Pimpinan DPRD Deliserdang Dilantik, Sekwan: Tak Bisa Lagi Kunker ke Luar Kota
Lubuk Pakam (Tajukpos) - Empat Pimpinan DPRD Deliserdang dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubukpakam Jonsarman Saragih pada rapat paripurna istimewa DPRD Deliserdang Kamis, (12/12/2019).
Keempat orang itu yakni Zakky Shahri yang menjabat sebagai Ketua DPRD serta Amit Damanik, Tengku Ahmad Tala'a dan Nusantara Tarigan sebagai Wakil Ketua. Mereka merupakan politisi Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar dan Nasdem.
Jarak pelantikan pimpinan DPRD dengan pelantikan dewan kurang lebih dua bulan. Pelantikan terhadap 50 orang anggota dewan sudah jauh lebih dulu dilakukan pada 14 Oktober lalu.
Meski saat ini Pimpinan Dewan sudah defenitif namun pihak Sekretariat DPRD menegaskan bahwa dewan tidak bisa lagi melakukan kunjungan kerja ke luar kota karena sudah di ujung tahun.
"Waktu akhir untuk pencairan GUTU (ganti uang dan tambahan uang) itu sampai tanggal 10 Desember. Karena seperti itu ketentuannya ya tentu tidak bisa mereka (anggota dewan) untuk melakukan kunjungan keluar daerah. Ini bukan untuk Sekretariat di DPRD saja, tapi di seluruh instansi," ujar Sekwan, Rahmat.
Ia menyebut ketentuan yang mengatur soal biaya untuk kunjungan kerja ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan yang dikuatkan lagi dengan surat Bupati Deliserdang. Meski ada aturan seperti itu namun demikian untuk masalah proyek ada pengecualian. Pembayaran untuk proyek boleh dilakukan sampai akhir tahun.
Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri menyebut tidak mempersoalkan jika dewan tidak bisa lagi melakukan kunjungan kerja.
Menurutnya, setelah pimpinan defenitif terbentuk mereka akan fokus untuk membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Selama ini pembentukannya tertunda dan belum bisa dilakukan karena pimpinan belum dilantik secara defenitif.
"Harus secepatnyalah AKD terbentuk dan harus kita fokuskan ini agar aspirasi masyarakat yang selama ini sudah masuk bisa cepat ditindaklanjuti. Kalau masalah perjalanan dinas tidak bisa lagi ya tidak masalah. Karena kan sudah seperti itu memang ketentuannya," kata Zakky
Sementara itu, Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan dalam sambutannya mengatakan sebagai representasi masyarakat, sekaligus unsur penyelenggara pemerintahan daerah sebagaimana termaktub dalam Undang -Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peran dan kinerja dprd dimaknai sebagai sebuah motivasi untuk mengabdikan diri secara total, responsif dan akuntabel dalam memperjuangkan pemenuhan kebutuhan, kepentingan dan harapan seluruh masyarakat.
"Berkaitan dengan apa yang kami sampaikan ini,maka keberadaan unsur pimpinan DPRD, menjadi penting dan strategis. sebab, dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, unsur pimpinan dprd merupakan jembatan penghubung antara pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah melalui mekanisme konsultasi. karena sesungguhnya, antara pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, memiliki visi yang sama, dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD," ungkap Bupati.
Dalam acara tersebut juga hadir Ketua TP PKK Deli Serdang Ny. Hj Yunita Ashari Tambunan, Wakil Bupati HM Ali Yusuf Siregar beserta Ketua GOPTKI Deli Serdang Ny. HJ Sri Pepeni Yusuf Siregar, Para Forkopimda,Ketua DPRD Serdang Bedagai ,anggota DPRD Deli Serdang, Sekdakab Darwin Zein S.Sos beserta staff ahli,asisten dan Kepala OPD,Komisaris Utama BUMD PT Bhineka Perkasa Jaya H Zainuddin Mars, para Camat, tokoh masyarakat,tokoh agama, OKP dan keluarga pimpinan DPRD Deli Serdang.(rel/s1)