Suap Bupati Pakpak Bharat, Giliran 2 Kontraktor dan 1 ASN Diadili
Medan (Tajukpos) - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan kasus suap Bupati Pakpak Bharat, Kamis (12/12/2019). Kali ini, giliran dua orang kontraktor dan seorang ASN di Dinas PUPR Pakpak Bharat yang didakwa terlibat dalam kasus suap itu.
Ketiganya yakni, Anwar Fuseng Padang (40) Wakil Direktur CV Wendy, Dilon Bancin selaku rekanan dan Gugung Banurea, staff di Dinas PUPR Pakpak Bharat. Sidang perdana dalam agenda dakwaan itu dlakukan secara terpisah.
Pertama kali, Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa Anwar Fuseng Padang untuk mendengar dakwaan.
Dalam persidangan beragendakan dakwaan itu , Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Ikhsan Fernandi Z menyebutkan, terdakwa Fuseng didakwa melakukan penyuapan terhadap Bupati Yolanda sebanyak Rp 300 juta melalui Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Paket Barat David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembering orang kepercayaan David Anderson Karosekali.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang tunai seluruhnya sejumlah Rp 300.000.000,00," kata Penuntut KPK Ikhsan di hadapan Ketua Majelis Hakim Azwardi Idris di Ruang Cakra I, Kamis (12/12/2019).
Kemudian untuk dua terdakwa lainnya yakni Dilon Bancin dan Gugung Banurea didakwa secara bersamaan. Keduanya didakwa turut serta melakukan penyuapan kepada mantan Bupati Pak Barat Remigo sebanyak Rp 720 juta.
"Kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang tunai sejumlah Rp720.000.000,00 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Remigo selaku Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara melalui David Plt. Kadis PUPR dan Hendriko orang kepercayaan David," sebut Penuntut KPK.
Atas perbuatan tersebut, Penuntut KPK menilai ketiga terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Azwardi Idris memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi. Melalui penasehata hukumnya setelah berdiskusi dengan terdakwa, menyatakan tidak mengajukan eksepsi. (mt/S1)