Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Ekspose perkara kecelakaan lalulintas lewat Restorativa Justice.(Foto; ist)

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Kecelakaan Lalulintas dari Kejari Labuhanbatu dengan RJ

  • 25 Oktober 2023 2545x

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan perkara kecelakaan lalulintas dengan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorativa Justice (RJ).
Kali inl,  perkara Kecelakaan Lalulintas yang dihentikan datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari)  Labuhanbatu atas nama  tersangka  Herman Mikael Pardede.

Penghentian perkara kecelakaan lalulintas itu dilakukan setelah sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto diwakili Wakajati Drs. Joko Purwanto, SH didampingi Aspidum Kejati Sumut Luhur Istighfar, SH,MH bersama para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut melakukan ekspose perkara kepada JAM Pidum Kejagung Dr Fadil Zumhana melalui  Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani,SH,MH serta para Kasubdit dan Koordinator pada JAM Pidum Kejagung RI dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (24/10/2023).

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan,SH,MH bahwa perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorativa Justice berasal dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Tersangka Herman Mikael Pardede melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Korbannya adalah anak-anak usia 6 tahun. 

Kronologisnya adalah, tersangka Herman Mikael Pardede pada awalnya tidak mengetahui kalau di jalan tersebut ada anak-anak yang melintas ke badan jalan karena disekitarnya ditumbuhi rumput sekitar 1 meter, jadi korban tidak kelihatan. Saat berkendara naik sepeda motor dan berboncengan dengan isterinya, Herman tidak sengaja menabrak anak tersebut dan terpaksa dibawa ke rumah sakit dan dirujuk sampai ke salah satu rumah sakit di Medan. Kondisi anak sudah semakin membaik setelah dilakukan pengobatan.

"Setelah disetujui perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, antara tersangka dan keluarga korban tidak ada lagi dendam dan tersangka mengakui kesalahan dan kelalaiannya dalam berkendara," papar Yos A Tarigan.

Kemudian, Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

"Masyarakat merespon positif proses perdamaian ini, dimana antara tersangka dan korban tidak saling kenal dan proses perdamaian diantara keduanya telah membuka sekat agar tercipta harmoni antar sesama," tandasnya.

"Proses perdamaian antara korban dan tersangka disaksikan tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum, keluarga kedua belah pihak dan penyidik dari kepolisian," tegasnya.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 23 Oktober 2023 2605x
Bayu Sumantri ::Tumbuhkembangkan Minat Baca ke Perpustakaan Perlu Inovasi dan Anggaran Cukup

Deliserdang (Tajukpos.com)- Perpustakaan memiliki standart tersendiri, Perpusatakaan yang ideal adalah perpustakaan yang mampu

  • 19 Oktober 2023 2557x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Kecelakaan Lalulintas dengan Restorative Justice

Medan (tajukpos.cpm)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara tindak pidana kecelakaan

  • 19 Oktober 2023 2579x
Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU, Cerita Mahfud MD, Pakai Kemeja Putih Saat Batal Jadi Cawapres Jokowi

Jakarta (tajukpos.com) - Ganjar Pranowo bersama Mahfud MD mendaftarkan diri sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil

  • 19 Oktober 2023 2575x
Anies-Cak Imin Resmi Daftar Capres-Cawapres ke KPU

Jakarta (tajukpos.com)-Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN), resmi mendaftar sebagai calon presiden dan

  • 18 Oktober 2023 2563x
Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)--Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 13 perkara tindak pidana

  • 17 Oktober 2023 2596x
Kejati Sumut Tetapkan Dua Oknum PNS Jadi Tersangka Korupsi DAK Disdik Madina 2020

Medan (tajukpos.com)-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus Kejati Sumut) menetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan korupsi

  • 16 Oktober 2023 2580x
Warga LK VI Kelurahan Sari Rejo Gotong-royong Bersihkan Parit Tersumbat

Medan ( tajukpos.com)- Warga Jalan/ Gang Pipa 3 Lk VI Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Minggu ( 15/ 10/ 2023)

  • 13 Oktober 2023 2571x
Jaksa Daring Kejati Sumut Hadirkan Topik Berbagi Pengalaman Lulus CPNS

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghadirkan program unggulannya Jaksa Daring yang

  • 12 Oktober 2023 2568x
Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Cara Humanis

Medan (tajukpos.com)-Kejati Sumut kembali menghentikan penuntutan 4 perkara dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15

  • 10 Oktober 2023 2577x
Perkara Koneksitas, Pidmil Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU

Medan (tajukpos.com)-- Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap 3

  • 10 Oktober 2023 2534x
Rugikan Pemilik Usaha, JMI Sumut Soroti Pengerjaan Pemasangan Uditch Drainase di Kel Pahlawan Lamban

Medan ( tajukpos.com)- Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara menyoroti lambannya pengerjaan pemasangan u

  • 09 Oktober 2023 2528x
Kejati Sumut Tingkatkan Status Dugaan Korupsi DAK Disdik Madina Tahun 2020 ke Penyidikan

Medan (tajukpos.com)-Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut) sudah meningkatkan status dugaan korupsi

  • 09 Oktober 2023 3345x
Ketua PWI Pusat Umumkan Susunan Pengurus Periode 2023 – 2028  

Jakarta (tajukpos.com): Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat periode 2023 – 2028 yang dipimpin oleh Hendry Ch

  • 08 Oktober 2023 2576x
Kajati Sumut Tampilkan Inovasi Adhyaksa Estate Pada KIPP Kejaksaan RI Tahun 2023

Jakarta (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idanto,SH,MH didampingi Asdatun Dr.Prima Idwan Mariza mengikuti