Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH

Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika Mulai Januari Hingga Juni 2025

  • 14 Juni 2025 2435x

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), yang memiliki 28 Kejaksaan Negeri dan 8 Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara dari Januari hingga Juni 2025 sudah menuntut pidana mati terhadap 49 terdakwa pengedar narkotika. 

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/6/2025) menyampaikan, dari 49 perkara yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut, Kejari Deli Serdang menjadi penyumbang perkara terbesar dengan 17 terdakwa dituntut pidana mati.

Disusul Kejari Asahan dengan 9 terdakwa, Kejari Tanjung Balai 8 terdakwa, Kejari Belawan 6 terdakwa, Kejari Medan 2 terdakwa, Kejari Madina 2 terdakwa, Kejari Tebing Tinggi 2 terdakwa, Kejari Langkat 2 terdakwa dan Kejari Serdang Bedagai 1 terdakwa.

“Tuntutan mati terhadap para terdakwa kasus narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera. Kemudian, para pengedar maupun sindikat lainnya supaya berpikir dua kali untuk melakukan tindakan melanggar hukum seperti itu,” kata Adre W Ginting.

Tindak pidana narkotika, menurut Adre W Ginting merupakan sebuah kasus yang rumit dan menjadi jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Dengan narkoba yang diedarkan oleh para pengedar, sudah berapa banyak manusia yang menjadi korban. Berapa banyak generasi muda kita yang sudah kehilangan masa depan karena terpapar dan kecanduan narkoba.

"Tuntutan mati terhadap pengedar narkotika diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat supaya tidak melakukan tindak pidana narkoba," tandasnya.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan pengedar narkoba dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas peredaran narkotika ilegal.

Berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Berat hukuman biasanya ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah narkotika yang diedarkan.

Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumater Utara, tambah Adre W Ginting selain memberikan sanksi berat lewat penuntutan pidana mati terhadap pengedar narkotika, Kejaksaan juga memiliki peran dalam mencegah lewat penyuluhan hukum dalam program jaksa masuk sekolah, jaksa masuk kampus dan jaksa masuk pesantren.

"Penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah diharapkan dapat memberikan pemahaman dan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya," tandasnya.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 12 Juni 2025 2447x
Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy

  • 11 Juni 2025 2439x
Korban Maafkan Penabraknya, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan RJ

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang, SH,MH

  • 06 Juni 2025 2461x
Indonesia Vs China: Penalti Romeny Menangkan Garuda dengan Skor 1-0

Jakarta (tajukpos.com) - Timnas Indonesia menang atas China. Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis

  • 04 Juni 2025 2651x
Pemprov Sumut Akan Terapkan Sekolah Lima Hari Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Medan (tajukpos.com)-Untuk mencegah tawuran, penyalahgunaan Narkoba, dan keterlibatan pelajar dalam geng motor, Pemerintah

  • 31 Mei 2025 2473x
Kajari Pematangsiantar Terima Kunjungan UNPRI Medan, Bahas Penguatan SDM

Pematangsiantar (tajukpos.com)– Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Jurist Precisely Sitepu, SH, MH, menerima

  • 30 Mei 2025 2462x
Tim Gabungan Tabur Kejaksaan dan TNI Amankan DPO Terpidana Kepemilikan Senjata Api

Deli Serdang (tajukpos.com) -Setelah bersembunyi dan menghindar dari jerat hukum, Terpidana ESG Alias Godol yang  masuk

  • 29 Mei 2025 2450x
Kajati Sumut : Jaksa Korban Pembacokan Tidak Pernah Tangani Perkara Atas Nama Pelaku

Medan (tajukpos.com)-Adanya dugaan yang menyampaikan bahwa jaksa korban pembacokan melakukan pemerasan terkait penanganan

  • 25 Mei 2025 2443x
Jaksa dan Pegawai Kejari Deli Serdang Dibacok OTK Diduga Berkaitan dengan Penanganan Perkara

Deli Serdang (tajukpos.com)-Dua orang pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang dibacok orang tak dikenal (OTK), saat berada di

  • 24 Mei 2025 2448x
Humas Polda Silaturahmi ke PWI Sumut, Farianda : Saat Liputan PWI Selalu Kedepankan Etika

Medan (tajukpos.com)-Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan SIK SH MH bersilaturahmi ke kantor PWI Sumut di Jl

  • 23 Mei 2025 2486x
Kejari Tapanuli Utara Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Tarutung (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Tapanuli Utara melaksanakan  Penerangan Hukum Kampanye Anti Korupsi

  • 21 Mei 2025 2445x
Protes Kebijakan Aplikator, Ribuan Driver Ojol Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur Sumut

Medan (tajukpos.com)- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver

  • 21 Mei 2025 2423x
Harkitnas ke-117, Rico Waas Ajak Jajaran Pemko Medan Bangkit Bersama untuk Kemajuan Kota

Medan (tajukpos.com)--Di momentum Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu

  • 20 Mei 2025 2474x
Kejati Sumut Selesaikan Perkara Pengancaman dan Penggelapan dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi

  • 20 Mei 2025 2502x
Seru dan Uji Adrenalin Bermain Banana Boat di Pantai Pasir Putih Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Berwisata di objek wisata  Pantai Pasir Putih, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi