155 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Dapat Remisi Natal, 4 Bebas
Medan (tajukpos.com)-Sebanyak 155 orang warga binaan Rutan kelas 1 Medan Provinsi Sumatera Utara, yang beragama Kristen mendapatkan remisi khusus Natal, 4 di antaranya dinyatakan langsung bebas pada perayaan Natal 2022.
Kepala Rumah Tahanan (Ka Rutan) Kelas 1 Medan Nimrot Sihotang SH MH mentampaikan, dari 155 orang warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal, dengan rincian 39 orang menerima remisi 15 hari, 113 orang menerima remisi 1 bulan dan 3 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.
"Empat di antara 155 orang warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal dinyatakan langsung bebas seusai mendapatkan remisi," jelas Sihotang.
Penyerahan SK remisi dilakukan secara simbolis oleh Ka Rutan Kelas I Medan di gedung Serbaguna Rutan kelas 1 Medan kepada perwakilan warga binaan, Minggu (25/12/2022).
Kepala Rutan juga menyampaikan agar warga binaan yang mendapatkan remisi harus bersyukur, karena telah mendapatkan pengurangan masa pidana oleh pemerintah.
"Jadi bapak-bapak semua harus bersyukur, diberi pengurangan masa pidana oleh pemerintah, wujudkan rasa syukur itu dengan berkelalukan baik, tidak melakukan pelanggaran dan bagi yang sudah bebas tentunya dengan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan menjadi duta berita positif bagi masyarakat," ujar Ka Rutan
Nimrot Sihotang mengatakan pemberian remisi sudah menjadi hak setiap warga binaan diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berbuat baik selama menjalani masa pidana serta menjadi insan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.( nbela)