Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kejati Sumut Damaikan Wansah dan Sepupunya Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

  • 21 September 2022 2995x

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali hentikan penuntutan 1 perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Senin (19/9/2022) secara virtual diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, SH, MH, dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum

Ekspose perkara tindak pidana disampaikan langsung oleh Kajati Sumut Idianto,SH,MH didampingi Wakajati Sumut Qsnawi, SH, MH, Koordinator Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf,SH,MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH serta Kajari Labuhan Batu Furkon Syah Lubis, SH, MH dan Kasi Pidum Kejari Labuhan Batu.

Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022) menyampaikan bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah perkara dari Kejari Labuhan Batu.

Yaitu, tersangka atas nama Wansah Als Rido, warga Lobu Huala (22 Tahun) dipersangkakan dengan Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

“Tersangka Wansah berselisih paham dengan saudara sepupunya dan dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, ” paparnya.

Antara Wansah dan sepupunya akhirnya berdamai, lanjut Yos A Tarigan. Adapun alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap perkara ini, karena antara pelaku dan korban masih bersaudara (sepupu).

Setelah dilakukan mediasi, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga.

Penghentian penuntutan dengan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

“Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Yos A Tarigan.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 19 September 2022 2891x
Bastianini Menang di Aragon, Quartararo Kecelakaan

Jakarta (tajukpos.com) - Pebalap Gresini Racing Enea Bastianini menghentikan laju kemenangan beruntun pebalap Ducati Francesco

  • 19 September 2022 2986x
Indonesia lolos ke Piala Asia U-20 Usai Kandaskan Vietnam 3-2

Surabaya (tajukpos.com) - Timnas Indonesia memastikan lolos ke putaran final Piala Asia U-20 usai di pertandingan terakhir

  • 18 September 2022 3029x
Kecam Alvin Lim, FKKBK Segera Tempuh Langkah Hukum, Forwaka Sumut Dukung Diproses

Medan (tajukpos.com)-| Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan (FKKBK) mengecam keras Alvin Lim

  • 16 September 2022 2928x
Tiga Pecatur Lolos Seleksi PWI Sumut

Medan (tajukpos.com)- Tiga pecatur wartawan anggota PWI Sumut lolos dalam seleksi persiapan menghadapi Pekan Olahraga Wartawan

  • 16 September 2022 2975x
Panitia Natal PWI Sumut 2022 Terbentuk

Medan (tajukpos.com)-Perayaan Natal yang merupakan tradisi umat Kristiani di seluruh dunia dalam rangka memperingati Kelahiran

  • 15 September 2022 2892x
Terima BEM Nusantara, Bobby Nasution : Bansos Segera Disalurkan dan Intervensi Pasar Tekan Inflasi

Medan( tajukpos.com)- Menyikapi penyesuaian kenaikan harga BBM yang terjadi beberapa waktu lalu, Pemko Medan akan segera

  • 14 September 2022 2920x
Kapuspenkum Kejagung Minta Forwaka Sumut Bersinergi dengan Kejati Sumut

Medan (tajukpos.com)-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ((Kejagung) Dr Ketut Sumedana mengapresiasi

  • 14 September 2022 2968x
Gelombang Aksi Tolak Harga BBM Berlanjut, Yahdi Khoir: DPRD SU Sepakat, Pemerintah Harus Cari Solusi

Medan (tajukpos.com)-Gelombang aksi demontrasi dari berbagai elemen masyarakat yang melakukan penolakan terhadap kenaikan harga

  • 13 September 2022 2926x
Zainul Siregar Pimpin Forwaka Sumut 2022-2024

Medan (tajukpos.com)-Secara aklamasi, wartawan majalah FORUM Keadilan Zainul Arifin Siregar terpilih menjadi Ketua Forum Wartawan

  • 13 September 2022 3000x
Wakil Ketua PT Medan Mengambil Sumpah 78 Advokat, Ridho Sitorus: Kita Siap Melayani

Medan (tajukpos.com)-Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, SH., MH. mengambil sumpah 78  (tujuh puluh delapan) orang

  • 08 September 2022 3047x
Anggota DPRD SU, Hj Anita Lubis Berbaur Bersama Mahasiswa, Tolak Kenaikan BBM

Medan (tajukpos.com)-Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara menyampaikan sikap menolak dengan ketetapan Pemerintah yang

  • 07 September 2022 3055x
Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar, Anggota DPRD SU Erwinsyah Tanjung Gelar Sosper No 1 Tahun 2019

Labusel(tajukpos.com)-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, H Erwinsyah Tanjung SH dari fraksi NasDem mengadakan Sosialisasi

  • 04 September 2022 2945x
Kejatisu Sosialisasikan Peran Camat dan Kepala Desa Dukung Pembangunan Nasional

Biru-Biru (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen

  • 04 September 2022 3000x
Anggota DPRD SU: Kacabdis yang Baru Dilantik Agar Bersinergi Bangun Pendidikan di Nias

Medan (tajukpos.cpm)-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Thomas Dachi SH MH M.IP mengharapkan agar Kepala Cabang Dinas