Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah (tengah)
Hari Kedua, Paslon Walikota Belum Ada Mendaftar ke KPU Medan
Medan (tajukpos.com) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat hingga hari kedua pendaftaran belum ada pasangan bakal calon atau balon Walikota dan Wakil Walikota Medan yang mendaftar.
KPU sudah membuka pendafaran bagi Paslon walikota dan wakil Walikota Medan mulai Selasa 27 hingga 29 Agustus 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Mutia Atiqah, mengatakan, pihaknya sudah jauh-jauh hari melakukan rapat koordinasi ke partai politik, agar menyampaikan berkas-berkas sehari sebelum pendaftaran. Ini dimaksudkan untuk mengantisipasi jika masih ada berkas-berkas yang kurang lengkap.
" Sehingga pada saat pendaftaran tidak membutuhkan waktu yang lama. Hanya tinggal diceklist-ceklist saja,” ungkap Mutia , Rabu (28/08/2024).
KPU Medan juga menyarankan kepada partai politik agar melakukan registrasi, satu jam sebelum kedatangan mereka, untuk mendaftarkan pasangan balon Walikota dan Wakil Walikota nya.
“Jadi 1 jam sebelum kedatangan bakal pasangan calon, kami sudah bersiap. Begitu mekanismenya,” urai Mutia.
Begitu pun, kata Mutia, jika besok di hari ketiga, terakhir pendaftaran terjadi penumpukan, KPU Medan akan atur jadwal jam nya agar tidak bersamaan.
Mutia juga menyebutkan, terkait dengan tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Medan pada Pilkada Serentak 2024, untuk anggota DPRD maupun anggota DPRD terpilih wajib melampirkan surat pengunduran diri.
Menurutnya, surat permohonan pengunduran diri dan surat keterangan bersedia mengundurkan diri tersebut, dilampirkan pada saat pendaftaran pasangan bakal calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota di KPU Medan.
(tpc)