Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kejari Medan Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Kapitasi JKN

  • 18 Januari 2022 3034x

Medan ( tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melaksanakan eksekusi badan terhadap Esthi Wulandari ,terpidana Korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rutan Perempuan Kelas II A Medan, Senin (17/1/2022).

Kejari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata SH menyampaikan, terpidana Esti Wulandari telah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Medan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 (enam) Bulan Penjara.

Selain itu, terpidana juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp. 2.452.344.204,- (dua milyar empat ratus lima puluh dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus empat rupiah). 

Perbuatan terpidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Esthi Wulandari merupakan mantan bendahara Puskesmas Glugur Darat, terjerat kasus korupsi dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.3.496.229.000,- (tiga miliar empat ratus sembilan puluh enam juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah)," tambah Bondan

Lebih lanjut disampaikan Bondan, sejak April 2019 -.Desember 2019 ,tersangka EW selaku Bendahara Puskemas Glugur Darat Medan mempergunakan untuk dirinya sendiri dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat TA. 2019, dan tidak sesuai dengan peruntukkan yaitu salah satunya untuk mengikuti arisan online sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan kas, yang mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp.2.789.533.186,- (dua miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh tiga ribu seratus delapan puluh enam rupiah).” ujarnya.

Sementara itu,  Kasi Pidsus Agus Kelana Putra mengatakan, pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan (P-48) Nomor : Print -01/L.2.10/Fu.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor :74/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 27 Desember 2021.

Jaksa Kejari Medan selaku eksekutor melaksanakan serah terima Narapidana kepada Pihak Rutan Perempuan Kelas II A Medan dengan dibuatkan Berita Acara Penerimaan Narapidana. Selanjutnya, terpidana akan menjalani masa tahanannya selama 7 (Tujuh) tahun 6 (enam) bulan penjara di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 16 Januari 2022 2986x
Tahun 2022 Momentum Vandiko-Martua Optimis Wujudkan Perubahan Samosir ke Arah Lebih Baik

Samosir (tajukpos.com)- Setelah dua tahun lebih terimbas pandemi Covid-19. Mengawali Tahun 2022 ini, Bupati dan Wakil Bupati

  • 15 Januari 2022 3038x
Desa Binaan Terpadu Universitas Katolik Santo Thomas Diresmikan di Kabupaten Samosir

Samosir (tajukpos.com) Bupati Samosir Vandiko T. Gultom  diwakili  Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hotraja

  • 14 Januari 2022 3239x
Bupati Samosir Hadiri Perayaan Natal Nasional Komite Masyarakat Danau Toba Tahun 2022

Samosir (tajukpos.com)- Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Unsur Fokopimda didampingi para Pimpinan SKPD dan para Camat

  • 13 Januari 2022 3046x
Tim Tabur Intel Kejati Sumut Amankan DPO Korupsi Sarana Air Minum di Sibisa

Medan (tajukpos.com)- Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan

  • 13 Januari 2022 2996x
JMI SUMUT Gandeng LBH PPI Perjuangkan Kebebasan Pers

Medan (tajukpos.com)-Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT), menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Pembela

  • 13 Januari 2022 2986x
Kejari Medan Terima Penyerahan Denda Rp 2 Miliar dari Terpidana Narkotika

Medan (tajukpos.com) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan denda dalam perkara tindak pidana narkotika sebesar

  • 13 Januari 2022 3012x
Anak Petani Desa Teluk Pulai Dalam Lulus Jadi CPNS Kejaksaan RI

Medan (tajukpos.com) Argentina Maradona Sinaga, anak petani dari Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten

  • 12 Januari 2022 2997x
Rapat Koordinasi dengan PT. Inalum, Bupati Samosir Usulkan Beberapa Hal

Samosir (tajukpos.com)- Bupati Samosir Vandiko T. Gultom didampingi Asisten II, Plt. Kadis Lingkungan Hidup, Plt. Kadis Kominfo,

  • 10 Januari 2022 3009x
Tiga Pejabat Dilantik,Bupati Samosir:Diperlukan Pengabdian,Kejujuran,Keikhalasan dan Tanggung Jawab

Samosir (tajukpos.com) Bupati Samosir Vandiko T. Gultom melantik dan mengambil sumpah/janji tiga Pejabat Administrator di

  • 09 Januari 2022 3295x
Bupati Samosir Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Hari jadi Kabupaten Samosir ke -18

Samosir (tajukpos com)- Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Wakil Bupati Samosir Drs Martua Sitanggang MM menghadiri rapat

  • 08 Januari 2022 2996x
Bupati dan Wakil Bupati Samosir Gelar "Open House"

Samosir (tajukpos.com) - Bupati dan Wakil Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST dan Drs. Martua Sitanggang, MM menggelar

  • 07 Januari 2022 3000x
Intel Kejati Sumut Amankan Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan Dinas PU Asahan

Medan (tajukpos.com)- Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  ( Kejati Sumut )  berhasil

  • 06 Januari 2022 3003x
Bupati Samosir Ikuti Launching Vaksinasi Merdeka Anak Usia 6-11 Tahun Secara Virtual

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Unsur Forkopimda mengikuti acara Launching Vaksinasi Merdeka Anak

  • 06 Januari 2022 2990x
Wali Kota Medan Cek Warga Inggris Diduga Terpapar Omicron

Medan (tajukpos.com) - Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution mengecek warga negara asing (WNA) asal Inggris yang diduga