Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Terpidana Korupsi BPJS Kesehatan Kabupaten Batubara( foto: ist)

4 Tahun DPO, Kejati Sumut Amankan Mantan Direktur RSUD Batubara Terpidana Kasus Korupsi BPJS

  • 14 Agustus 2024 2502x

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara, Sumut, dr Marlina Lubis sebagai terpidana kasus korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar.

“Hari ini tim Intelijen Kejati Sumut bersama Kejari Batu Bara mengamankan terpidana korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014-2015,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Selasa (13/8).

Ia mengatakan, terpidana diamankan di sebuah klinik kesehatan, Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan. “ Saat  dilakukan pengamanan, terpidana tidak melakukan perlawanan,” ujar Yos.

Pengamanan ini dilakukan, lanjut dia, setelah pihak Kejari Batu Bara melakukan pemanggilan secara patut agar terpidana melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

“Sehingga, Kejari Batu Bara menetapkan terpidana sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak empat tahun yang lalu,” sebut Yos Tarigan.

Setelah mengamankan terpidana, tim Intelijen Kejati Sumut melaksanakan menyerahkan terpidana kepada penuntut umum Kejari Batu Bara untuk dilakukan penahanan.

“Selanjutnya terpidana akan ditahan di Lapas Kelas IIA Medan untuk menjalankan hukuman berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Yos Tarigan.

Pihaknya menambahkan, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terpidana dengan penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, kata Yos, terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.096.321.495, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan itu berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh penuntut umum untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Yos Tarigan.(tp/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 10 Agustus 2024 2509x
Diusung PDIP di Pilgubsu, Edy Rahmayadi: Saya Bukan Tipe Orang Pengkhianat

Deli Serdang (takukpos.com)- PDIP resmi mengusung Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut 2024. Usai diusung, Edy mengaku bukanlah tipe

  • 10 Agustus 2024 2528x
Jelang HUT ke- 79 RI, Kejati Sumut Motivasi Siswa SMA N 1 Kutalimbaru Tanamkan Cinta Tanah Air

Kutalimbaru (tajukpos.com) - Sekira 60  orang peserta didik SMA Negeri 1 Kutalimbaru, Deli Serdang terlihat antusias

  • 09 Agustus 2024 2519x
Ragam Sejarah dan Rekor Usai Veddriq-Rizki Raih Emas Olimpiade Paris 2024

Paris – Veddriq Leonardo (panjat tebing) dan Rizki Juniansyah (angkat besi) sukses menyumbang medali emas untuk Indonesia

  • 09 Agustus 2024 2441x
Kejati Sumut Peringkat I Kinerja Terbaik Semester I/2024

Pengelolaan Kinerja APBN Satker Lingkup KPPN Medan II Kategori Jumlah Pagu DIPA Kelola Besar Medan (tajukpos.com)-Kepala

  • 07 Agustus 2024 2566x
Gregoria Bangga jadi Atlet Pertama yang Kenakan Seragam Khusus Podium

Jakarta (tajukpos.com) - Pebulu tangkis tunggal putri Gregoria Mariska Tunjung mengaku sangat bangga mengenakan seragam khusus

  • 02 Agustus 2024 2459x
JPU Kejati Sumut Siapkan Dakwaan Dugaan Korupsi Pengutipan Uang Seleksi PPPK Madina TA 2023

Medan (tajukpos.com)-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima

  • 01 Agustus 2024 2518x
Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut Amankan Terpidana Perkara UU ITE

Sergai (tajukpos.cpm)-Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan terpidana yang

  • 31 Juli 2024 2467x
Pj Gubernur Agus Fatoni Optimis Penyelenggaraan PON XXI 2024 akan Sukses

Medan (tajukpos.com)-Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni optimis penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional

  • 30 Juli 2024 2478x
Kejati Sumut Tingkatkan 55 Perkara Korupsi ke Tahap Penyidikan

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga Semester I tahun 2024, telah berhasil mencatatkan kinerjanya dengan

  • 28 Juli 2024 2549x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Lakalantas dan Penganiayaan dengan Restorative Justice

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan tuntutan perkara  Lakalantas dan Penganiayaan 

  • 24 Juli 2024 2468x
Kejati Sumut Terima Tahap Dua 5 Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Batubara TA 2023

Medan (tajukpos.cpm)-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima

  • 23 Juli 2024 2506x
Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Bina Marga di Kasus Dugaan Korupsi Ruas Jalan Toba Samosir TA2021

Medan (tajukpos.com) -  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  (Kejati Sumut) menahan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina

  • 22 Juli 2024 2475x
HBA ke-64 dan HUT IAD ke-XXIV , Kajati Sumut ZiarahTabur Bunga pada Makam 2 Mantan Gubernur

Medan (tajukpos.com) -Masih dalam ramgkaian perimgatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 dan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa

  • 21 Juli 2024 2490x
Sambut HBA, Kejati Sumut Gelar Jaksa Menyapa Usung Topik Pidana Mati dan Korupsi

Medan (tajukpos.com)-Jaksa Menyapa dalam rangka memeriahkan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 dan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa