Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Melalui RJ, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencuri Brondolan Sawit

  • 24 Februari 2023 2805x

Medan (tajukpos.com)-Melalui  pendekatan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan  perkara Rizky Adianata, tersangka pencuri sawit dan brodolan sawit kebun PTPN III di Sei Dadap.

Penghentian penuntutan tersangka  dilakukan  setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto, SH,MH menggelar  ekspose perkaranya secara daring dihadapan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, didampingi Kasubdit Pratut Dir. TPUL Jampidum Dr. Syahrul Juaksha Subuki, SH,MH,  Kamis (23/2/2023).

Ekspose perkara dari Kejari Asahan juga diikuti Wakajati Sumut Asnawi,SH,MH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, para Koordinator dan para Kasi. Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay,SH,MH serta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Asahan dengan nama tersangka Rizky Adianata yang melakukan pencurian kelapa sawit dan brondolan sawit milik PTPN III Sei Dadap, Asahan.

"Setelah dilakukan mediasi dengan pihak perkebunan, antara tersangka dengan korban sepakat berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Yos A Tarigan.

Alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ, lanjut Yos adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; berdasarkan Pasal 5 PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).

"Kesepakatan perdamaian antara tersangka Rizky Adianata dengan Korban Rezky Ardiansyah (yang telah dikuasakan oleh PTPN III Sei Dadap) berdasarkan Surat Perjanjian Perdamaian yang dibuat oleh Tersangka tertanggal 10 Februari 2023 yang ditandatangani oleh tersangka Rezky Adianata dengan Korban Rezky Ardiansyah dan para saksi Kepala Dusun V Sei Dadap dan Penyidik Polsek Air Batu. Proses perdamaian dan penghentian penuntutan ini direspon positif oleh masyarakat," tandasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, dengan diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2022 telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan. Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif ini juga telah mengembalikan dan memulihkan keadaan kepada keadaan semula.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 24 Februari 2023 2902x
Dibuka Menkopolhukam, Wabup Samosir Ikuti FGD Pembentukan Kewilayahan Kawasan Tertentu

Samosir (tajukpos.com)-Wakil Bupati (Wabup) Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM bersama dengan Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas M.

  • 23 Februari 2023 2814x
Pemkab Toba Siapkan Sejumlah Kegiatan Guna Meriahkan F1 Powerboat Lake Toba

Balige (tajukpos.com) - Pemerintah Kabupaten Toba, Sumatera Utara menyiapkan sejumlah kegiatan, baik hiburan rakyat maupun UMKM,

  • 23 Februari 2023 2966x
Ketua Forwaka Sumut Bakal Bersaing Rebut Kursi Dewas Perumda Tirtanadi

Medan (tajukpos.com)-Sebanyak 22 nama akan mengikuti psikotes hari ini dalam rangkaian selekti Dewan Pengawas (Dewas) Perumda

  • 23 Februari 2023 2871x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Beli HP Curian dan Penganiayaan dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana dengan

  • 23 Februari 2023 3462x
Gegara Resesi Seks, Pemerintah Jepang Jodohkan Warganya

Jakarta - Kondisi Jepang setelah dihantam resesi seks semakin mengkhawatirkan. Angka kelahiran di negara tersebut terus menurun

  • 22 Februari 2023 2912x
Bharada Eliezer Terima Sanksi Etik Demosi 1 Tahun dan Tetap Jadi Polisi

Jakarta (tajukpos.com) - Bharada Richard Eliezer disanksi demosi 1 tahun dalam sidang kode etik Polri terkait kasus pembunuhan

  • 22 Februari 2023 2933x
Sidang Lanjutan Bos Judi Online Apin BK di PN Medan Masuki Pemeriksaan Saksi-saksi

Medan (tajukpos.com) Sidang lanjutan perkara judi online dengan terdakwa Apin BK alias Jonni atau bos judi online di Sumut

  • 22 Februari 2023 2965x
Kunker ke Kepulauan Nias, Kajati Sumut : Kita Harus Kompak Dalam Bekerja

Gunungsitoli (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Aspidsus Anton Delianto,SH,MH, Asbin

  • 21 Februari 2023 2889x
Kapolri Jenguk Kapolda Jambi Dkk: Ada yang Alami Fraktur di Kaki-Rusuk

Jakarta (tajukpos.com)-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjenguk Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono dan rombongan yang telah

  • 21 Februari 2023 3013x
Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp3 Miliar

Medan (tajukpos.com)-Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan DPO

  • 21 Februari 2023 2879x
Program Bunga Desa, Wakil Bupati Samosir Ngantor di Desa Garoga

Samosir (tajukpos.com) -Wakil Bupati Samosir melanjutkan program Bunga Desa,  berkantor di Desa Garoga-Kec. Simanindo,

  • 21 Februari 2023 2910x
Kajati Sumut : Restorative Justice Membuka Ruang Terciptanya Harmoni di Tengah Masyarakat

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH  diwakili Kasi Penkum Kejati Sumut

  • 20 Februari 2023 2929x
Polda Sumut Rekayasa Lalu Lintas di Balige Selama F1 Powerboat 2023

Medan (tajukpos.com) -Polda Sumatera Utara melakukan rekayasa lalu lintas di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, guna

  • 20 Februari 2023 2915x
Tim SAR Gabungan Sudah Berada di Lokasi Kecelakaan Helikopter

Jambi (tajukpos.com) - Tim SAR gabungan Polri, TNI dan Basarnas, Senin (20/2/2023) pagi telah berhasil menuju lokasi dan