Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Suap Bupati Pakpak Bharat, Giliran 2 Kontraktor dan 1 ASN Diadili

  • 13 Desember 2019 3346x

Medan (Tajukpos) - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan kasus suap Bupati Pakpak Bharat, Kamis (12/12/2019). Kali ini, giliran dua orang kontraktor dan seorang ASN di Dinas PUPR Pakpak Bharat yang didakwa terlibat dalam kasus suap itu.
Ketiganya yakni, Anwar Fuseng Padang (40) Wakil Direktur CV Wendy, Dilon Bancin selaku rekanan dan Gugung Banurea, staff di Dinas PUPR Pakpak Bharat. Sidang perdana dalam agenda dakwaan itu dlakukan secara terpisah.
Pertama kali, Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa Anwar Fuseng Padang untuk mendengar dakwaan.
Dalam persidangan beragendakan dakwaan itu , Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Ikhsan Fernandi Z  menyebutkan, terdakwa Fuseng didakwa melakukan penyuapan terhadap Bupati Yolanda sebanyak Rp 300 juta melalui Plt Kepala Dinas PUPR  Kabupaten Paket Barat David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembering orang kepercayaan David Anderson Karosekali.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang tunai seluruhnya sejumlah Rp 300.000.000,00," kata Penuntut KPK Ikhsan di hadapan Ketua Majelis Hakim Azwardi Idris di Ruang Cakra I, Kamis (12/12/2019).
Kemudian untuk dua terdakwa lainnya yakni Dilon Bancin dan Gugung Banurea didakwa secara bersamaan. Keduanya didakwa turut serta melakukan penyuapan kepada mantan Bupati Pak Barat Remigo sebanyak Rp 720 juta. 
"Kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang tunai sejumlah Rp720.000.000,00 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Remigo selaku Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara melalui David Plt. Kadis PUPR dan Hendriko orang kepercayaan David," sebut Penuntut KPK.
Atas perbuatan tersebut, Penuntut KPK menilai ketiga terdakwa  melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Azwardi Idris memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi. Melalui penasehata hukumnya setelah berdiskusi dengan terdakwa, menyatakan tidak mengajukan eksepsi. (mt/S1)

>> BERITA TERKAIT

  • 13 Desember 2019 3363x
Kematian Babi Terus Bertambah, Lambat Laun Bisa Hilang di "Peredaran"

Medan (Tajukpos) - Hingga per 11 Desember, akumulasi kematian babi yang terlapor mencapai 27.070 ekor atau sekitar 2,7 persen

  • 13 Desember 2019 3188x
Pensiunan Polri Korban Perampokan Penumpang

Deliserdang (Tajukpos) - Pensiunan Polri yang beralih profesi pekerjaan menjadi sopir mobil rental bernama Risma Togatorop (61)

  • 13 Desember 2019 3429x
Sadar Pariwisata, Masyarakat Adat Bius Motung Siopat Marga Bangun "Sopo Parguruan"

Parapat(Tajukpos) - Pengembangan pariwisata Danau Toba harus melibatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam jumlah yang tak sedikit.

  • 13 Desember 2019 3337x
PLN Paparkan Progres Pembangunan PLTA Asahan 3

Medan (Tajukpos) - PT PLN (Persero) memaparkan progres proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan 3di

  • 13 Desember 2019 3300x
Pimpinan DPRD Deliserdang Dilantik, Sekwan: Tak Bisa Lagi Kunker ke Luar Kota

Lubuk Pakam (Tajukpos) - Empat Pimpinan DPRD Deliserdang dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Wakil Ketua Pengadilan

  • 13 Desember 2019 3767x
Wakil Bupati Mukomuko Kagumi Majunya  Investasi Di Medan

Medan (Tajukpos) - Usai membuka Sosialisasi Perpres No.87/2016 tentang Tim Satgas Saber Pungli dan Unit Pemberantasan Pungli

  • 13 Desember 2019 3280x
Akhyar : Tingkatkan Gotong Royong Di Setiap Lingkungan

Medan (Tajukpos)  Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota MedAn Ir H Akhyar Nasution MSi mencanangkan Bulan Bhakti Gotong Royong

  • 13 Desember 2019 3229x
Akhyar Buka Rapat Kerja DPRD Medan

Medan (Tajukpos) - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution Msi menghadiri Rapat Kerja Tahun Anggaran 2020 yang

  • 13 Desember 2019 3437x
Biro Perjalanan Wisata Dalam dan Luar Negeri Promosikan Wisata Medan

Medan (Tajukpos) - Sebanyak 90 perusahaan biro perjalanan wisata dari dalam dan luar.negeri mengikuti Welcome Dinner 2nd Medan

  • 13 Desember 2019 3344x
Pemko Medan Jadi Tempat Studi Banding Kunker Kabupaten/Kota Maupun DPRD

Medan (Tajukpos) - Hampir setiap pekan , Pemko Medan menjadi tempat studi banding maupun kunjungan kerja pemerintah

  • 13 Desember 2019 3885x
PT Bank Sumut  Gelar Sosialisasi Sistem Monitoring Online

Medan (Tajukpos) - Guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan, Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan

  • 13 Desember 2019 3551x
Dari 25 Puskesmas di Tapteng, 23 Telah Memperoleh Akreditasi

Pandan (Tajukpos) - 12 Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali terima Sertifikat Akreditasi dari Kementerian

  • 13 Desember 2019 3287x
Dihadiri Bupati Tapteng, Kejari Sibolga Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Sibolga (Tajukpos) - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani didampingi Wakil Bupati Darwin Sitompul hadiri

  • 13 Desember 2019 3535x
AirAsia Indonesia Jajaki Rute Penerbangan Baru ke Sumut

Medan (Tajukpos) - AirAsia Indonesia berencana membuka rute penerbangan baru ke Sumatera Utara. Salah satu tujuannya ialah untuk