Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Wisma Putra

Status Pandemi Dicabut, Biaya Pengobatan COVID-19 Ditanggung BPJS

  • 23 Juni 2023 2831x

Yogyakarta (tajukpos.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan status endemi COVID-19 di Indonesia. Dengan status endemi, pemerintah tak lagi menanggung biaya pengobatan pasien COVID-19. Pembiayaan pasien COVID-19 akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan DIY, Prabowo mengatakan dalam Perpres No 64 Tahun 2020, biaya pengobatan pasien COVID-19 selama status pandemi ditanggung pemerintah.

"Kita (BPJS) perannya adalah klaim rumah sakit. Rumah sakit melayani COVID-19, ini loh berkasnya, kita verifikasi. Kemudian kita laporkan ke Kemenkes, Kemenkes yang membayar," kata Prabowo kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa (21/6/2023).

Setelah status endemi ditetapkan, Prabowo menjelaskan, pembiayaan pengobatan pasien COVID-19 yang menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Setelah endemi dikembalikan kepada masing-masing individu. Tapi individu ini kan memiliki penjamin asuransi, maka asuransi itulah yang wajib membayarkan," jelas Prabowo seperti dilansir dari detik.com.

"Sama dengan program JKN, setelah endemi kalau ada peserta yang sakit atau kena COVID-19 maka pembiayaan kami yang bayar. Termasuk benefit dari JKN," lanjutnya.

Bagi masyarakat yang belum mengikuti program JKN, silakan mendaftar melalui aplikasi mobile JKN. Jika mengalami kesulitan saat mendaftar, BPJS Kesehatan menyediakan layanan bantuan melalui daring.

Peserta JKN dapat bergabung melalui aplikasi zoom meeting dengan kode meeting 981 2026 5024 dan password MJKN, setiap Selasa, kecuali hari libur pukul 08.30 - 09.30 WIB," terang Prabowo.

Melalui aplikasi, peserta juga dapat melakukan perubahan data, pengecekan data kepesertaan secara mandiri, hingga mengunduh Kartu JKN dalam bentuk digital.

Aplikasinya juga terkoneksi dengan sistem antrean di fasilitas kesehatan, baik di tingkat primer maupun lanjutan sehingga peserta bisa mengambil nomor antrean di fasilitas kesehatan.

Selain melalui aplikasi, peserta juga dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Jogja setiap Rabu pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan MPP Bantul setiap Jumat dari pukul 07.30 sampai 11.00 WIB. Atau dapat melalui WhatsApp di nomor 08118 165 165.

"Dengan beragam pilihan baik tatap muka maupun layanan non tatap muka, peserta bisa leluasa memilih layanan apa yang dirasa paling memudahkan. Kami berharap peserta terbantu dan tidak perlu repot pergi jauh ke kantor cabang untuk mengurus administrasi JKN," pungkas Prabowo.(dtc/tp)

>> BERITA TERKAIT

  • 23 Juni 2023 2801x
Jaksa Daring Kejati Sumut, Posko Pemilu Hadir Minimalisasi, Ancaman, Gangguan Setiap Tahapan Pemilu

Medan (tajukpos.com)--Program Jaksa Daring Kejati Sumut di akun media sosial IG kejatisumut secara live menghadirkan nara sumber

  • 22 Juni 2023 3181x
Tidur Siang Baik untuk Otak, tetapi Maksimal 30 Menit

Tajukpos.com-Tidur siang secara teratur terbukti sebagai kebiasaan baik untuk kesehatan otak. Riset University College London

  • 22 Juni 2023 2885x
Aditiya Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana dI PN Medan

Medan, (tajukpos.com) – Aditiya Abdul Ghany Hasibuan, Anak  AKBP Achiruddin Hasibuan  yang menjadi terdakwa kasus

  • 21 Juni 2023 2893x
Hakim Tolak Permohonan Prapid Anak AKBP Akhiruddin Hasibuan

Medan (tajukpos.com) – Hakim  Pengadilan Negeri Medan Pinta Uli Br Tarigan  menolak permohonan Praperadilan

  • 21 Juni 2023 2786x
Disetujui JAM-Pidum , Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 6 Perkara dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)-Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 perkara di

  • 20 Juni 2023 2956x
Gelar Forum Konsultasi Publik, Kejati Sumut Tampung Kritik dan Saran Membangun

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standard Pelayanan

  • 20 Juni 2023 2884x
Argentina Menang 2-0, Scaloni: Indonesia Sudah Bagus, Lanjutkan!

Jakarta (tajukpos.com) - Pelatih Argentina Lionel Scaloni menyebut Timnas Indonesia punya kualitas yang baik. Ia mendukung Garuda

  • 19 Juni 2023 2776x
Pj. Sekda Samosir Lepas Ratusan Pesepeda Tour De Samosir

Samosir (tajukpos.com)- Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Dr. Naslindo Sirait, SE, MM didampingi Kadis Perhubungan Provsu

  • 18 Juni 2023 2923x
28 Kejari dan 9 Cabjari di Wilayah Hukum Kejati Sumut Bentuk Posko Pemilu

Medan (tajukpos.com)-Untuk mengawal dan ikut mendukung kesuksesan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden

  • 18 Juni 2023 2935x
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 29 Juni 2023

Jakarta (tajukpos.com) - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriyah jatuh pada Selasa (20/6/2023). Oleh

  • 18 Juni 2023 2875x
Hasil MotoGP Jerman 2023: Jorge Martin Juaranya!

Jakarta (tajukpos.com)-MotoGP Jerman 2023 tuntas digelar. Jorge Martin jadi juara setelah sudahi perlawanan ketat Francesco

  • 17 Juni 2023 3366x
Timnas Argentina Tiba di Indonesia Tanpa  Lionel Messi

Jakarta (tajukpos.com)-Timnas Argentina telah sampai di Indonesia. Tim Tango datang tanpa kehadiran Lionel Messi. Argentina

  • 17 Juni 2023 2946x
Kejari Batubara Tahan Mantan Kades Aek Nauli Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Batubara (tajukpos.com)-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara melakukan penahanan terhadap Mantan Pj Kepala Desa Aek Nauli

  • 15 Juni 2023 2955x
Bos Judi Online Apin BK Dituntut 5 Tahun Penjara Perkara Judi dan TPPU

Medan (tajukpos.com)  - Bos judi online di Sumatera Utara Jonni alias Apin BK dituntut selama 5 Tahun Penjara dalam perkara