Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Sidang agenda putusan terhadap terdakwa Joni alias Apin BK di PN Medan

Bos Judi Online Apin BK Divonis 3 Tahun Penjara di PN Medan

  • 27 Juni 2023 2866x

Medan (tajukpos.com)-Bos Judi Online Sumatera Utara, Joni alias Apin BK divonis  3 tahun pidana  penjara. Ia dinyatakan terbukti secara sah  dan menyakinkan bersalah melakukan  tindak pidana judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

" Menyatakan terdakwa Jonni alias Apin BK  turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki permuatan perjudian dan menempatkan mentransfer dan mengalihkan membelanjakan dan membayarkan menitipkan membawa keluar ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang surat-surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," ucap majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan SH  MH.

Amar putusan itu dibacakan majelis hakim  secara daring pada persidangan yang berlangsung  di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa ( 27/06/2023 ).

Dahlan menyatakan  terdakwa  terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)  yakni dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Hakim menyebutkan perbuatan terdakwa telah  melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu lanjut hakim, Terdakwa juga dinyatakan bersalah melanggar  Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Disamping penjara badan,  Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada  Apin BK. Artinya, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka pidana kurungan terdakwa ditambahkan tiga bulan, terang Dahlan.

Majelis hakim sebelum menjatukan putusan,  terlebih dahulu mempertimbangkan hal -hal yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan terdakwa Apin BK.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak berterus terang dan memiliki tindak pidana lainnya.

Sedangkan hal yang meringankan, bersikap sopan di persidangan, tidak pernah di hukum, menyesali perbuatan, dan tulang punggung keluarga, terang Dahlan.

Sebelumnya, Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumut menuntut Joni alias Apin BK selama 5 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan. Apin BK juga dituntut untuk membayar denda Rp 100 juta. 

Atas putusan tiga tahun penjara itu, JPU masih pikir- pikir apakah akan mengajukan banding atau terima. (tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 27 Juni 2023 2859x
Mahasiswa USU Ikut Saksikan Espose Penghentian Perkara Penuntutan dengan RJ di Kantor Kejati Sumut

Medan (tajukpos.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan 4 perkara

  • 27 Juni 2023 2815x
Dhiyaul Hayati Pimpin Rapat Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Medan (tajukpos.com)- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan melaksanakan rapat pembahasan Ranperda Kota Medan tentang

  • 25 Juni 2023 2931x
Hasil Lengkap Final Taipei Open 2023: Chico Juara, Ana/Tiwi Runner-up

Tajukpos.com – Chico Aura Dwi Wardoyo berhasil menyegel gelar juara Taipei Open 2023. Di lain sisi, Febriana Dwipuji

  • 25 Juni 2023 2920x
Klasemen MotoGP 2023: Bagnaia Nyaman di Puncak

Jakarta (tajukpos.com) - Francesco Bagnaia terus nyaman di puncak Klasemen MotoGP 2023, setelah menangi MotoGP Belanda. Pecco

  • 23 Juni 2023 2831x
Status Pandemi Dicabut, Biaya Pengobatan COVID-19 Ditanggung BPJS

Yogyakarta (tajukpos.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan status endemi COVID-19 di Indonesia. Dengan status

  • 23 Juni 2023 2800x
Jaksa Daring Kejati Sumut, Posko Pemilu Hadir Minimalisasi, Ancaman, Gangguan Setiap Tahapan Pemilu

Medan (tajukpos.com)--Program Jaksa Daring Kejati Sumut di akun media sosial IG kejatisumut secara live menghadirkan nara sumber

  • 22 Juni 2023 3181x
Tidur Siang Baik untuk Otak, tetapi Maksimal 30 Menit

Tajukpos.com-Tidur siang secara teratur terbukti sebagai kebiasaan baik untuk kesehatan otak. Riset University College London

  • 22 Juni 2023 2885x
Aditiya Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana dI PN Medan

Medan, (tajukpos.com) – Aditiya Abdul Ghany Hasibuan, Anak  AKBP Achiruddin Hasibuan  yang menjadi terdakwa kasus

  • 21 Juni 2023 2893x
Hakim Tolak Permohonan Prapid Anak AKBP Akhiruddin Hasibuan

Medan (tajukpos.com) – Hakim  Pengadilan Negeri Medan Pinta Uli Br Tarigan  menolak permohonan Praperadilan

  • 21 Juni 2023 2786x
Disetujui JAM-Pidum , Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 6 Perkara dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)-Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 perkara di

  • 20 Juni 2023 2956x
Gelar Forum Konsultasi Publik, Kejati Sumut Tampung Kritik dan Saran Membangun

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standard Pelayanan

  • 20 Juni 2023 2884x
Argentina Menang 2-0, Scaloni: Indonesia Sudah Bagus, Lanjutkan!

Jakarta (tajukpos.com) - Pelatih Argentina Lionel Scaloni menyebut Timnas Indonesia punya kualitas yang baik. Ia mendukung Garuda

  • 19 Juni 2023 2776x
Pj. Sekda Samosir Lepas Ratusan Pesepeda Tour De Samosir

Samosir (tajukpos.com)- Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Dr. Naslindo Sirait, SE, MM didampingi Kadis Perhubungan Provsu

  • 18 Juni 2023 2923x
28 Kejari dan 9 Cabjari di Wilayah Hukum Kejati Sumut Bentuk Posko Pemilu

Medan (tajukpos.com)-Untuk mengawal dan ikut mendukung kesuksesan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden