Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kajati Sumut Bebaskan 2 Guru SD dari Tuntutan Pidana Penganiayaan dengan Keadilan Restoratif

  • 08 Maret 2026 2142x

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut)  Dr.Harli Siregar, SH., M. Hum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Binjai dengan pendekatan keadilan restoratif alias Restoratif Justice (RJ).

Keputusan itu diambil Kajati Sumut setelah menggelar ekspose menerima penjelasan dalam paparan kronologi perkara tindak pidana penganiayaan dari tim Jaksa Penunut Umum Kejaksaan Negeri Binjai, yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara,  Jumat (6/3/2026).

Saat menerima pemaparan,  Kajati turut didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Aspidum Jurist Precisely dan jajaran. 

Dari ekspose terungkap bahwa perkara tersebut terjadi pada  Rabu 03 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB di ruangan kelas IV SD Negeri 024777 Jalan Jawa No. 24 Kel. Kebun Lada Kec. Binjai Utara, korban Salamiyah mendatangi tersangka Christina Br Tambunan.

Korban mengkonfirmasikan perihal penggunaan dana BOS di sekolahnya namun tersangka tidak terima dengan penjelasan korban, kemudian terjadi cek cok/pertengkaran diantara mereka, terangka menarik jilbab yang dikenakan korban sehingga kepala korban tertarik dan tubuh korban terseret ke arah meja, kursi, dan pintu kelas. 

Perbuatan tersangka tersebut  mendapat balasan dari korban, kemudian mereka saling melapor kepihak kepolisian sehingga terhadap keduanya dijerat dengan pidana penganiayaan sebagaimana  dalam pasal Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III jo Pasal 471 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) bulan.

Setelah menerima penjelasan, Kajati Sumut menyampaikan penanganan perkara itu dapat diselesaikan dengan pendekatan restoratif atau restoratif justice.

”Tersangka yang juga sebagai korban dalam laporan lain, merupakan teman lama, satu profesi sebagai guru sekolah dasar, dengan pendekatan restoratif kita hentikan perkaranya, kita ingin mereka kembali bekerja mengajar anak-anak di sekolah dasar itu, ”ujar Kajati.

Ditambahkan Kajati, penyelesaian perkara dengan Restoratif Justice adalah bukti hadirnya kita untuk menerapkan dan mengimplementasikan hukum yang berkemanfaatan bagi masyarakat.

" Artinya hukum tidak berorientasi pada pemenjaraan, namun hukum harus dapat menjaga hubungan sosial yang baik, terlebih mereka ini adalah guru yang sangat dibutuhkan untuk kesinambungan proses belajar mengajar di sekolah itu,"  Kata Harli Siregar.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH menambahkan, keputusan penerapan Restoratif Justice itu telah sesuai dengan apa yang dipersyaratkan dalam Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 yang saat ini juga secara terang dan jelas telah diatur dalam KUHP terbaru.

Menurut Rizaldi, bahwa syarat mutlak dalam proses RJ di antaranya, korban dan tersangka benar benar secara tulus dan tertulis telah menyatakan damai tanpa syarat apapun, kemudian dalam perkara ini tersangka yang juga menjadi korban menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya serta akan kembali berteman dan bekerja seperti biasa.

Kemudian tokoh masyarakat menyatakan memohon untuk penyelesaian perkara tersebut secara kekeluargaan tanpa melalui pengadilan atau pemenjaraan, ujar Rizaldi.(tpc1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 06 Maret 2026 2145x
Jaga Stabilisasi Harga Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Kejati Sumut - IAD Gelar Pasar Murah

Medan (tajukpos.com)-  Dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan khususnya menjelang hari raya idul fitri 1447 H,

  • 05 Maret 2026 2144x
Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK, Komitmen Melindungi Saksi dan Korban

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut ) Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum menerima

  • 04 Maret 2026 2138x
Pererat Tali Persaudaraan, Forwaka Sumut akan Gelar Safari Ramadhan 1447 H pada 13 dan 15 Maret

Medan –(tajukpos.com) Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara

  • 03 Maret 2026 2140x
Pengelola Bazar UMKM Medan Utara Dilaporkan ke Kejari Belawan

Medan (tajukpos.com)-Pengelola Pasar Komersil bernama Bazar UMKM Medan Utara dilaporkan Pengurus Forum Komunikasi Suara

  • 03 Maret 2026 2141x
Berbagi di Bulan Ramadan 1447 H, Kajati Sumut Bagikan Ratusan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

Medan (tajukpos.com)-sebagai wujud kepedulian kepada sesama dalam menjalani dan melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1447 H, Kepala

  • 27 Februari 2026 2186x
Dinilai Diskriminatif, Pedagang dan Konsumen Daging Babi Demo, Minta Cabut SE Walikota Medan

Medan (tajukpos.com)- RIbuan warga  dari elemen masyarakat  pedagang,  peternak  dan warga konsumen daging

  • 24 Februari 2026 2158x
Kejatisu Tahan 3 Eks Ka. KSOP Belawan di Kasus Tipikor PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023 - 2024

Medan (tajukpos.com)- Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Kepala Kantor Syahbandar dan

  • 23 Februari 2026 2163x
Kebun Sawit Sitaan di Langkat Dipanen, Akuang Perambahan Hutan Raup Ratusan Miliar

Medan (tajukpos.com) -Jaksa Agung ST Burhanuddin belum lama ini berang atas tak tertibnya barang sitaan di jajarannya. Dalam

  • 19 Februari 2026 2174x
Cegah Narkoba dan Ajarkan Etika Bermedsos, Jaksa Kejati Sumut Sapa Pelajar SMP St Ignasius Medan

Medan (tajukpos.com)- Guna meminimalisir serta mencegah dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan pelajar serta  memberikan

  • 18 Februari 2026 2166x
Kajati Sumut Lantik Kajari Deli Serdang dan Padang Lawas: Bangun Soliditas serta Tegakkan Hukum

Medan (tajukpos.com) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M. Hum menegaskan pentingnya membangun dan

  • 16 Februari 2026 2166x
Kajati Tutup Kejuaraan Karate Kajatisu CUP II 2026, Ikanas Sumut Juara Umum

Medan (tajukpos.com) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum secara resmi menutup kejuaraan karate

  • 15 Februari 2026 2169x
Kajati Sumut Dampingi JAM-Intel Hadiri Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Se Sumatera Utara

Medan (tajukpos.com) - Jaksa Agung Muda Inteljen Kejaksaan Agung R.I Prof.Dr.Reda Mantovani menghadiri secara langsung dalam

  • 14 Februari 2026 2178x
Dr Harli Siregar Resmi Buka Kejuaraan Karate Kejatisu Cup II Tahun 2026

Medan (tajukpos.com)-  Dihadiri ratusan atlet beladiri dari berbagai cabang atau organisasi di seluruh wilayah Provinsi

  • 12 Februari 2026 2170x
Kapolres Serdang Bedagai Gelar Syukuran dan Santunan Anak Yatim

Serdang Bedagai - (tajukpos.com) Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK, MH menggelar acara syukuran dan doa