Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Jaksa Agung ST Burhanuddin (tp/Puspenkum)

Jaksa Agung ST Burhanuddin jadi Narasumber di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan

  • 08 Oktober 2022 2924x

Medan ( tajukpos.com)- Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi narasumber dalam kuliah umum dengan tema “Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Jumat( 07/10/2022).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan konsep keadilan dimulai dari konsep keadilan retributif, dan terus berkembang menjadi keadilan keadilan restoratif yang pada dasarnya memiliki prinsip restitusi dan reparasi bagi korban, serta prinsip rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa paradigma keadilan restoratif, dipandang sebagai jawaban atas permasalahan pidana dan pemidanaan dengan pardigma keadilan retributif dan keadilan distributif.

Menurut Bambang Waluyo (dalam bukunya yang berjudul Penyelesaian Perkara Pidana (Penerapan Keadilan Restoratif dan Transformatif), keadilan restoratif pada dasarnya mencoba untuk menyelesaikan isu-isu penting dalam penyelesaian perkara pidana seperti:

Minimnya partisipasi korban tindak pidana dalam proses sistem peradilan pidana;

Tidak hilangnya konflik antara pelaku dengan korban dan masyarakat pasca putusan pengadilan;

Ketidakberdayaan korban untuk meraih perbaikan dari akibat tindak pidana yang diterima.

Jaksa Agung menuturkan konsep keadilan restoratif meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku, dimana pemulihan akan memberikan kedamaian yang sempat pudar antara korban, pelaku, maupun masyarakat. Hal tersebut merupakan moral etik dari konsep restorative justice karena pada dasarnya keadilan dan perdamaian tidak dapat dipisahkan.

“Pemulihan hubungan ini dapat didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku, sehingga dalam hal ini pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelaku pun diberikan kesempatan untuk memperbaiki akibat dari perbuatannya melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial maupun mekanisme lainnya. Hal tersebut menjadi pembeda dengan pelaksanaan pemidanaan konvensional yang tidak memberikan ruang kepada pihak yang terlibat,” ujar Jaksa Agung. 

Adapun secara garis besar konsep keadilan restoratif dapat disimpulkan sebagai berikut:

Pelaku harus menyadari kesalahannya dan tetap bertanggungjawab atas kejahatan yang telah dilakukannya terhadap korban;

Korban dalam hal ini menjadi subjek yang harus diutamakan, hal ini dikarenakan korban merupakan subjek yang langsung merasakan akibat dari perbuatan tindak pidana pelaku;

Metode penyelesaian dalam konsep keadilan restoratif menggunakan musyawarah dengan melibatkan pelaku, korban, dan unsur masyarakat dalam hal pengambilan keputusan yang solutif guna memulihkan penderitaan korban;

Negara dalam hal ini melalui pemerintah harus memastikan bahwa kesepakatan yang telah ditetapkan berjalan dengan baik sehingga tidak menimbulkan potensi konflik yang berkepanjangan;

Dalam hal dianggap perlu, upaya perdamaian dapat melibatkan Masyarakat untuk mendorong, mendukung dan ikut berpartisipasi untuk membantu memberikan saran dan pendapat terhadap penyelesaian masalah.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka konsep keadilan restoratif merupakan konsep yang dapat diterapkan di Indonesia. Hal tersebut dapat tergambar pada kondisi sosio-kultural bangsa Indonesia yang mengutamakan musyawarah mufakat dalam penyelesaian permasalahan,” ujar Jaksa Agung. 

Selanjutnya, selaras dengan tema kuliah umum ini yang salah satu variabelnya membahas aspek Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung menyampaikan perlu diketahui bahwa penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dapat dipisahkan, dikarenakan dalam upaya penegakan hukum selalu berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Indonesia sendiri sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, hal ini tergambar pada Rumusan Sila ke-2 Pancasila yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab, sebagai asas dalam perlindungan hukum kepada setiap orang yang berhadapan dengan hukum. Lebih lanjut, di dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. 

“Dalam konteks penerapan keadilan restoratif, tujuan yang hendak dicapai adalah terwujudnya keseimbangan dan perlindungan hukum baik bagi korban maupun pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana. Pelibatan korban sebagai salah satu pihak dalam penyelesaian perkara pidana merupakan pergeseran orientasi hukum pidana, dimana korban sebagai pihak yang dirugikan dapat turut aktif untuk mencapai keadilan yang diinginkannya,” ujar Jaksa Agung. 

Korban sebagai pihak yang dirugikan, tidak dapat dilepaskan dari permasalahan hak-hak asasi manusia. Menurut Muladi (dalam bukunya Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat), korban adalah orang-orang yang baik secara individual maupun kolektif telah menderita kerugian fisik, mental, emosional, ekonomi, atau gangguan terhadap hak-haknya. Oleh karena itu korban adalah pihak yang perlu dilindungi oleh hukum.

Selain perlindungan terhadap korban, bagi pelaku tindak pidana juga mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dasar pertimbangan perlindungan terhadap pelaku tindak pidana, (menurut Muladi dan Barda Nawawi dalam Teori-Teori dan Kebijakan Pidana), adalah:  

Pemidanaan bagi pelaku tindak pidana dapat mengakibatkan ketidakmampuan narapidana untuk melanjutkan hidup yang produktif di kehidupan bermasyarakat. 

Pemidanaan juga mengakibatkan terjadinya stigmatisasi bagi narapidana, sehingga menimbulkan beban psikologis mendalam bagi pelaku tindak pidana, sekaligus memengaruhi produktivitas narapidana dalam mencari pekerjaan karena telah ada lebel sebagai penjahat. 

Namun demikian, perlindungan terhadap pelaku tindak pidana agar dilakukan secara hati-hati sesuai dengan tingkat sifat jahatnya perbuatan pidana yang dilakukan. Hal tersebut dapat diukur dari nilai kerugian yang ditimbulkan dan tingkat kesalahan pelaku tindak pidana.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan kuliah umum ini merupakan sebuah contoh konkret dari sinergi dan kolaborasi yang baik antara dunia akademik dan dunia praktik yang diaplikasikan dalam bentuk kuliah umum dengan materi yang advanced dan up to date. 

Untuk itu, atas nama pribadi maupun Pimpinan Kejaksaan, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada pihak penyelenggara yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan ini, sekaligus menyambut baik atas forum ilmiah yang rutin diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, dan berharap semoga keluarga besar Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan terus konsisten dalam menghadirkan ide-ide dan pemikiran, khususnya bagi perkembangan dunia hukum yang pada akhirnya dapat mendukung kemajuan bangsa dan negara sebagai bentuk pengamalan sesanti Bakuning Hyang Mrih Guna Santyaya Bhakti. (K.3.3.1)/tp1)

>> BERITA TERKAIT

  • 08 Oktober 2022 3032x
PWI Sumut Gelar Pentas Parodi Ala Wartawan

Medan(tajukpos.com)-Pentas Parodi ala Wartawan dalam bentuk stand up comedy yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

  • 07 Oktober 2022 2967x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Tersangka Pencuri Sawit dengan Keadilan Restoratif

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara tersangka  Fadely Arbi

  • 03 Oktober 2022 3199x
M Syafri Nur Terpilih jadi Ketua DPK KNPI Medan Marelan Periode 2022-2025

Medan (tajukpos.com)-Muhammad Syafri Nur terpilih  aklamasi menjadi Ketua DPK KNPI Medan Marelan Periode 2022-2025.

  • 03 Oktober 2022 3012x
UMKM Samosir, Bupati Samosir Dukung Pelaksanaan Festival Kopi Tahun 2022

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T Gultom bersama Kapolres Samosir Joshua Tampubolon didampingi Sekretaris Daerah

  • 03 Oktober 2022 2963x
Bupati Samosir Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T Gultom bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Upacara Peringatan Hari Kesaktian

  • 03 Oktober 2022 2957x
Bupati Samosir: Terapkan Ilmu di Desa Masing-masing Untuk Kemajuan Wisata Samosir

Samosir(tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T Gultom mendukung dan mengapresiasi Sosialisasi Sadar Wisata 5.0 di Kabupaten

  • 02 Oktober 2022 2954x
Kapolri: Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Terverifikasi 125 Orang

Jakarta (tajukpos.com)-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan korban tewas dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang

  • 01 Oktober 2022 3064x
Rumah Ibadah Rusak, Longsor hingga Jalan Ambrol, Dampak Terkini Gempa Bumi di Tapanuli Utara

Tapanuli Utara (tajukpos.com) - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Bonggas Pasaribu

  • 01 Oktober 2022 3037x
Gempa Bumi di Tapanuli Utara, 1 Meninggal, 9 Luka, 18 Kios Terbakar

Tapanuli Utara (tajukpos.com) -Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Indra Sahat Hottua Simaremare mengungkapkan,

  • 30 September 2022 3495x
Pentas Parodi Akan Menjadi Program Tahunan PWI Sumut,  Sudah 25 Wartawan Mendaftar

Medan (tajukpos.com)-Gelaran pentas parodi yang dikemas dengan lomba stand up comedy mendapat sambutan antusias dari anggota

  • 28 September 2022 2877x
Bupati Samosir Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda P-APBD 2022

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST menyampaikan pengantar Nota Keuangan atas Ranperda Kabupaten Samosir

  • 28 September 2022 2982x
PWI Sumut Kembali Gelar UKW Akhir Oktober 2022

Medan (tajukpos.com)-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali akan menggelar Uji Kompetensi

  • 27 September 2022 2960x
Kejati Sumut Diminta Usut Dugaan KKN pada Proses Tender Peningkatan Jalan Runding

Medan (tajukpos.com)- Puluhan orang berunjukrasa di depan pintu gerbang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meminta

  • 26 September 2022 3002x
Kejati Sumut Kebanjiran Karangan Bunga Dukungan Atas Dilaporkan Alvin Lim ke Polda Sumut

Medan ( tajukpos.com)-Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan AH Nasution Medan, Senin (26/9/2022)