Kejari Tahan Bendahara PUPR Nias Selatan Dalam Kasus Tipikor TA.2018-2019
Nisel (tajukpos)-Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menahan Bendahara Pengeluaran PUPR Kabupaten Nias Selatan inisial KW sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung pada kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 s.d 2019.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan(Kajari) Dr. Rabani M. Halawa, SH MH melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Hariyanto, SH MH, saat Press Conference di Kantor Kejari Negeri Nias Selatan, Selasa, (19/11/2024).
Hironimus Tafonao menyebutkan KW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–04/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024.
Untuk mempercepat proses penyidikan, lanjut Hironimus Tafonao, tersangka KW telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2024, di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk Dalam. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–02/L.2.30/Fd.1/11/2024.
Sebelum ditahan, KW diperiksa sebagai saksi selama 5 jam sejak pukul 11.00 – 16.00 WIB oleh Tim Penyidik
Dalam pemeriksaan , ungkap Kasi Kasi Intelijen Kejari Nisel ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan memberikan 20 pertanyaan kepada KW untuk mengetahui keterlibatannya sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 dan 2019 dengan pagu anggaran Tahun 2018 sebesar Rp.142.604.661.856,- dan Tahun 2019 sebesar Rp.152.975.312.562,55,- yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Nias Selatan TA. 2018 dan 2019.
Bahwa perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dikenakan pasal : Pasal 2 Ayat 1 (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 3 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak Penuhi Panggilan
Selain KW Kejari Nisel juga menetapkan BB sebagai tersangka .Tersangka BB.selaku Bendahara Pengeluaran TA. 2020 – 2021 belum memenuhi panggilan penyidik Kejari Nias Selatan.
" BB ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 03/ L.2.30/ Fd.1/ 11/ 2024 tanggal 19 November 2024," ucapnya.
Kejaksaan Negeri Nias Selatan juga menyampaikan bahwa kasus ini belum menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya, tergantung pada bukti-bukti yang masih terus dikumpulkan oleh tim penyidik.
Kejaksaan Negeri Nias Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan ini dan memastikan bahwa dana negara digunakan dengan benar sesuai peruntukannya. Kejaksaan juga berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan mendorong terciptanya tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel di seluruh instansi pemerintah daerah.(tpc/bl)