Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Pemkab Samosir memberikan bantuan pendidikan kepada Putra/i Samosir yang sedang menjalankan pendidikan

Penuhi 10 Program Prioritas Bupati, Pemkab Samosir Berikan Bantuan Pendidikan, Ini Syaratnya...

  • 10 Oktober 2022 3095x

Samosir (tajukpos.com)-Dalam rangka upaya memotivasi semangat belajar untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), Pemerintah Kabupaten Samosir memberikan bantuan pendidikan kepada Putra/i Samosir yang sedang menjalankan pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Ricky SH. Rumapea, ST, M.Si di ruang kerjanya, Senin (10/10/2022).

Ia menyampaikan bahwa bantuan pendidikan ini merupakan komitmen Bupati dan Wakil Bupati Samosir dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Samosir sebagai salah satu dari 10 Program Unggulan Pembangunan Daerah Kabupaten Samosir, yakni pada poin ke dua, peningkatan kemampuan guru, pembangunan dan inisiasi sekolah vokasi/akademik komunitas dan pemberian beasiswa pada pelajar/mahasiswa kurang mampu dan berprestasi. 

Ricky menjelaskan, bahwa hal ini didasari oleh Peraturan Bupati Nomor 64 tahun 2022 tentang pemberian bantuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir dan Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2022 tentang pemberian Bantuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Adapun kriteria calon penerima bantuan pendidikan yakni :

1. Peserta didik lulusan SMP di Kabupaten Samosir yang diterima di SMA Unggul Del, SMAN 2 Yayasan Tunas Bangsa Soposurung dan SMAN 1 Matauli Pandan kelas A Tahun ajaran 2022/2023.

2. Peserta didik lulusan SMP di Kabupaten Samosir yang diterima di SMA Unggul Del, SMAN 2 Yayasan Tunas Bangsa Soposurung dan SMAN 1 Matauli Pandan kelas A Tahun ajaran 2020/2021 dan Tahun ajaran 2021/2022 dengan ketentuan memiliki nilai rata-rata rapor semester ganjil dan genap minimal 75 (tujuh puluh lima)

3. Mahasiswa/i Perguruan Tinggi Negeri seluruh Indonesia:
a. Mahasiswa yang diterima dan aktif sebagai Mahasiswa baru Tahun Akademik 2022/2023 pada Perguruan Tinggi Negeri berdasarkan pengklasteran Kementerian:
(1) Institut Pertanian Bogor
(2) Universitas Indonesia
(3) Universitas Gadjah Mada
(4) Universitas Airlangga
(5) Institut Teknologi Bandung
(6) Institut Teknologi Sepuluh Nopember
(7) Universitas Hasanuddin
(8) Universitas Brawijaya
(9) Universitas Diponegoro
(10) Universitas Padjadjaran
(11) Universitas Sebelas Maret
(12) Universitas Negeri Youakarta
(13) Universitas Andalas
(14) Universitas Sumatera Utara
(15) Universitas Negeri Malang
(16) Universitas Pendidikan Indonesia
(17) Universitas Telkom
(18) Universitas Negeri Semarang
(19) Universitas Negeri Surabaya
(20) Universitas Negeri Jakarta

b. Mahasiswa yang sedang aktif mengikuti perkuliahan di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta seluruh Indonesia yang telah menyelesaikan semester 2 atau semester 4 atau semester 6 pada Tahun Akademik 2021/2022 pada program Diploma-2, Diploma-3, Diploma-4/Strata-1, Strata-2 atau Strata-3 yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.51 dengan skala 4.00 dengan sya-rat Perguruan Tinggi/Universitas dan program studi/jurusan minimal terakreditasi baik sekali atau setara.

c. Mahasiswa fakultas tehnik jurusan teknik sipil yang sedang aktif mengikuti perkuliahan yang telah menyelesaikan semester 2 atau semester 4 atau semester 6 pada Tahun Akademik 2021/2022 pada program Diploma-2, Diploma-3, Diploma-4/Strata-1, Strata-2 atau Strata-3 yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.10 dengan skala 4.00 pada Perguruan Tinggi Negeri peringkat 1 sampai 5 berdasarkan pengklasteran Kementerian;

d. Mahasiswa/i fakultas Kedokteran umum yang sedang aküf mengikuti perkuliahan yang telah menyelesaikan semester 2 ätau semester 4 atau semester 6 atau semester 8 pada Tahun Akademik 2021/2022 yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.10 dengan skala 4.00 pada Perguruan Tinggi Negeri peringkat I sampai 5 berdasarkan pengklasteran Kementerian;

e. Mahasiswa/i fakultas Kedokteran umum yang sedang aktif mengikuti perkuliahan yang telah menyelesaikan semester 2 atau semester 4 atau semester 6 atau semester 8 pada Tahun Akademik 2021/2022 yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.10 dengan skala 4.00 pada Perguruan Tinggi Swasta seluruh Indonesia dengan syarat Perguruan Tinggi/Universitas dan program studi/jurusan minimal terakreditasi baik sekali atau setara.

4. Mahasiswa yatim piatu yang aktif mengikuti perkuliahan di perguruan tinggi di seluruh Indonesia dengan ketentuan yang bersangkutan atau orangtua atau wali berdomisili di Kabupaten Samosir dibuktikan dengan data kependudukan.

5. Mahasiswa penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas adalah putra-putri Samosir dengan ketentuan yang bersangkutan atau orangtua berdomisili di Kabupaten Samosir dibuktikan dengan data kependudukan.

6. Mahasiswa yang sedang mengikuti dua jurusan atau fakultas atau Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta hanya diperbolehkan menerima satu bantuan.

"Kami sampaikan bahwa, bagi para peserta didik dan mahasiswa/i yang sesuai dengan kriteria calon penerima bantuan pendidikan di atas, agar mendaftarkan diri ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Samosir melalui link http:/bantuanpendidikan.samosirkab.go.id dengan mengupload dokumen persyaratan," jelas Ricky Rumapea.

Adapun dokumen yang harus diupload adalah sebagai berikut :

1. Peserta didik lulusan SMP di Kabupaten Samosir yang diterima di SMA Unggul Del, SMA Negeri 2 Yayasan Tunas Bangsa Soposurung, dan SMA Negeri 1 Matauli Pandan kelas A :
a. Surat Permohonan (format terlampir);
b. Surat keterangan aktif bersekolah yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang bersangkutan;
c. Fotokopi Akte Lahir dan Kartu Keluarga (KK);
d. Fotokopisah sah rapor semester genap kelas X ataU Kelas XI Tahun Pelajaran 2021/2022, dikecualikan bagi siswa baru tahun pelajaran 2022/2023.
e. Fotokopi rekening bank atas nama peserta didik.
f. Surat pernyataan benneterai Rp. 10.000 bahwa tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari Pemerintah/kementerian, yayasan atau Lembaga lain(format terlampir).

2. Mahasiswa Berprestasi :
A. Mahasiswa yang diterima dan aktif sebagai mahasiswa bar-u TA.2022/2023 sesuai poin B.3.a
1. Surat Permohonan (format terlampir);
2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK);
3. Surat aktif kuliah yang ditandatangani Dekan atau Pejabat yang berwenang dari masing-masing fakultas;
4. Surat keterangan besaran uang kuliah per semester yang ditandatangani Dekan atau Pejabat yang berwenang dari masingmasing fakultas;
5. Fotokopi sah sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi dan akreditasi Prodi yang ditandatangani Dekan atau Pejabat yang berwenang dari masing-masing fakultas;
6. Fotokopi setoran uang kuliah semester ganjil Tahun Akademik 2022/2023.
7. Fotokopi sah Kartu Rencana Studi (KRS) semester ganjil Tahun Akademik 2022/2023 yang ditandatangani Dekan atau Pejabat yang berwenang dari masing-masing fakultas.
8. Surat pernyataan bahwa tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari Pemerintah lain/kementerian atau Lembaga bermeterai Rp. 10.000.
9. Fotokopi rekening bank atas nama Mahasiswa.

B. Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Seluruh Indonesia
1. Surat Permohonan (format terlampir);
2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK);
3. Surat keterangan aktif kuliah yang ditandatangani Dekan atau Pejabat yang berwenang dari masing-masing fakultas;
4. Fotokopi sah Kartu Hasil Studi (KHS) mulaisemester awal sampai semester akhir dengan mencantumkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Tahun Akademik 2021/2022 jika IPK belum diterbitkan oleh perguruan tinggi dapat digantikan dengan surat keterangan dari dari pejabat berwenang di perguruan tinggi yang mencantumkan nilai IPK Tahun Akademik 2021/2022.

5. Surat pernyataan bahwa tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari Pemerintah/kementerian atau Lembaga lain bermeterai Rp. 10.000 (format terlampir).

6. Fotokopi sah Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi/Universitas dan program studi/jurusan yang masih berlaku atau surat keterangan pejabat berwenang dari Perguruan Tinggi/Universitas;

7. Fotokopi rekening bank atas nama mahasiswa yang bersangkutan. C. Mahasiswa yatim piatu:
1. Surat Permohonan (format terlampir);
2. Fotokopi KTP, Akte Lahir dan Kartu Keluarga (KK).
3. Surat keterangan aktif kuliah yang ditanda tangani Dekan atau pejabat yang berwenang dari masing-masing fakultas;
4. Surat keterangan menyatakan yatim piatu yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah sesuai dengan domisili di Kartu Keluarga.

Selanjutnya, dirinya juga menyampaikan jadwal pendaftaran dan upload data adalan tanggal 5 Oktober s.d 5 Nopember 2022 untuk Mahasiswa S-3, S-2, S-I/D4, D-3 dan D-2, dan juga untuk Peserta didik yang diterima di SMA Unggul Del, SMA N 2 Yayasan Tunas Bangsa Soposurung, dan SMA Negeri 1 (Plus) Matauli Pandan kelas A 

"Harapan kami, dengan adanya bantuan pendidikan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Samosir ini, dapat meningkatkan semangat belajar para Siswa/i dan Mahasiswa/i," ujar Ricky.

Untuk informasi lebih jelasnya, Plt. Kadis Kominfo Ricky SH. Rumapea, ST, M.Si menyampaikan agar mengakses pengumuman resminya pada link : https://samosirkab.go.id/2022/10/07/pengumuman-tentang-pemberian-bantuan-pendidikan-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-samosir.(pn)

>> BERITA TERKAIT

  • 10 Oktober 2022 3025x
Kajati Sumut Ikuti Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers 2022 di Medan

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH yang diwakili Kasi Penkum Kejati Sumut

  • 10 Oktober 2022 3021x
Berkantor di Medan Utara, Bobby Nasution: Itu Janji Kampanye dan Tangani Permasalahan

Medan (tajukpos.com)– Berkantor di kawasan Medan Bagian Utara adalah janji kampanye M Bobby Afif Nasution saat dirinya

  • 10 Oktober 2022 2993x
Bupati Samosir: Berikan Ciri Khas ISKA Dalam Mendukung Pembangunan Kepariwisataan di Kab Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T Gultom diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir (Sekdakab Samosir) Hotraja

  • 10 Oktober 2022 3008x
Peduli Samosir, Panbil Group Gelar Bakti Sosial Bagi Masyarakat

Samosir (tajukpos.com)-Panbil Group dibawah CEO Johanes Kennedy Aritonang bersama Yayasan Monggalana Indonesia dan Yayasan

  • 08 Oktober 2022 2924x
Jaksa Agung ST Burhanuddin jadi Narasumber di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan

Medan ( tajukpos.com)- Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi narasumber dalam kuliah umum dengan tema “Keadilan Restoratif

  • 08 Oktober 2022 3031x
PWI Sumut Gelar Pentas Parodi Ala Wartawan

Medan(tajukpos.com)-Pentas Parodi ala Wartawan dalam bentuk stand up comedy yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

  • 07 Oktober 2022 2967x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Tersangka Pencuri Sawit dengan Keadilan Restoratif

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara tersangka  Fadely Arbi

  • 03 Oktober 2022 3199x
M Syafri Nur Terpilih jadi Ketua DPK KNPI Medan Marelan Periode 2022-2025

Medan (tajukpos.com)-Muhammad Syafri Nur terpilih  aklamasi menjadi Ketua DPK KNPI Medan Marelan Periode 2022-2025.

  • 03 Oktober 2022 3011x
UMKM Samosir, Bupati Samosir Dukung Pelaksanaan Festival Kopi Tahun 2022

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T Gultom bersama Kapolres Samosir Joshua Tampubolon didampingi Sekretaris Daerah

  • 03 Oktober 2022 2963x
Bupati Samosir Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T Gultom bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Upacara Peringatan Hari Kesaktian

  • 03 Oktober 2022 2957x
Bupati Samosir: Terapkan Ilmu di Desa Masing-masing Untuk Kemajuan Wisata Samosir

Samosir(tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T Gultom mendukung dan mengapresiasi Sosialisasi Sadar Wisata 5.0 di Kabupaten

  • 02 Oktober 2022 2954x
Kapolri: Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Terverifikasi 125 Orang

Jakarta (tajukpos.com)-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan korban tewas dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang

  • 01 Oktober 2022 3064x
Rumah Ibadah Rusak, Longsor hingga Jalan Ambrol, Dampak Terkini Gempa Bumi di Tapanuli Utara

Tapanuli Utara (tajukpos.com) - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Bonggas Pasaribu

  • 01 Oktober 2022 3037x
Gempa Bumi di Tapanuli Utara, 1 Meninggal, 9 Luka, 18 Kios Terbakar

Tapanuli Utara (tajukpos.com) -Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Indra Sahat Hottua Simaremare mengungkapkan,