Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Tim Tabur Intel Kejati Sumut Amankan DPO Korupsi Sarana Air Minum di Sibisa

  • 13 Januari 2022 3041x

Medan (tajukpos.com)- Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan Direktur PT Karya Bukit Nusantara inisial JP terpidana perkara korupsi pengadaan sarana air minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan,  DPO terpidana JP berhasil diamankan di rumah sekaligus tempat usahanya Corez Flower & Doorsmer Gang Madirsan Ujung Tanjung Morawa, Deli Serdang, Kamis (13/1/2022).

"Saat kita amankan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa ke Kejati Sumut untuk selanjutnya kita serahkan ke Cabjari Toba Samosir di Porsea," kata Asintel.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Maret 2016 menerima tuntutan dan mengabulkan jaksa, bahkan menaikkan tuntutan jaksa menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 (enam) bulan.  

"Terpidana ditetapkan DPO sejak 31 Juli 2018 dan selama pelariannya terpidana JP berada di Medan dan Tanjung Morawa membuka usaha doorsmer. Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana 4 tahun penjara dan divonis hakim Pengadilan Tipikor Medan 1,6 tahun," paparnya.

Mantan Kajari Medan ini menegaskan, bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp. 1.870.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah), ternyata terpidana JP menyerahkan (men-sub-kontrak) seluruh  pekerjaan  kepada TS (DPO). 

Dalam perkara korupsi ini, ada 5 yang ditetapkan tersangka, DRS, GN dan AM sudah menjalani hukuman. JP berhasil diamankan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut dan TS yang saat ini masih DPO diharapkan segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA.

Lima tersangka ini, lanjut Dwi Setyo Budi Utomo dituntut dengan  Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. 

"Perbuatan melawan hukumnya adalah pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu, dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp. 519.584.436,41,- (lima ratus sembilan belas juta lima ratus delapan puluh empat ribu empat ratus tiga piluh enam koma empat puluh satu rupiah) dan telah dibayarkan ke kas negara. 

Terpidana selanjutnya diserahkan ke Cabjari Tobasa di Porsea untuk menjalani putusan MA," tandasnya. (tp/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 13 Januari 2022 2993x
JMI SUMUT Gandeng LBH PPI Perjuangkan Kebebasan Pers

Medan (tajukpos.com)-Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT), menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Pembela

  • 13 Januari 2022 2980x
Kejari Medan Terima Penyerahan Denda Rp 2 Miliar dari Terpidana Narkotika

Medan (tajukpos.com) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan denda dalam perkara tindak pidana narkotika sebesar

  • 13 Januari 2022 3010x
Anak Petani Desa Teluk Pulai Dalam Lulus Jadi CPNS Kejaksaan RI

Medan (tajukpos.com) Argentina Maradona Sinaga, anak petani dari Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten

  • 12 Januari 2022 2993x
Rapat Koordinasi dengan PT. Inalum, Bupati Samosir Usulkan Beberapa Hal

Samosir (tajukpos.com)- Bupati Samosir Vandiko T. Gultom didampingi Asisten II, Plt. Kadis Lingkungan Hidup, Plt. Kadis Kominfo,

  • 10 Januari 2022 3004x
Tiga Pejabat Dilantik,Bupati Samosir:Diperlukan Pengabdian,Kejujuran,Keikhalasan dan Tanggung Jawab

Samosir (tajukpos.com) Bupati Samosir Vandiko T. Gultom melantik dan mengambil sumpah/janji tiga Pejabat Administrator di

  • 09 Januari 2022 3290x
Bupati Samosir Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Hari jadi Kabupaten Samosir ke -18

Samosir (tajukpos com)- Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Wakil Bupati Samosir Drs Martua Sitanggang MM menghadiri rapat

  • 08 Januari 2022 2992x
Bupati dan Wakil Bupati Samosir Gelar "Open House"

Samosir (tajukpos.com) - Bupati dan Wakil Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST dan Drs. Martua Sitanggang, MM menggelar

  • 07 Januari 2022 2997x
Intel Kejati Sumut Amankan Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan Dinas PU Asahan

Medan (tajukpos.com)- Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  ( Kejati Sumut )  berhasil

  • 06 Januari 2022 2998x
Bupati Samosir Ikuti Launching Vaksinasi Merdeka Anak Usia 6-11 Tahun Secara Virtual

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Unsur Forkopimda mengikuti acara Launching Vaksinasi Merdeka Anak

  • 06 Januari 2022 2984x
Wali Kota Medan Cek Warga Inggris Diduga Terpapar Omicron

Medan (tajukpos.com) - Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution mengecek warga negara asing (WNA) asal Inggris yang diduga

  • 30 Desember 2021 3031x
Kajati Sumut Terima Audiensi Pengurus PWI Sumut

Medan (tajukpos.com) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut ) IBN Wiswantanu menerima kunjungan silaturahmi

  • 30 Desember 2021 3141x
110 Titik Ruas Jalan di Kota Medan Ditutup Saat Malam Tahun Baru

Medan (tajukpos.com) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan memberlakukan penutupan 110 titik ruas jalan di Kota

  • 29 Desember 2021 3007x
Rakerda 2021 Ditutup, Kajati Sumut :Gunakan Hati Nurani Dalam Pelaksanaan Tugas

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu secara resmi menutup kegiatan Rapat

  • 28 Desember 2021 3123x
Kejati Sumut Tangkap DPO Mantan Kepala Bappeda Kota Medan

Medan (tajukpos.com)-Tim tangkap buronan (Tabur) pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  (Kejati Sumut),