Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kejari Mandailing Natal Tetapkan Plt Kadis PMD Tersangka Dugaan Korupsi Kegiatan Smart Village

  • 29 Juli 2026 2103x

Panyabungan(tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)  resmi menetapkan AML selaku Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD ) Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023 sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal.

Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H. dalam Press Conference bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Rabu (29/7/ 2026 ) melalui pers rilisnya .

Dalam Press Conference terkait penetapan tersangka  perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Smart Village  itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., dan Herianto, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Turut juga hadir  Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Mandailing Natal.

Kajari mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Mandailing Natal setelah berhasil mengumpulkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada 06 Maret 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal telah menetapkan MA selaku Direktur Utama PT. ISN sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dalam proses pengembangan penyidikan, kata Kejari, Tim Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan keterlibatan seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu AML, yang pada saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, AML diduga mengumpulkan para camat dan memerintahkan para kepala desa agar memasukkan kegiatan Smart Village ke dalam setiap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes), jelasnya.

Selanjutnya, ungkap Kajari, berdasarkan pemeriksaan terhadap para saksi, alat bukti surat, serta keterangan ahli, diperoleh fakta bahwa terhadap kegiatan Smart Village tidak dilakukan pemeliharaan (maintenance) sehingga aplikasi Smart Village tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pelaksanaannya.

Program Smart Village sendiri merupakan salah satu kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan tujuan meningkatkan kemampuan desa dalam pemanfaatan aplikasi digital desa. Adapun nilai anggaran kegiatan tersebut sesuai kontrak sebesar Rp24.975.000,- (dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk setiap desa di Kabupaten Mandailing Natal, ujarnya.

Disebutkan, dari hasil pendalaman penyidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Smart Village dilakukan secara bersama-sama antara pihak pelaksana dengan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023, sehingga mengakibatkan aplikasi tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di seluruh desa. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah).

Terhadap tersangka AML, Tim Penyidik melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai 29 Juli 2026 sampai dengan 17 Agustus 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

"Perkara ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara bertahap, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan. Penetapan tersangka AML merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya Tim Penyidik menetapkan MA sebagai tersangka. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak yang terlibat, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup," ujar Kajari Mandailing Natal.

Melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berkomitmen untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara dan Dana Desa agar dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang berintegritas.(tpc/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 24 Juli 2026 2131x
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Emban Jabatan Strategis di Kejagung RI, Ini Nama- namanya...

Medan (tajukpos.com)-Tiga mantan pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipercaya mengemban jabatan strategis di

  • 19 Juli 2026 2137x
Inggris Libas Prancis 6 : 4, Sabet Juara 3 Piala Dunia 2026

Tajukpos.com- Timnas Inggris berhasil meraih posisi ketiga dalam Piala Dunia FIFA 2026 setelah memenangkan laga perebutan tempat

  • 16 Juli 2026 2147x
BBM Jenis Partalite dan Partamax di SPBU Jalan AH Nasution Medan Kosong, Pegendara Panik

Medan (tajukpos.com)- Dua unit SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar  Umum)  di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor,

  • 15 Juli 2026 2148x
Kajari Dukung Pelantikan Pengurus FORWAKA Madina, Digelar Agustus

Madina (tajukpos.com) – Komitmen membangun sinergi antara Kejaksaan dan insan pers terus diperkuat. Hal itu terlihat saat

  • 13 Juli 2026 2152x
Marc Marquez Naik ke Peringkat Ketiga Klasemen usai Menang di MotoGP Jerman

Jakarta (tajukpos) - Marc Marquez naik ke peringkat ketiga klasemen sementara MotoGP 2026 setelah memenangi Grand Prix Jerman di

  • 08 Juli 2026 2175x
Cegah Nelayan Melintasi Batas Perairan Indonesia, Pemprov Sumut Siapkan Tiga Langkah Strategis

Medan (tajukpos.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat upaya pencegahan agar nelayan

  • 02 Juli 2026 2181x
Sita Dokumen di Kasus Dugaan Korupsi Belanja BLUD, Kejari Geledah RSUD Dr Pirngadi Medan

Medan (tajukpos.com)- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah dan menyita sejumlah

  • 02 Juli 2026 2174x
Pastikan Kondisi Kinerja Jajaran, Kajati Sumut Sidak Kejari Belawan

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH melakukan inspeksi mendadak (Sidak)  di

  • 29 Juni 2026 2205x
BKM Alhidayah dan Yayasan Cahya Usmani Center Gelar Khitan Massal 60 Anak Yatim dan Dhuafa

Medan (tajukpos.com) -- Gelaran Sunat Massal di halaman Masjid Al-hidayah Sabtu (27/06/2026) pagi itu meriah. Balutan seremonial

  • 23 Juni 2026 2210x
Perkuat Sinergi Pengawasan & Penegakan Hukum, Kajati Terima Kunjungan Ketua KPU Sumut

Medan (tajukpos.com)-  Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH menerima kunjungan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)

  • 23 Juni 2026 2183x
Wali Kota Medan Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang,Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD

Medan (tajukpos.com)— Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan Jawaban Kepala Daerah atas Pemandangan Umum

  • 23 Juni 2026 2179x
Gubernur Sumut Siapkan Dua Akses Jalan ke Wisata Air Panas Karo

Medan (tajukpos.com)– Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution akan membangun dua jalur akses baru

  • 17 Juni 2026 2197x
Kejati Sumut Didesak Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas dan Sosper di DPRD Sumut Senilai Rp157 M

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)  didesak segera mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran

  • 16 Juni 2026 2182x
Wali Kota Medan Sambut GoVirtual untuk Pemetaan Sektor Strategis Daerah

Medan (tajukpos.com) — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut baik kehadiran GoVirtual dalam upaya pemetaan