Kejari Samosir Tetapkan MS Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Jasa Kepelabuhan
Samosir (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Mantan Kepala Unit KMP Sumut I dan Sumut II MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Jasa Kepelabuhan di Simanindo, Kabupaten Samosir Periode Desember 2019-Maret 2020.
"Penetapan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No.Print 05/L.2.33.4/Fd.1/01/2022. Tanggal 17 Januari 2022," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putera SH MH , dalam Press Release, Selasa (18/1/2022).
Didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir, Muhammad Akbar Sirait SH MH dan Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi SH MH, Kajari Samosir Andi Adikawira Putera menyampaikan, penetapan tersangka MS terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Jasa Kepelabuhanan di Simanindo Kabupaten Samosir Periode Desember 2019 S/D Maret 2020.
Dijelaskannya, MS selaku Mantan Kepala Unit KMP Sumut I dan Sumut II yang tugasnya melakukan rekapitulasi penjualan tiket dan yang menerima uang hasil penjualan tiket dalam 1 (satu) hari, seharusnya disetorkan MS setiap pagi esok harinya ke rekening PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) melalui Bank SUMUT
Akan tetapi ungkap Kejari, tersangka MS melakukan penyelewengan atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang diterimanya atau tidak seluruhnya disetor.
Perbuatan yang dilakukan tersangka, terang Kajari, dimulai sejak Desember 2019 s/d Maret 2020, sehingga akibat perbuatan yang dilakukan MS telah merugikan keuangan perusahaan dan kerugian keuangan Negara .
Karena kekurangan hasil penjualan tiket KMP SUMUT I & II, sehingga mengganggu profit perusahaan dan akan berdampak pada jumlah deviden atau pemasukan kepada Pemerintah atau Negara melalui BUMD, tegasnya.
" Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian ieuangan dari Kantor Akuntan Publik dan Konsultan Manajemen Drs. Katio & Rekan, Perusahaan dan Negara dirugikan sebesar Rp.229.742.557,- (Dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah)," urainya
Dalam kasus ini, sebutnya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tp1/r)