Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Ferdy Sambo menjalani sidang perdana perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (17/10/2022) Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi

Dengar Dakwaan Jaksa, Ferdy Sambo Pejamkan Mata, Menghela Napas, hingga Geleng Kepala

  • 17 Oktober 2022 2910x

Jakarta (tajukpos.com)- Ferdy Sambo terlihat menghela napas berkali-kali saat mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan surat dakwaan terkait perintahnya membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), gestur Sambo terlihat menghela napas berkali-kali saat jaksa menirukan perintah Sambo kepada Richard Eliezer.

Jaksa pun mengungkap detik-detik penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Sambo sempat menyuruh Yosua berjongkok sebelum memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J.

Mulanya, ketika Yosua masuk ke ruangan itu, Sambo sempat memegang leher bagian belakang dan mendorong Brigadir J.

"Terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, lalu mendorong korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke depan sehingga posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.

Selain Sambo dan Yosua, di ruangan itu juga terdapat Bharada E. Dia berdiri di samping kanan Sambo. Kemudian, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf berdiri di belakang Sambo untuk berjaga-jaga.

Usai mendorong Yosua, Sambo lantas memerintahkan Brigadir J untuk berjongkok. Yosua dengan keadaan bingung menuruti perintah Sambo.

"Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!'," ungkap jaksa.

"Lalu, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata, 'Ada apa ini?'" lanjutnya.

Tak menjawab pertanyaan Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Yosua.

"Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!" kata jaksa memeragakan perkataan Sambo.

Dalam momen itu, di ruang persidangan Ferdy Sambo terlihat memegang stabilo dan mencoret-coret di berkas dakwaan yang berada di pahanya.

Pada momen lainnya, Sambo terlihat menghela napas dan memejamkan mata saat jaksa membacakan kronologi setelah kejadian tewasnya Brigadir Yosua.

Saat itu, jaksa memaparkan bahwa setelah Brigadir Yosua tewas, Sambo menjemput Putri yang bersembunyi di dalam kamar rumah dinas.

Saat keluar dari kamar, Putri masih sempat berganti baju yang awalnya menggunakan sweater dan legging hitam menjadi pakaian tidur blouse dengan celana pendek.

Ketika jaksa mengungkap fakta itu, Sambo terlihat menggelengkan kepalanya sambil mencoret kertas dakwaan yang dipegangnya dengan keras.

Tertulis dalam dakwaan, Bharada Richard yang sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya untuk menembak Yosua lantas mengarahkan senjata api Glock-17 ke arah Brigadir J.

Dia menembakkan senjata api miliknya itu sebanyak 3 atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Yosua tak seketika meninggal dunia setelah penembakan itu.

Mengetahui hal itu, Sambo lantas menembakkan pistol ke bagian belakang kepala Yosua hingga dia dipastikan tak bernyawa.

"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.

Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sumber : Kompas.com

>> BERITA TERKAIT

  • 17 Oktober 2022 3020x
Polda Sumut dan Polrestabes Medan Turut Meriahkan Run Fun HUT Ke-77 TNI di Lapangan Benteng

Medan (tajukpos.com)-Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan Polrestabes Medan turut meramaikan Run Fun 10 K yang digelar di

  • 16 Oktober 2022 2999x
Rins Juara di GP Australia, Bagnaia Rebut Puncak Klasemen

Jakarta (tajukpos.com) - Alex Rins mempersembahkan kemenangan pertama bagi Suzuki pada musim ini setelah ia menaklukkan drama lap

  • 15 Oktober 2022 3097x
Liga Champion - Salah Cetak Hattrick Saat Liverpool Pesta Gol 7-1 di Kandang Rangers

Jakarta (tajukpos.com) - Liverpool berpesta gol saat menang dengan skor 7-1 lawan Rangers dalam matchday ke-4 Grup A Liga

  • 15 Oktober 2022 2963x
Cegah Stunting, Bupati Samosir Terbitkan Perbup

Samosir(tajukpos.com)-Pemerintah Kabupaten Samosir fokus dan komit untuk menurunkan dan mencegah stunting. Sebagai upaya

  • 15 Oktober 2022 3124x
Profil Irjen Toni Harmanto, Kapolda Jatim yang Gantikan Irjen Teddy Minahasa

Jakarta (tajukpos.com) - Setelah Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba, Kapolri Jenderal Listyo

  • 14 Oktober 2022 3004x
Camat Medan Tuntungan Buka Perlombaan Sambut Hari Sumpah Pemuda

Medan ( tajukpos.com)-Camat Medan Tuntungan, Herry Indrawan Tarigan SSTP membuka secara resmi perlombaan catur dan badminton

  • 10 Oktober 2022 3095x
Penuhi 10 Program Prioritas Bupati, Pemkab Samosir Berikan Bantuan Pendidikan, Ini Syaratnya...

Samosir (tajukpos.com)-Dalam rangka upaya memotivasi semangat belajar untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM),

  • 10 Oktober 2022 3025x
Kajati Sumut Ikuti Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers 2022 di Medan

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH yang diwakili Kasi Penkum Kejati Sumut

  • 10 Oktober 2022 3021x
Berkantor di Medan Utara, Bobby Nasution: Itu Janji Kampanye dan Tangani Permasalahan

Medan (tajukpos.com)– Berkantor di kawasan Medan Bagian Utara adalah janji kampanye M Bobby Afif Nasution saat dirinya

  • 10 Oktober 2022 2993x
Bupati Samosir: Berikan Ciri Khas ISKA Dalam Mendukung Pembangunan Kepariwisataan di Kab Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T Gultom diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir (Sekdakab Samosir) Hotraja

  • 10 Oktober 2022 3008x
Peduli Samosir, Panbil Group Gelar Bakti Sosial Bagi Masyarakat

Samosir (tajukpos.com)-Panbil Group dibawah CEO Johanes Kennedy Aritonang bersama Yayasan Monggalana Indonesia dan Yayasan

  • 08 Oktober 2022 2924x
Jaksa Agung ST Burhanuddin jadi Narasumber di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan

Medan ( tajukpos.com)- Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi narasumber dalam kuliah umum dengan tema “Keadilan Restoratif

  • 08 Oktober 2022 3031x
PWI Sumut Gelar Pentas Parodi Ala Wartawan

Medan(tajukpos.com)-Pentas Parodi ala Wartawan dalam bentuk stand up comedy yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

  • 07 Oktober 2022 2967x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Tersangka Pencuri Sawit dengan Keadilan Restoratif

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara tersangka  Fadely Arbi