Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Tiga kurir ganja dihukum seumur hidup di PN Medan, Selasa (28/1/2020)

Tiga Kurir Ganja 170 Kg Dihukum Seumur Hidup

  • 28 Januari 2020 3285x

Medan (Tajukpos.com)-Tiga kurir ganja seberat 170 Kg dijatuhi hukuman seumur  pada  persidangan di  Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/01/2020).

Ketiga terdakwa itu adalah Mukhlis, Darman Bustaman dan Boy Haki.

Putusan Majelis hakim  yang diketuai  Irwan Effendi  SH itu  lebih ringan dari tuntutan  jaksa penuntut umum (JPU) Septebrina Silaban SH pada sidang  sebelumnya  menuntut ketiga terdakwa dengan   hukuman mati.
Majelis hakim menilai ketiganya melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal  meringankan dan memberatkan. Hal meringankan, kata hakim  ketiga terdakwa mengakui perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan,  perbuatan ketiganya bisa merusak para generasi muda dengan barang bukti yang sangat banyak.  Selain itu ketiga terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, jelas hakim.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban SH mengatakan terdakwa Mukhlis bersama Darman Bustaman dan Boy Haki (berkas terpisah) pada Rabu 15 Mei 2019 merencanakan pengiriman sabu dari Aceh ke Medan, di sebuah warung kopi di Jalan Simpang Matang Samalanga Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.

“Saat di warung Darman mengajak Mukhlis untuk ikut ke Medan mengawal orang yang membawa ganja kering. Saat itu terdakwa Mukhlis menyetujuinya. Mereka kemudian sepakat bertemu di Kampung Cet Sireuen,” kata Jaksa Septebrina Silaban.

Dengan menggunakan mobil minibus, terdakwa Darman datang menjemput Mukhlis. Saat itu, daun ganja yang sudah dibawa, bukan di dalam mobil mereka, melainkan di dalam mobil lain yang ikut bersamaan menuju Medan. Namun, saat diperjalanan menuju ke Medan, mobil mereka dirazia. Darman menghubungi temannya yang membawa ganja di mobil belakang agar sementara tidak melanjutkan perjalanan.

“Setelah aman, Darman menyuruh temannya yang tidak terdakwa kenali untuk melanjutkan perjalanan kembali ke Medan dengan meyakinkan bahwa razia sudah tidak ada lagi di depan Polsek Gebang,” urai jaksa.

Sesampainya di Medan pada 16 Mei 2019, terdakwa Darman menuju persimpangan Jalan Bunga Raya, Medan Sunggal. Namun saat itu tiba tiba mobil yang dikemudikan oleh Darman diberhentikan polisi berpakaian preman dari Polda Sumut.

Namun saat diinterogasi polisi, Darman mengaku, ganja tersebut tidak ada dalam mobil yang ia bawa. Melainkan mobil minibus yang berwarna hitam yang dikemudikan rekan terdakwa.
“Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza warna hitam tersebut, kemudian diberhentikan. Sewaktu diperiksa di dalam mobil didapat terdakwa Boi Haky dan ditemukan 5 karung goni berisi 170 bal daun ganja kering seberat 170 kg,” ujar jaksa. (tp)

>> BERITA TERKAIT

  • 28 Januari 2020 3390x
4 Terdakwa Pencuri Rp1,6 Miliar Uang Pemprovsu Diadili di PN Medan

Medan (Tajukpos.com)- Empat orang terdakwa kasus pencurian uang kas milik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD)

  • 27 Januari 2020 4963x
Bus Medan Jaya Tabrak Ruko di Kotapinang, 1 Tewas

Labusel (Tajukpos.com)- Bus penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKDP) PT Medan Jaya jurusan Medan-Jakarta BK7272DN menyeruduk

  • 27 Januari 2020 3312x
Tolak Tinggalkan Kantor PD Pasar Medan, Rusdi Sinuraya Ditarik Satpol PP

Medan (Tajukpos.com)-Pergantian Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan diwarnai kericuhan. Mantan Dirut,

  • 27 Januari 2020 3435x
Kota Wuhan Sepi seperti Kota Mati Karena Virus Corona

Tajukpos.com- Kota Wuhan, China, yang berjarak sekitar 1.100 km dari Beijing mendadak sepi seperti kota mati setelah virus corona

  • 26 Januari 2020 3263x
Pasutri Tewas Terbakar di Lubuk Pakam

Medan (Tajukpos.com) - Sebuah rumah di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ludes

  • 25 Januari 2020 3301x
Sekelompok orang menyerang masjid dan rumah di Mandala

Medan (Tajukos.com) Sekelompok orang melakukan penyerangan terhadap Masjid Al Amin di Jalan Belibis, Kelurahan Tegal Sari Mandala

  • 25 Januari 2020 3369x
BNN Langkat ringkus perempuan bandar sabu-sabu warga Wampu

Langkat (Tajukpos.com)- BNN (Badan Narkotika Nasional)Langkat  meringkus seorang wanita Bandar sabu-sabu RY  alias

  • 25 Januari 2020 4063x
Virus Corona Diduga Ditularkan Melalui Kelelawar

Jakarta (Tajukpos.com)- Berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh Buletin Sains China, kelelawar buah diduga sebagai pembawa

  • 24 Januari 2020 4050x
Menlu Retno: Belum Ada WNI Terjangkit Virus Corona

Jakarta  (Tajukpos.com)-Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyatakan belum ada WNI yang terjangkit virus corona tipe

  • 22 Januari 2020 3394x
Napoli Singkirkan Lazio dari Coppa Italia Dalam Laga Dramatis

Jakarta (Tajukpos.com) Napoli menyingkirkan juara bertahan Lazio dari Coppa Italia melalui laga dramatis yang berakhir dengan

  • 21 Januari 2020 3374x
Wakil Bupati Samosir Pantau Pekerjaan Bedah Rumah di Palipi

Samosir (tajukpos.com)  Wakil Bupati Samosir, Juang Sinaga memantau pengerjaan bedah rumah program Bantuan Stimulan

  • 21 Januari 2020 3371x
Mantan Ketum PPP Divonis 2 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Jakarta (Tajukpos.com) Mantan Ketua Umum (Ketum ) PPP Romahurmuziy alias Rommy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100

  • 20 Januari 2020 3382x
Liverpool Taklukkan MU 2-0, Van Dijk dan Mo Salah Cetak Gol

Tajuk.com-Liverpool terus menjaga asa meraih gelar juara Premier League, kasta tertinggi Liga Inggris, musim