Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Pidmil Kejati Sumut Tahap II Perkara Koneksitas Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU Rp50,4 Miliar

  • 24 Desember 2023 2212x

Medan (tajukpos.com)-Tim Penyidik Koneksitas Tindak Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) melakukan Tahap II terhadap 3 tersangka perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan oknum TNI dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp50.441.613.822 berdasarkan laporan hasil perhitungan ahli akuntan publik. 

Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (23/12/2023)  membenarkan bahwa Tim Penyidik Koneksitas dari unsur Jaksa, Oditur dan Polisi Militer menyerahakan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Koneksitas dari unsur Jaksa dan Oditur untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.

Adapun tiga tersangka yang terlibat dalam perkara koneksitas ini adalah Ir GZA,MBA (mantan direktur PT PSU), FMB (Wiraswasta) dan dari oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf  STB. 

"Mantan Direktur PT PSU Ir.GZA, MBA dan tersangka FMB ditahan di Lapas Tanjung Gusta, selama 20 hari ke depan sejak tanggal 21 Desember 2023 dan tersangka dari kalangan milier Letkol TNI (Purn) Inf  STB dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan," kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, adapun kronologisnya pada tahun 2019 sampai dengan 2020 mantan Dirut PT PSU Ir. GZA dan Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol TNI (Purn) Inf  STB dan Direktur PT Kartika Berkah Bersama atas nama FMB mengadakan surat perjanjian kerja yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara. 

"Surat Perjanjian Kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3. Berdasarkan perhitungan Ahli Akuntan Publik PT PSU mengalami kerugian Rp 50.441.613.822," paparnya. 

Ketiga tersangka lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP. (tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 24 Desember 2023 2194x
Jelang Nataru Serta Pemilu 2024, Polresta Deli Serdang Gelar FGD

Deli Serdang (tajukpos.com)-Dalam upaya meningkatkan peran masyarakat untuk Terciptanya Harkamtibmas menjelang Natal 2023 dan

  • 23 Desember 2023 2212x
Kajati Sumut Idianto Irup Hari Ibu ke-95, Perempuan Mampu jadi Motor Penggerak Perubahan

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Jumat (22/12/2023) bertindak sebagai Inspektur

  • 23 Desember 2023 2200x
UKW Angkatan 66 dan 67, 29 Orang Dinyatakan Lulus, 19 Tidak Kompeten

Medan (tajukpos.com) – Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang resmi menutup

  • 22 Desember 2023 2227x
Hikmat,Perayaan Natal Keluarga Besar Kejati Sumut Dihadiri Artis Joy Tobing Kumandangkan Lagu Pujian

Medan (tajukpos.com)-Perayaan Natal Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure Jalan Sutomo Medan,

  • 22 Desember 2023 2205x
Penuh Suka Cita, Pj Gubernur Hassanudin Hadiri Perayaan Natal PWI Sumut

  Medan (tajukpos.com)- Perayaan Natal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara, Kamis (21/12/2023)

  • 21 Desember 2023 2213x
Kejati Sumut Berikan Apresiasi Kepada Satker Berkinerja Terbaik, Ini Daftarnya....

Medan(tajukpos.com)-Dua hari pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Senin, 18

  • 19 Desember 2023 2204x
Buka Rakerda Kejati Sumut Tahun 2023, Idianto Ajak Jajaran Netral dan Bijak Dalam Bermedia Sosial

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH didampingi Wakajati Sumut M Syarifuddin, SH, MH dan

  • 18 Desember 2023 2223x
Vaksin Dengue Sudah Ada, Ini Batas Usia Penerimanya

Jakarta (tajukpos.com) - Guru Besar Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Dr dr Samsuridjal Djauzi,

  • 18 Desember 2023 2190x
Kejati Sumut Tuntut Mati 93 Terdakwa Narkoba Hingga Awal Desember 2023

Medan (tajukpos.com)-Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terdiri dari 28 Kejari dan 9 Cabang

  • 16 Desember 2023 2220x
JAM Pidum Kejagung Setujui 5 Perkara dari Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya dengan RJ

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan 5 perkara tindak

  • 15 Desember 2023 2249x
Bupati Deliserdang: Pembangunan Daerah untuk Peningkatan dan Pemerataan Pendapatan Masyarakat

Deli Serdang (tajukpos.com)- Bupati Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar menegaskan, pembangunan daerah ditujukan untuk peningkatan

  • 12 Desember 2023 2242x
Kejati Sumut Tahan Bendahara UPT BMBK Gunungsitoli

Medan (tajukpos.com)-Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan

  • 12 Desember 2023 2216x
DKP PWI Sumut Gelar Pelatihan Jurnalistik Penguatan Etika Profesi Jurnalis Berkualitas

Medan (tajukpos.com)– Dewan Kehormatan Provinsi Persatuan Wartawan Indonedia (DKP PWI) Sumut peduli wartawan dalam

  • 12 Desember 2023 2211x
Kejati Sumut Tingkatkan 131 Dugaan Korupsi ke Penyidikan, Rp36 M Diselamatkan

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi