpos.com)-Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung mulai 24 hingga 26

  • 21 November 2024 2460x
Kejari Tahan Bendahara PUPR Nias Selatan Dalam Kasus Tipikor TA.2018-2019

Nisel (tajukpos)-Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menahan Bendahara Pengeluaran PUPR Kabupaten Nias

  • 20 November 2024 2535x
Paula Verhoeven Hadiri Sidang Perceraian

Jakarta (tajukpos.com) - Model dan artis Paula Verhoeven datang menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jakarta

  • 20 November 2024 2441x
Indonesia Gilas Arab Saudi 2-0 Berkat Dua Gol Marselino

Jakarta (tajukpos.com) - Dua gol dari Marselino Ferdinan membawa tim nasional Indonesia menggilas Arab Saudi dengan skor 2-0 pada

  • 17 November 2024 2414x
Debat Publik Kedua Paslon Walikota Medan, Prof Ridha : Siber dan Pemuka Agama Bisa Tekan Judol

Medan (tajukpos.com)-Calon Walikota Medan nomor urut 02 Prof Ridha Prof. Dharmajaya  mengatakan, kesiapan infrastruktur