KPU Kota Medan Gelar Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan pada 1 Desember
Medan (tajukpos.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, akan menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Langsung (PSL), pada tanggal 1 Desember 2024.
Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqa kepada wartawan di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan Medan No. 35 Medan,
Jumat (29 /11/2024) .
Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Langsung dilakukan, kata Mutia Atiqa , berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan No. 2065 tahun 2024 Tentang Penetapan Hari, Tanggal, Waktu Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024.
Dijelaskannya, selain SK KPU Medan No. 2065 tahun 2024. PSS dan PSL dilakukan juga berdasarkan Pasal 74 Ayat 1 PKPU No. 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Pemghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Medan, yang menyatakan dalam hal disebagian atau seluruh wilayah terjadi kerusuhan, Gangguan Keamanan, Bencana Alam atau gangguan lainya yang mengkibatkan seluruh tahapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan, Dilakukan Pemungutan atau penghitungan suara susulan.
Kemudian lanjut Mutia, dalam melaksanakan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan , KPU Medan juga menyurati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Medan, yang isinya memohon untuk agar tetap melakukan pelayanan sebelum dan pada saat dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan pada tanggal 30 Nopember s/d 1 Desember.
Adapun kecamatan yang TPS-nya dilakukan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan di antaranya Kecamatan Medan Maimun yakni Kelurahan Kampung Baru TPS, 26,27, dan Kelurahan Hamdan TPS 7.
Kecamatan Medan Deli yakni Kelurahan Tanjung Mulia TPS, 1 dan 2, Kecamatan Medan Amplas yakni Kelurahan Amplas TPS, 7,8,9,13,14,16,17, 18,19,20 dan Kelurahan Sitirejo III TPS 13.
Kecamatan Medan Denai yakni Kelurahan Menteng TPS 14,15,16 dan 17 dan Kelurahan Binjai TPS, 27,28,54 dan 67.
Lalu, Kecamatan Medan Helvetia yakni Kelurahan Tanjung Gusta TPS 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18, 19,20,21,22 dan 24 dan Kelurahan Cinta Damai TPS 11,12,13,14,15,16,17 dan 18.
"Jadi total TPS yang melakukan Pemungutan Suara Susulan sebanyak 54 TPS," ungkap Mutia.
Sedangakan TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan di antaranya , Medan Labuhan yakni Kelurahan Martubung TPS 22,23,24,25 dan Kelurahan Pekan Labuhan TPS 1.
Selanjutnya, Kecamatan Medan Danai yakni di Kelurahan Binjai TPS 54
Kecamatan Medan Helvetia yakni Kelurahan Tanjung Gusta TPS 23.
"Total jumlah TPS Peemungutan Suara Lanjutan terdapat 7 TPS," pungkasnya.
(tpc/r)