Mantan Kadisdik Binjai dipapah masuk ke mobil tahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Kejari Tahan Mantan Kadisdik Binjai di Kasus Dugaan Korupsi Proyek DED
Medan (tajukpos.com)-Mantan Kadis Pendidikan (Kadisdik) Binjai SUG ditahan Tim Pidsus Kejari Binjai setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) di Dinas Pendidikan Kota Binjai Tahun Anggaran 2021.
Tak hanya Eks Kadis Pendidikan Kota Binjai, Kejari Binjai juga menahan tersangka lainnya yaitu RS dan SP selaku Direktur dan Wakil Direktur CV. Gama atau pihak rekanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution S.H, M.H, dalam keterangan pers, menyebutkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) atau dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan pada Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
"Hari ini kita menetapkan 3 tersangka SUG, SP dan RS, dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan DED pada Dinas Pendidikan Kota Binjai Tahun Anggaran 2021," kata Jufri Nasution, Kamis (29/08/2024) .
Kajari Binjai mengatakan, proyek DED bernilai Rp 700 juta lebih, sementara kerugian negara sesuai dengan perhitungan ahli mencapa Rp 640 juta.
"Berdasarkan perhitungan ahli, dari dua pekerjaan DED, nilai kerugiannya sebesar 640 juta rupiah. Artinya pekerjaan tersebut fiktif, dengan modus tidak menyesuaikan harga dengan SSH Pemko Binjai," ujarnya.
Kajari Binjai lebih lanjut mengungkapkan , dari hasil penyidikan pihaknya seluruh tenaga ahli yang terdaftar di CV. Gama tidak pernah merasa mengerjakan proyek DED Dinas Pendidikan Kota Binjai.
"Berdasakan hasil penyidikan tim kita, semua tenaga ahli yang kita periksa mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan DED tersebut. Jadi proyeknya hanya dikerjakan satu orang dengan upah sebesar 40 juta rupiah," beber lmantan Asintel Kejati Jambi itu.
Ketika ditanya masa penahanan terhadap ketiga tersangka, serta apakah ada kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka lain, Jufri Nasution, menyatakan sesuai KUHAP pihaknya akan menahan ketiganya selama 20 hari ke depan.
"Untuk penahanan awal ini kita Tetapkan masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Untuk kemungkinan bertambahnya tersangka lain, kita akan lihat perkembangan nantinya," tandasnya.
(tp/r)