Kejari Medan Terima Penyerahan Denda Rp 2 Miliar dari Terpidana Narkotika
Medan (tajukpos.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan denda dalam perkara tindak pidana narkotika sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dari terpidanaYusuf Sulaiman als. Agung, di Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (12/1/2022).
Penyerahan denda dilakukan Pengacara terpidana dari Kantor Hukum Marta Sitorus, SH, MH, CLI,dan diterima secara simbolis oleh JPU dengan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Riachad SP. Sihombing, SH, MH dan Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH.
Selanjunya uang denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) tersebut akan disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara pada Bank BRI.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan, denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) merupakan akumulasi pembayaran denda dalam dua perkara Tindak Pidana Narkotika dengan terpidana atas nama Yusuf Sulaiman als. Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), yaitu terhadap Putusan Pengadilan No. 1771/Pid.B/2012 tanggal 16 Oktober 2012.
Amar putusannya menyatakan Yusuf Sulaiman als. Agung terbukti tanpa hak dan melawan hukum bermufakat memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 193 (seratus sembilan puluh tiga) butir pil ekstasi yang keseluruhannya seberat 43,1 (empat puluh tiga koma satu) gram dan pada tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana 5 (lima) tahun penjara dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.-(satu miliar rupiah) subsidair 6 bulan kurungan
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1063/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Agustus 2014 yang amar putusannya menyatakan, Yusuf Sulaiman als. Agung terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) subsidair 3 bulan kurungan.
Terpidana Yusuf Sulaiman als. Agung saat ini masih menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan, Cilacap.(tp1/r)