Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Perkara Lakalantas, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice

  • 19 Oktober 2022 2911x

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana kecelakaan lalulintas atas nama tersangka Dimas Rizky Prananda (19 tahun) dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Penghentian perkara dari Kejari Asahan ini dilakukan setelah Kajati Sumut Idianto SH MH, didampingi Aspidum Arief Zahrulyani SH, MH, Kabag TU Rahmad Isnaini,SH,MH, Kasi Oharda Zainal dan Kasi Terosisme dan Hubungan Antar Lembaga Yusnar Hasibuan, SH,MH melakukan gelar perkara secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, Selasa (18/10/2022).

Ekspose yang digelar secara online (daring) juga diikuti Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay, SH, MH, dan Kasi Pidum serta JPU.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa  perkara yang dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Asahan dengan tersangka Dimas Rizky Prananda yang dipersangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4)".

Berdasarkan kronologisnya, lanjut Yos, tersangka Dimas Rizky Prananda mengendarai becak bermotor menabrak becak bermotor yang dikendarai Fendy Pradana membonceng isterinya Evin Yohana yang datang dari arah berlawanan.

Penghentian penuntutan terhadap perkara ini kata Yos dilakukan berdasarkan keadilan restoratif. Karena, sudah ada proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

"Kemudian, tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi," tandasnya.

Tersangka dan korban juga masih bertetangga, lanjut Yos. Tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula.

Yos A Tarigan menambahkan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 19 Oktober 2022 2977x
Kejati Jambi Hentikan Kasus Pencurian Sepeda Motor dengan Pendekatan Keadilan Restorasi

Jambi (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)Jambi telah   penghentian perkara pidana pencurian sepeda motor

  • 19 Oktober 2022 2946x
Bharada Eliezer Sebut Dirinya tak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah Jenderal

Jakarta (tajukpos.com) -Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu meminta maaf dan menyampaikan alasannya sebagai anggota Polri yang

  • 19 Oktober 2022 3112x
Kejari Samosir Serahkan Uang Pengganti Pengembalian Kerugian Keuangan Negara ke PT.PPSU

Samosir (tajukpos.com) –Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H melalui Kasi Intel Tulus

  • 17 Oktober 2022 2910x
Dengar Dakwaan Jaksa, Ferdy Sambo Pejamkan Mata, Menghela Napas, hingga Geleng Kepala

Jakarta (tajukpos.com)- Ferdy Sambo terlihat menghela napas berkali-kali saat mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) pada

  • 17 Oktober 2022 3019x
Polda Sumut dan Polrestabes Medan Turut Meriahkan Run Fun HUT Ke-77 TNI di Lapangan Benteng

Medan (tajukpos.com)-Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan Polrestabes Medan turut meramaikan Run Fun 10 K yang digelar di

  • 16 Oktober 2022 2998x
Rins Juara di GP Australia, Bagnaia Rebut Puncak Klasemen

Jakarta (tajukpos.com) - Alex Rins mempersembahkan kemenangan pertama bagi Suzuki pada musim ini setelah ia menaklukkan drama lap

  • 15 Oktober 2022 3097x
Liga Champion - Salah Cetak Hattrick Saat Liverpool Pesta Gol 7-1 di Kandang Rangers

Jakarta (tajukpos.com) - Liverpool berpesta gol saat menang dengan skor 7-1 lawan Rangers dalam matchday ke-4 Grup A Liga

  • 15 Oktober 2022 2963x
Cegah Stunting, Bupati Samosir Terbitkan Perbup

Samosir(tajukpos.com)-Pemerintah Kabupaten Samosir fokus dan komit untuk menurunkan dan mencegah stunting. Sebagai upaya

  • 15 Oktober 2022 3124x
Profil Irjen Toni Harmanto, Kapolda Jatim yang Gantikan Irjen Teddy Minahasa

Jakarta (tajukpos.com) - Setelah Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba, Kapolri Jenderal Listyo

  • 14 Oktober 2022 3004x
Camat Medan Tuntungan Buka Perlombaan Sambut Hari Sumpah Pemuda

Medan ( tajukpos.com)-Camat Medan Tuntungan, Herry Indrawan Tarigan SSTP membuka secara resmi perlombaan catur dan badminton

  • 10 Oktober 2022 3095x
Penuhi 10 Program Prioritas Bupati, Pemkab Samosir Berikan Bantuan Pendidikan, Ini Syaratnya...

Samosir (tajukpos.com)-Dalam rangka upaya memotivasi semangat belajar untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM),

  • 10 Oktober 2022 3025x
Kajati Sumut Ikuti Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers 2022 di Medan

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH yang diwakili Kasi Penkum Kejati Sumut

  • 10 Oktober 2022 3021x
Berkantor di Medan Utara, Bobby Nasution: Itu Janji Kampanye dan Tangani Permasalahan

Medan (tajukpos.com)– Berkantor di kawasan Medan Bagian Utara adalah janji kampanye M Bobby Afif Nasution saat dirinya

  • 10 Oktober 2022 2993x
Bupati Samosir: Berikan Ciri Khas ISKA Dalam Mendukung Pembangunan Kepariwisataan di Kab Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T Gultom diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir (Sekdakab Samosir) Hotraja