Saudara Kandung Berdamai, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayaan dengan RJ
Medan (tajukpos.cpm)- Kejasaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut) memutuskan penanganan perkara pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu untuk diselesaikan melalui keadilan restorative atau Restoratif Justice (RJ).
Keputusan itu dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar melalui Wakajati Abdullah Noer Denny, SH.,MH diampingi Aspidum Jurist Precisely, SH.,MH dan jajaran melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana melalui Restoratif Justice kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof.Dr.Asep N Mulyana.
PLH Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Indra Ahmadi Hasibuan kepada Media menjelaskan, penganiayaan itu terjadi bermula ketika Tersangka Syahroni warga Kecamatan Panai Hilir pada Tanggal 24 Juni 2025 sedang melintas dengan mengendarai sepeda Motor di Jalan Kampung Baru Kec. Panai Hilir Kab.Labuhan Batu bertemu dengan korban Zulkifli. Tersangka Syahroni langsung melakukan penganiayaan kepada korban Zulkifli karena adanya perselisihan pada waktu sebelumnya.
"Dari kronologi perkara yang dilaporkan, mungkin diantara kakak beradik kandung ini sebelumnya ada tersimpan dendam atau rasa tidak suka, sehingga saat mereka bertemu menyebabkan pertikaian itu yang menyebabkan korban yang merupakan kakak atau abang kandung tersangka mengalami luka ringan,” ujarnya.
Indra menambahkan, akibat pertikaian itu, kemudian terhadap tersangka dilakukan proses hukum oleh Kepolisian dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menurut Indra, penerapan restoratif justice sebagai wujud hadirnya negara melalui Kejaksaan untuk mendorong keharmonisan hubungan di tengah-tengah keluarga dan masyarakat tanpa menyisakan dendam atau amarah.
Hal iu dilakukan karena telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sebagaimana dalam Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020.
Dimana tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak ada niatnya untuk melakukan perbuatan tersebut namun hanya karena khilaf
Tersangka sudah meminta maaf kepada korban, kemudian korban telah menerima permintaan maaf dengan tanpa adanya syarat tertentu kepada tersangka
Lalu, korban maupun tersangka sudah berdamai dan korban sudah memaafkan perbuatan tersangka. Selain itu, sebagai syarat pendukung mutlak adanya masyarakat yang diwakili Kepala Lurah dan Kepala Lingkungan yang sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice, ujar Indra Ahmadi (tpc/ r1)