Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 JPU Pidmil Kejati Sumut dan Otmilti I Medan membacakan nota tuntutan tiga Terdakwa Korupsi Eradikasi kerugian Rp. 52 M. di PN Medan ..Foto (ist)

Tiga Terdakwa Korupsi Eradikasi Rp 52 M Dituntut 18 Tahun 6 Bulan Penjara di PN Medan

  • 21 Mei 2024 2611x

Medan (tajukpos.com)- Tiga Terdakwa perkara Koneksitas korupsi di Kejaksaan Tinggi  Sumatera Utara yang disidangkan pada Pengadilan Tipikor Medan dituntut 18 Tahun Pidana dan 6 Bulan Penjara, Senin (20/05/2024). Tiga terdakwa perkara korupsi koneksitas terkait eradikasi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang merugikan keuangan negara Rp52 miliar.

Dua dari tiga terdakwa adalah  warga sipil, masing-masing Gazali Arief MBA selaku mantan Direktur Utama (Dirut)  PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan kalangan swasta, Febrian Morisdiak Bate’e.

Kemudian seorang lagi terdakwa  Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e, selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I / Bukit Barisan (BB), masing - masing berkas terpisah.

Selain itu, tim jaksa koneksitas Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) Gaul Manurung dan Lamro Simbolon serta Oditur Militer Tinggi (Otmilti) I Medan Kolonel Laut (H) Edi Kencana Sinulingga menuntut perkara terdakwa pidana denda Rp750 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1)  KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni menyuruh, melakukan, turut serta secara berkelanjutan secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait eradikasi lahan kebun PT PSU yang tanah kerukannya dijual ke pengembangan jalan tol, melalui para vendor.

“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara dan berbelit-belit memberikan keterangan. Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” urai Gaul Manurung.

UP Berbeda

Para terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang nilainya berbeda, sesuai dengan yang dinikmati masing-masing terdakwa.

Terdakwa Gazali Arief dan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e masing-masing Rp43.126.901.564. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda kedua terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut diganti dengan pidana 9 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Febrian Morisdiak Batee dituntut pidana UP sebesar 7.299.500.000 subsidair 9 tahun penjara.

Sebelum hakim ketua M Yusafrihardi Girsang didampingi anggota majelis Kolonel (Kum) Niarti dan Gustap Paiyan Marpaung, terdakwa Sahat Tua Bate’e melakukan interupsi. “Izin Yang Mulia, dalam perkara ini masih banyak pejabat di Pemprov Sumut yang belum diusut,” katanya.

Menyikapi hal itu, hakim ketua meminta terdakwa untuk menyampaikannya dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya, pekan depan. 

Secara terpisah, tim penasihat hukum Febrian Morisdiak Bate’e menyinggung tindakan penyitaan yang dilakukan tim Kejati Sumut beberapa hari lalu. “Penyitaan kan kewenangan penyidik. Mana bisa pula majelis mencampurinya. Untuk pengembalian kerugian keuangan negara misalnya,” pungkas hakim ketua.

Eradikasi

Dalam dakwaan diuraikan, peristiwa pidananya pada Juli 2019  hingga Oktober 2020  bertempat di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.

Bermula dari perkenalan Dirut PT PSU Gazali Arief dengan terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e saat itu berada di lokasi tidak jauh dari HGU PT PSU di Kebun Tanjung Kasau yang memiliki quarry (lahan galian pertambangan).

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksinya diberikan kepada Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran adalah berlokasi di Dusun Jambu dan Dusun Mangga Pelanggiran Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut. 

Dari pertemuan tersebut, Gazali Arief kemudian membuat kesepakatan dengan terdakwa berupa perjanjian untuk mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet terkena penyakit (eradikasi) di lokasi PT PSU Unit Kebun Tanjung Kasau. Lalu  pada tanggal 11 Juli 2019 keduanya menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No: 920 / Dir - RU / SKP / PT - PSU / 2019. 

Dalam pengerukan tanah tersebut terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e mengajak Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) menyediakan peralatan alat berat yang merupakan milik Febrian berupa excavator sebanyak dua unit dan ikut menjual tanah yang dikeruk tersebut kepada pengembang jalan Tol  Indrapura Kisaran, Tebing-Indrapura, Indrapura-Kuala Tanjung.

Yakni kepada PT PP Presisi, PT Hutama Karya dan PT Waskita  melalui vendor-vendor. Untuk memenuhi persyaratan sebagai pemilik quarry, terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I / BB selanjutnya menggunakan IUP Nomor: 540/1755/DIS PM PPTSP/5/X.1.b/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang tidak sesuai dengan lokasi yang diberikan IUP dimaksud.

Tanah yang dikeruk tahun 2019 sampai dengan 2020 jika dikonversi ke satuan mata uang rupiah dengan menggunakan harga rata-rata tanah senilai Rp17.500 per meter kubiknya dikali total tanah yang dikeruk 2.980.092 meter kubik, maka kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam hal ini PT PSU yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan audit akuntan publik mencapai Rp52.151.617.822.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 19 Mei 2024 2603x
Disdik Sumut Minta Sekolah Tidak Wajibkan Acara Perpisahan Siswa

Medan (tajukpos.com) - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada seluruh sekolah di wilayah itu untuk tidak

  • 15 Mei 2024 2525x
Kejati Sumut Kembali Usulkan 5 Perkara Dihentikan Penuntutannya dengan Keadilan Restoratif

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut)  Idianto SH MH diwakili Wakajati Sumut M

  • 15 Mei 2024 2722x
Jokowi Buka Peluang Bansos Beras 10 Kg Lanjut Sampai Desember

Jakarta, (tajukpos.com) -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang penyaluran bantuan sosial (bansos) beras 10 kilogram

  • 14 Mei 2024 2518x
Wujud Kepedulian, JMI Sumut Jenguk John Jabat Pimpinan Umum Media Online News Sidak di Rumah Sakit

Medan (tajukpos.com)-Sebagai bentuk wujud kepedulian Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara, kepada

  • 14 Mei 2024 2702x
Terbukti Bersalah Melakukan Penggelapan, Hakim Vonis Terdakwa Cien Siong 3 Tahun Penjara

Lubuk Pakam (tajukpos.com)-Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, terdakwa Cien Siong dijatuhi hukum 3 Tahun

  • 12 Mei 2024 2505x
Asisten Pembinaan Kejati Sumut Beserta Jajaran Ikuti Halo RB, Berfokus Pada 3 Indeks

Msdan ( tajjukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH yang diwakili Asisten Pembinaan Kejati Sumut Sukarman

  • 11 Mei 2024 2640x
Kejati Sumut: Bukan Villa Pribadi Kajati, Tapi Rumah Tempat Tinggal Penjaga Pesantren

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum Kejati Sumut/Humas Yos A Tarigan SH MH, menyampaikan

  • 10 Mei 2024 2579x
Kejati Sumut Tahan Mantan Camat Harian Diduga Korupsi Pembukaan Lahan Hutan di Samosir

Samosir (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap  WS, Mantan Camat

  • 08 Mei 2024 2573x
Kejati Sumut Kembali Hentikan 5 Perkara , Salah Satu Diantaranya Pencurian Kelapa Sawit

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan 5 perkara dengan

  • 06 Mei 2024 2505x
Sidang Perdana, JPU Kejati Sumut Bacakan Dakwaan Dugaan Korupsi Rp 2,4 M

Medan (tajukpos.com)- Sidang perdana perkara korupsi Kepala Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Gunungsitoli pada

  • 06 Mei 2024 2524x
Apel Pagi HUT Persaja ke-73, Jaksa Agung : Persaja Dukung Transformasi Penegakan Hukum Modern

Medan (tajukpos.com) -Apel pagi Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi

  • 03 Mei 2024 2754x
Piala Asia U-23: Kalah 1-2 dari Irak, Indonesia Masih Berpeluang ke Olimpiade

Makassar - Laga alot tersaji antara Irak Vs Indonesia memasuki masa tambahan waktu dalam perebutan juara 3 Piala Asia U-23 2024.

  • 02 Mei 2024 2511x
Polda Sumut Tangkap Terduga Kurir 1,9 Kg Sabu di Bandara Kualanamu

Medan (tajukpos.com) - Tim Direktorat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap pria berinisial SMA alias S (27) terduga

  • 02 Mei 2024 2484x
Enam Terdakwa Peredaran Sabu 52,5 Kg Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Medan (tajukpos.com) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menuntut hukuman pidana mati kepada