Kemenkumham Sumut Beri Remisi Khusus Natal Tahun 2023 kepada 3.114 Narapidana
Medan (tajukpos.com)-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara nemberi remisi khusus Natal tahun 2023 kepada 3.114 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang berstatus Narapidana.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Mhd. Jahari Sitepu mengungkapkan dari total 3.114 warga binaan di Sumut yang menerima remisi Natal 2023, dengan perincian Remisi Khusus Sebagian atau RK I berjumlah 3.083 orang dan RK II sebanyak 31 orang.
"Kriminal umum 1.971 orang, PP 28 tahun 2006 17 orang dan PP 99 tahun 2012, 1.126 orang. Jumlahnya 3.114 orang," kata Jahari didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy F. Sianturi dan Kepala Rutan I Medan Nimrot Sihotang, Senin ( 25/12/2023).
Jahari Sitepu juga memberi ucapan selamat, dan berpesan kepada Warga Binaan. “Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” kata Mhd. Jahari Sitepu dalam amanatnya saat penyerahan RK Natal di Aula Rutan I Medan.
Jahari mengungkapkan untuk napi menerima remisi khusus Natal 2023, mendapatkan potongan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan. Jahari menambahkan untuk total penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sumut, hingga 20 Desember 2023, berjumlah 32.013 orang. "32.013 orang penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut, dengan perincian narapidana berjumlah 24.374 orang dan tahanan 7.639 orang," kata Jahari Sitepu
Kemudian, Mhd. Jahari Sitepu melakukan kunjungan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan untuk memastikan pelayanan publik dan hak-hak bagi warga binaan telah berjalan sesuai dengan SOP.(tpc)