Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH menjadi narasumber pada acara dialog di Lembaga Penyiaran Publik TVRI Sumut, Senin (20/2/2023)(Foto: Penkum Kejati Sumut)

Kajati Sumut : Restorative Justice Membuka Ruang Terciptanya Harmoni di Tengah Masyarakat

  • 21 Februari 2023 2729x

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH  diwakili Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH menjadi narasumber pada acara dialog di Lembaga Penyiaran Publik TVRI Sumut, Senin (20/2/2023).

Dialog singkat pada segmen berita Lintas Sumut, Yos A Tarigan menyampaikan beberapa hal terkait penghentian penuntutan dengan menerapkan keadilan restoratif (restorative justice-RJ) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung/Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Penerapan RJ untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) tanpa ke meja hijau. Definisi keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain  yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan dengan menerapkan RJ," kata Yos A Tarigan.

Alurnya, menurut Yos A Tarigan, penuntut umum memiliki kewenangan DOMINUS LITIS, yang artinya penuntut umum dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke pengadilan atau tidak.

Selanjutnya, kebijakan RJ ini adalah Legacy daripada pimpinan Kejaksaan RI dimana pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan oleh Kejaksaan menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban, dan juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu mewujudkan keadilan, serta memperbaiki keadaan masing-masing pihak, sehingga sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan  dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam Perja No.15 Tahun 2020.

Kalau mengacu pada Undang-Undang, lanjut Yos secara jelas dan terang disampaikan bahwa hanya Kejaksaan lah selaku lembaga negara yang memiliki kewenangan Dominus Litis, artinya bahwa hanya Jaksa-lah yang dapat menentukan suatu perkara pidana dapat diajukan ke pengadilan atau tidak.  

"Terkait dengan nilai kerugian korban dan konsekuiensi perdamaian seluruhnya lahir dari kesepakatan pihak korban dan pelaku kejahatan, sehingga pembayaran kerugian yang dialami korban dimaksud tetap berdasarkan perdamaian dan kesepakatan para pihak yang menghendaki penuntutan perkaranya dihentikan dengan RJ," tandasnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa persyaratan suatu perkara dapat dihentikan penuntutannya dengan pendekatan RJ antara lain pelaku bukanlah residivis, kerugian pihak korban dibawah Rp.2.500.000, antara korban dan pelaku secara bersama-sama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula dan terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat.

Yos A Tarigan menambahkan, bahwa setiap penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020, akan membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban untuk secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannyaRestorative pemulihan keadaan ke keadaan semula dan terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 20 Februari 2023 2756x
Polda Sumut Rekayasa Lalu Lintas di Balige Selama F1 Powerboat 2023

Medan (tajukpos.com) -Polda Sumatera Utara melakukan rekayasa lalu lintas di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, guna

  • 20 Februari 2023 2756x
Tim SAR Gabungan Sudah Berada di Lokasi Kecelakaan Helikopter

Jambi (tajukpos.com) - Tim SAR gabungan Polri, TNI dan Basarnas, Senin (20/2/2023) pagi telah berhasil menuju lokasi dan

  • 20 Februari 2023 2700x
Kapolri : Heli Kapolda Jambi Mendarat Darurat Karena Cuaca Buruk

Jakarta (tajukpos.com) -Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan helikopter yang membawa Kapolda Jambi Irjen Pol.

  • 20 Februari 2023 2776x
Jajaki Investasi di Samosir, Taman Safari Indonesia Lakukan Survey Lahan

Samosir (tajukpos.com)-Penetapan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Danau Toba semakin nyata dampaknya dengan 

  • 18 Februari 2023 2711x
Warga Kawasan Danau Toba Doa Bersama Agar Perhelatan F1 Powerboat Sukses

Medan (tajukpos.com) - Warga kawasan Danau Toba menggelar doa bersama berharap agar perhelatan F1 Powerboat Danau Toba, Kecamatan

  • 17 Februari 2023 2651x
Timnas Indonesia U-20 Vs Fiji: Banjir Kartu Merah, Garuda Menang 4-0

Jakarta (tajukpos.com)- Timnas Indonesia U-20 berhadapan dengan Timnas Fiji U-20 dalam turnamen mini. Laga yang dimenangkan

  • 17 Februari 2023 2744x
Bunga Desa di Holbung Wabup Martua Sitanggang: Saya Bersemangat Bertemu Masyarakat

Samosir (tajukpos.com)-Setelah dari Desa Janji Raja, Wakil Bupati Samosir melanjutkan Bunga Desa di Desa Holbung-Kecamatan

  • 17 Februari 2023 2779x
Layani Masyarakat,Wakil Bupati Samosir Berkantor di Desa Janji Raja

Samosir (tajukpos.com)-Melanjutkan Bunga Desa (Bupati/ Wakil Bupati Ngantor di Desa), Wakil Bupati Samosir berkantor di Desa

  • 17 Februari 2023 2708x
Wabup Samosir Terima Kunjungan Studi Banding Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta

Samosir (tajukpos.com)-Wakil Bupati (Wabup) Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM didampingi beberapa pimpinan perangkat daerah

  • 16 Februari 2023 2768x
Kejari Deli Serdang Terima Kekurangan UP Perkara Korupsi Terpidana Tamin Sukardi Rp85,8 Milyar

Lubuk Pakam (tajukpos.com), - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Dr Jabal Nur, SH MH, menyaksikan penerimaan

  • 16 Februari 2023 2741x
Dimulai di Onan Runggu Wabup Samosir Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Samosir

Samosir  (tajukpos.com)-Wakil Bupati (Wabup) Samosir, Martua Sitanggang membuka secara resmi Musrenbang tingkat Kecamatan

  • 16 Februari 2023 2708x
Acara Dialog di TVRI Sumut, Kajati Sumut Tegaskan Tidak Ada Tempat Aman Bagi DPO

Medan(tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH yang diwakili Kasi Penkum Yos A Tarigan,

  • 16 Februari 2023 2731x
Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim: Richard Eliezer Tembak Yosua, tapi Bukan Pelaku Utama

Jakarta (tajukpos.com) - Majelis hakim mengabulkan permohonan Bharada Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau

  • 16 Februari 2023 2645x
25 Februari 2023, MTQ ke-56 Tingkat Kota Medan Digelar

Medan (tajukpos.com) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, akan menggelar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-56 tingkat Kota