Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH didampingi JPU Randi Tambunan (tengah) saat memberikan keterangan. (Foto Penkum Kejati Sumut)

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp3 Miliar

  • 21 Februari 2023 3012x

Medan (tajukpos.com)-Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan DPO terpidana atas nama Syamsuri (68 tahun) di sebuah bengkel ban Jalan Thamrin Medan, Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 11.23 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH membenarkan bahwa terdakwa Syamsuri diamankan di salah satu bengkel ban.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, Syamsuri (68) adalah terpidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar dan dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (13/01/2021) lalu.

JPU menilai perbuatan warga Jalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan ini telah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

"Yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," jelas Yos A Tarigan.

Mengutip dakwaan JPU menguraikan, saksi Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan sepakat menjual tanah tersebut. Selaku kuasa penjual, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri. Disepakati harga Rp1.250.000.000.

Terdakwa ada memberikan panjar sebesar Rp625 juta. Sedangkan sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Berselang beberapa waktu tepatnya di 2013, Antoni pun mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa senilai Rp3 miliar melalui saksi Lamidi. Dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.

Namun demikian tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson, Lamidi dan Samsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri. Bukannya membuat surat pembatalan perikatan jual beli.

"Putusan di Pengadilan Negeri Medan, terpidana divons bebas, kemudian JPU mengajukan kasasi. Kemudian, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021 menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terpidana Syamsuri," katanya.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa terpidana Syamsuri selanjutnya diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung RI.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 21 Februari 2023 2879x
Program Bunga Desa, Wakil Bupati Samosir Ngantor di Desa Garoga

Samosir (tajukpos.com) -Wakil Bupati Samosir melanjutkan program Bunga Desa,  berkantor di Desa Garoga-Kec. Simanindo,

  • 21 Februari 2023 2910x
Kajati Sumut : Restorative Justice Membuka Ruang Terciptanya Harmoni di Tengah Masyarakat

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH  diwakili Kasi Penkum Kejati Sumut

  • 20 Februari 2023 2929x
Polda Sumut Rekayasa Lalu Lintas di Balige Selama F1 Powerboat 2023

Medan (tajukpos.com) -Polda Sumatera Utara melakukan rekayasa lalu lintas di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, guna

  • 20 Februari 2023 2915x
Tim SAR Gabungan Sudah Berada di Lokasi Kecelakaan Helikopter

Jambi (tajukpos.com) - Tim SAR gabungan Polri, TNI dan Basarnas, Senin (20/2/2023) pagi telah berhasil menuju lokasi dan

  • 20 Februari 2023 2879x
Kapolri : Heli Kapolda Jambi Mendarat Darurat Karena Cuaca Buruk

Jakarta (tajukpos.com) -Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan helikopter yang membawa Kapolda Jambi Irjen Pol.

  • 20 Februari 2023 2957x
Jajaki Investasi di Samosir, Taman Safari Indonesia Lakukan Survey Lahan

Samosir (tajukpos.com)-Penetapan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Danau Toba semakin nyata dampaknya dengan 

  • 18 Februari 2023 2885x
Warga Kawasan Danau Toba Doa Bersama Agar Perhelatan F1 Powerboat Sukses

Medan (tajukpos.com) - Warga kawasan Danau Toba menggelar doa bersama berharap agar perhelatan F1 Powerboat Danau Toba, Kecamatan

  • 17 Februari 2023 2833x
Timnas Indonesia U-20 Vs Fiji: Banjir Kartu Merah, Garuda Menang 4-0

Jakarta (tajukpos.com)- Timnas Indonesia U-20 berhadapan dengan Timnas Fiji U-20 dalam turnamen mini. Laga yang dimenangkan

  • 17 Februari 2023 2932x
Bunga Desa di Holbung Wabup Martua Sitanggang: Saya Bersemangat Bertemu Masyarakat

Samosir (tajukpos.com)-Setelah dari Desa Janji Raja, Wakil Bupati Samosir melanjutkan Bunga Desa di Desa Holbung-Kecamatan

  • 17 Februari 2023 2991x
Layani Masyarakat,Wakil Bupati Samosir Berkantor di Desa Janji Raja

Samosir (tajukpos.com)-Melanjutkan Bunga Desa (Bupati/ Wakil Bupati Ngantor di Desa), Wakil Bupati Samosir berkantor di Desa

  • 17 Februari 2023 2912x
Wabup Samosir Terima Kunjungan Studi Banding Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta

Samosir (tajukpos.com)-Wakil Bupati (Wabup) Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM didampingi beberapa pimpinan perangkat daerah

  • 16 Februari 2023 2970x
Kejari Deli Serdang Terima Kekurangan UP Perkara Korupsi Terpidana Tamin Sukardi Rp85,8 Milyar

Lubuk Pakam (tajukpos.com), - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Dr Jabal Nur, SH MH, menyaksikan penerimaan

  • 16 Februari 2023 2928x
Dimulai di Onan Runggu Wabup Samosir Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Samosir

Samosir  (tajukpos.com)-Wakil Bupati (Wabup) Samosir, Martua Sitanggang membuka secara resmi Musrenbang tingkat Kecamatan

  • 16 Februari 2023 2918x
Acara Dialog di TVRI Sumut, Kajati Sumut Tegaskan Tidak Ada Tempat Aman Bagi DPO

Medan(tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH yang diwakili Kasi Penkum Yos A Tarigan,