Sidang agenda putusan terhadap terdakwa Joni alias Apin BK di PN Medan
Bos Judi Online Apin BK Divonis 3 Tahun Penjara di PN Medan
Medan (tajukpos.com)-Bos Judi Online Sumatera Utara, Joni alias Apin BK divonis 3 tahun pidana penjara. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
" Menyatakan terdakwa Jonni alias Apin BK turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki permuatan perjudian dan menempatkan mentransfer dan mengalihkan membelanjakan dan membayarkan menitipkan membawa keluar ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang surat-surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," ucap majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan SH MH.
Amar putusan itu dibacakan majelis hakim secara daring pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa ( 27/06/2023 ).
Dahlan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yakni dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Hakim menyebutkan perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu lanjut hakim, Terdakwa juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Disamping penjara badan, Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Apin BK. Artinya, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka pidana kurungan terdakwa ditambahkan tiga bulan, terang Dahlan.
Majelis hakim sebelum menjatukan putusan, terlebih dahulu mempertimbangkan hal -hal yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan terdakwa Apin BK.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak berterus terang dan memiliki tindak pidana lainnya.
Sedangkan hal yang meringankan, bersikap sopan di persidangan, tidak pernah di hukum, menyesali perbuatan, dan tulang punggung keluarga, terang Dahlan.
Sebelumnya, Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumut menuntut Joni alias Apin BK selama 5 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan. Apin BK juga dituntut untuk membayar denda Rp 100 juta.
Atas putusan tiga tahun penjara itu, JPU masih pikir- pikir apakah akan mengajukan banding atau terima. (tp1/r)