Sekretaris Dinkes Provsu dr. AY dan PKK, FHS ditahan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut. (Foto: ist)
Kejati Sumut Tahan Sekdis dan PPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid19 Dinkes Provsu TA 2020
Medan (tajukpos.com)-Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 2 tersangka dugaan korupsi penyelewengan dan Mark Up program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024) membenarkan penahanan dua tersangka tersebut.
Kedua tersangka yang ditahan, adalah dr. AY selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan tersangka FHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan Alat Pelindung Diri yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Sumatera Utara TA 2020, jelas Yos
"Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80," tandasnya.
Kedua tersangka yang ditahan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun alasan dilakukan penahanan, kata Yos A Tarigan, Tim Penyidik sudah menemukan dua alat bukti, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.
Yos menambahkan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes dan Robby Messa Nura .
Dalam persidangan dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes dan Robby Messa Nura terungkap bahwa kedua tersangka (dr. AY dan FHS) terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut.(tp1/r)