Terbukti Bersalah Melakukan Penggelapan, Hakim Vonis Terdakwa Cien Siong 3 Tahun Penjara
Lubuk Pakam (tajukpos.com)-Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, terdakwa Cien Siong dijatuhi hukum 3 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim diketuai Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH didampingi anggota majelis hakim Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya, SH MH dan Asraruddin Anwar SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin (13/5/2024).
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabjari Labuhan Deli, Martin Pardede SH dan Wita Sirait SH menghadirkan terdakwa Cian Siong didampingi Penasehat hukumnya, Longser Sihombing SH.
Menurut Hakim Ketua, berdasarkan fakta- fakta, bukti- bukti surat dan keterangan saksi- saksi di persidangan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana penggelapan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1).
Selain itu terdakwa tidak pernah mau mengakui dan penyesalan atas perbuatannya yang merugikan PT Karya Anugerah Sejati sebesar Rp Rp. 329.220.383, (tiga ratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah).
Dalam amar putusan, Hakim tidak sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa yang meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala hukuman.
Sebelumnya, JPU Cabjari Labuhan Deli, Martin Pardede dan Wita Sirait mendakwa terdakwa Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1), Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1), Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1). Terdakwa dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara. (rel)