Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Mahasiswa magang Prodi Ilmu Hukum USU ikut menyaksikan ekspose perkara tindak pidana yang penuntutan perkaranya dihentikan dengan pendekatan Restorative Justice di Kantor Kejati Sumut.(Foto: Penkum Kejati Sumut)

Mahasiswa USU Ikut Saksikan Espose Penghentian Perkara Penuntutan dengan RJ di Kantor Kejati Sumut

  • 27 Juni 2023 2859x

Medan (tajukpos.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan 4 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara daring kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya, Senin (26/6/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Ekspose perkara disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Drs. Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Kabag TU, Koordinator, dan para Kasi. Dan, kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Simalungun dan Kajari Toba Samosir dan JPU dari perkara yang diekspose.

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH,MH ada yang berbeda dalam kegiatan ekspose perkara kali ini, dimana 7 orang mahasiswa magang Prodi Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara ikut menyaksikan ekspose perkara tindak pidana yang penuntutan perkaranya dihentikan dengan pendekatan Restorative Justice; (RJ)

“Perkara yang diekspose dan disetujui untuk dihentikan berasal dari Kejaksaan Negeri Simalungun ada tiga perkara, yaitu atass nama tersangka Riski Maulana melanggar Pasal 374 KUHP Subsidiair Pasal 372 KUHP., tersangka atas nama Janelson Purba Als Degal melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 311 KUHP dan atas nama tersangka Juliana Br Sipayung melanggar Pasal : 351 ayat (1) KUHP. Perkara lainnya adalah dari Kejaksaan Negeri Tobasa atas nama tersangka Nelson Charles Pakpahan melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP,” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, empat perkara ini disetujui untuk dihentikan perkaranya dengan pendekatan keadilan restoratif dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dalam hal ini pihak perkebunan, dan direspons positif oleh keluarga.

“Antara tersangka dan korban sudah ada kesepakatan berdamai, kemudian tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.

Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, artinya di antar tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

Sementara mahasiswa yang magang dari Prodi Ilmu Hukum USU yag ikut menyaksikan proses ekpose menyampaikan, bahwa selama mengikuti upaya Restoratif Justice yang di selenggarakan Kejati Sumut, banyak wawasan yang kami dapat seperti proses ekspose lewat zoom meeting (online) bertujuan untuk mengefektifitkan penyelesaian perkara.

“Kami juga sangat berterimakasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena memberikan kesempatan kepada kami selaku mahasiswa/i untuk mendapatkan pengalaman mengikuti upaya/Pendekatan Restorative Justice yang tentunya belum tentu kami dapatkan di perguruan tinggi. Wawasan kami tentang Restorative Justice bertambah diantaranya kami mengetahui kalau Restorative Justice harus melibatkan dan disepakati oleh semua pihak yang berperkara. Restorative Justice diupayakan hanya untuk kasus dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun, kemudian tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” kata M Rizky Safria didampngi 6 orang temannya.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 27 Juni 2023 2815x
Dhiyaul Hayati Pimpin Rapat Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Medan (tajukpos.com)- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan melaksanakan rapat pembahasan Ranperda Kota Medan tentang

  • 25 Juni 2023 2931x
Hasil Lengkap Final Taipei Open 2023: Chico Juara, Ana/Tiwi Runner-up

Tajukpos.com – Chico Aura Dwi Wardoyo berhasil menyegel gelar juara Taipei Open 2023. Di lain sisi, Febriana Dwipuji

  • 25 Juni 2023 2920x
Klasemen MotoGP 2023: Bagnaia Nyaman di Puncak

Jakarta (tajukpos.com) - Francesco Bagnaia terus nyaman di puncak Klasemen MotoGP 2023, setelah menangi MotoGP Belanda. Pecco

  • 23 Juni 2023 2831x
Status Pandemi Dicabut, Biaya Pengobatan COVID-19 Ditanggung BPJS

Yogyakarta (tajukpos.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan status endemi COVID-19 di Indonesia. Dengan status

  • 23 Juni 2023 2800x
Jaksa Daring Kejati Sumut, Posko Pemilu Hadir Minimalisasi, Ancaman, Gangguan Setiap Tahapan Pemilu

Medan (tajukpos.com)--Program Jaksa Daring Kejati Sumut di akun media sosial IG kejatisumut secara live menghadirkan nara sumber

  • 22 Juni 2023 3181x
Tidur Siang Baik untuk Otak, tetapi Maksimal 30 Menit

Tajukpos.com-Tidur siang secara teratur terbukti sebagai kebiasaan baik untuk kesehatan otak. Riset University College London

  • 22 Juni 2023 2885x
Aditiya Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana dI PN Medan

Medan, (tajukpos.com) – Aditiya Abdul Ghany Hasibuan, Anak  AKBP Achiruddin Hasibuan  yang menjadi terdakwa kasus

  • 21 Juni 2023 2893x
Hakim Tolak Permohonan Prapid Anak AKBP Akhiruddin Hasibuan

Medan (tajukpos.com) – Hakim  Pengadilan Negeri Medan Pinta Uli Br Tarigan  menolak permohonan Praperadilan

  • 21 Juni 2023 2786x
Disetujui JAM-Pidum , Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 6 Perkara dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)-Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 perkara di

  • 20 Juni 2023 2956x
Gelar Forum Konsultasi Publik, Kejati Sumut Tampung Kritik dan Saran Membangun

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standard Pelayanan

  • 20 Juni 2023 2884x
Argentina Menang 2-0, Scaloni: Indonesia Sudah Bagus, Lanjutkan!

Jakarta (tajukpos.com) - Pelatih Argentina Lionel Scaloni menyebut Timnas Indonesia punya kualitas yang baik. Ia mendukung Garuda

  • 19 Juni 2023 2776x
Pj. Sekda Samosir Lepas Ratusan Pesepeda Tour De Samosir

Samosir (tajukpos.com)- Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Dr. Naslindo Sirait, SE, MM didampingi Kadis Perhubungan Provsu

  • 18 Juni 2023 2923x
28 Kejari dan 9 Cabjari di Wilayah Hukum Kejati Sumut Bentuk Posko Pemilu

Medan (tajukpos.com)-Untuk mengawal dan ikut mendukung kesuksesan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden

  • 18 Juni 2023 2935x
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 29 Juni 2023

Jakarta (tajukpos.com) - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriyah jatuh pada Selasa (20/6/2023). Oleh