Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kecam Alvin Lim, FKKBK Segera Tempuh Langkah Hukum, Forwaka Sumut Dukung Diproses

  • 18 September 2022 3029x

Medan (tajukpos.com)-| Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan (FKKBK) mengecam keras Alvin Lim yang dengan sengaja menebar hoax mendiskreditkan Kejaksaan Agung. “Alvin Lim telah menebar fitnah yang sangat keji. Tidak bisa dimaafkan begitu saja. Dia harus mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum,” tegas Ketua DPN FKKBK, Dody Yusuf Wibisono, kepada wartawan, Sabtu 17 September 2022.

Dody menyampaikan hal itu terkait Alvin Lim yang berkoar-koar di media sosial menyebut Kejaksaan Agung sarang mafia yang isinya sampah dan kotoran. “FKKBK akan menempuh langkah-langkah hukum terhadap fitnah keji yang dilontarkan Alvin Lim. Sebagai orang hukum, dia harus dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya itu secara hukum,” ucapnya.

Menurut Dody, Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan Jaksa Agung Prof Dr H Sanitiar Burhanuddin SH MM, semakin dipercaya masyarakat. Hasil risert berbagai lembaga survei, seperti Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebut bahwa masyarakat semakin puas terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi. 

“Dalam penanganan perkara pidana umum, Kejaksaan Agung juga melakukan terobosan dengan mengedepankan proses hukum cepat, humanis, berkeadilan, berkepastian dan berkemanfaatan melalui pendekatan restorative justice,” papar Dody.

Untuk itu, kata Dody, FKBBK akan menempuh upaya hukum terhadap Alvin Lim yang telah membuat kegaduhan dengan menebar hoax dan fitnah terhadap institusi Kejaksaan Agung. “FKKBK juga mendukung Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) melaporkan Alvin Lim yang dengan sengaja menyebarkan berita hoax dan fitnah keji mendiskreditkan Kejaksaan Agung hingga membuat kegaduhan,” sebutnya.

Secara terpisah, Forum Wartawan Kejaksaan Tinggi (Forwaka) Sumatera Utara mendukung DPN FKKBK dan Persaja melaporkan Alvin Lim ke pihak berwajib agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. “Jika ini dibiarkan, akan menjadi bola liar yang terus menggelinding merusak citra institusi Kejaksaan Agung yang selama ini kinerjanya sudah sangat positif,” ucap Ketua Forwaka Sumut, Zainul Arifin Siregar didampingi sekretaris Hara Oloan Sihombing.

Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Alwashliyah (HIMMAH) DKI Jakarta mendesak kejaksaan mengeksekusi terpidana Alvin Lim yang telah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pemalsuan atau penggelapan dokumen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Demi lancarnya proses eksekusi, HIMMAH meminta kepolisian segera menangkap dan menahan Alvin Lim untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

“Alvin Lim sudah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara di PN Jakarta Selatan. Dia terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan atau penggalepan dokumen. Demi tegaknya hukum, kita minta pihak kepolisian segera menangkap dan menahan Alvin Lim, untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor guna menjalani hukumannya,” sebut Ketua PW HIMMAH DKI Jakarta, Sahala Pohan, melalui siaran persnya, Kamis 15 September 2022.

Menurut Sahala Pohan, HIMMAH DKI Jakarta sangat mendukung tegaknya supremasi hukum. “Hukum harus benar-benar ditegakkan dengan seadil adilnya. Jangan karena dia pejabat, konglomerat, atau punya beking, lantas hukum bisa dikesampingkan begitu saja. Di mata hukum, semua sama. Jangan hukum itu dibuat tumpul ke atas dan runcing ke bawah,” tegasnya.

Sahala memandang patut dan perlu secepatnya dilakukan eksekusi terhadap terpidana Alvin Lim. “Apalagi kit abaca dari berbagai informasi bahwa terdakwa Alvin Lim tidak kooperatif, juga tidak mengakui kesalahannya lalu mempersulit jalannya sidang. Tentu penilaian kita bahwa Alvin Lim sudah tidak mengindahkan aturan serta hukum di negara ini,” ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan diketuai Arlandi Triyogo menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim dalam kasus pemalsuan surat atau penggelapan dokumen secara berlanjut, sebagaimana dakwaan melanggar pasal 263 (2) jo 55(1) jo 64 (1) KUHPidana. 

“Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan perkara, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” jelas Hakim Arlandi pada persidangan Selasa 30 Agustus 2022. (rel/tp)

>> BERITA TERKAIT

  • 16 September 2022 2929x
Tiga Pecatur Lolos Seleksi PWI Sumut

Medan (tajukpos.com)- Tiga pecatur wartawan anggota PWI Sumut lolos dalam seleksi persiapan menghadapi Pekan Olahraga Wartawan

  • 16 September 2022 2976x
Panitia Natal PWI Sumut 2022 Terbentuk

Medan (tajukpos.com)-Perayaan Natal yang merupakan tradisi umat Kristiani di seluruh dunia dalam rangka memperingati Kelahiran

  • 15 September 2022 2893x
Terima BEM Nusantara, Bobby Nasution : Bansos Segera Disalurkan dan Intervensi Pasar Tekan Inflasi

Medan( tajukpos.com)- Menyikapi penyesuaian kenaikan harga BBM yang terjadi beberapa waktu lalu, Pemko Medan akan segera

  • 14 September 2022 2921x
Kapuspenkum Kejagung Minta Forwaka Sumut Bersinergi dengan Kejati Sumut

Medan (tajukpos.com)-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ((Kejagung) Dr Ketut Sumedana mengapresiasi

  • 14 September 2022 2969x
Gelombang Aksi Tolak Harga BBM Berlanjut, Yahdi Khoir: DPRD SU Sepakat, Pemerintah Harus Cari Solusi

Medan (tajukpos.com)-Gelombang aksi demontrasi dari berbagai elemen masyarakat yang melakukan penolakan terhadap kenaikan harga

  • 13 September 2022 2926x
Zainul Siregar Pimpin Forwaka Sumut 2022-2024

Medan (tajukpos.com)-Secara aklamasi, wartawan majalah FORUM Keadilan Zainul Arifin Siregar terpilih menjadi Ketua Forum Wartawan

  • 13 September 2022 3000x
Wakil Ketua PT Medan Mengambil Sumpah 78 Advokat, Ridho Sitorus: Kita Siap Melayani

Medan (tajukpos.com)-Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, SH., MH. mengambil sumpah 78  (tujuh puluh delapan) orang

  • 08 September 2022 3047x
Anggota DPRD SU, Hj Anita Lubis Berbaur Bersama Mahasiswa, Tolak Kenaikan BBM

Medan (tajukpos.com)-Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara menyampaikan sikap menolak dengan ketetapan Pemerintah yang

  • 07 September 2022 3055x
Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar, Anggota DPRD SU Erwinsyah Tanjung Gelar Sosper No 1 Tahun 2019

Labusel(tajukpos.com)-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, H Erwinsyah Tanjung SH dari fraksi NasDem mengadakan Sosialisasi

  • 04 September 2022 2945x
Kejatisu Sosialisasikan Peran Camat dan Kepala Desa Dukung Pembangunan Nasional

Biru-Biru (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen

  • 04 September 2022 3000x
Anggota DPRD SU: Kacabdis yang Baru Dilantik Agar Bersinergi Bangun Pendidikan di Nias

Medan (tajukpos.cpm)-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Thomas Dachi SH MH M.IP mengharapkan agar Kepala Cabang Dinas

  • 01 September 2022 2978x
Terima Audiensi Pengurus Punguan PPRNB, Bupati Samosir : Nilai-nilai Budaya Agar Tetap Dipertahankan

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom didampingi Plt Kadis Kominfo Ricky Rumapea, Kadis Sosial PMD Fitri Agust

  • 31 Agustus 2022 2913x
Apel Pagi, Wakajati Sumut Ajak Jajaran Berkomitmen Meraih WBK dan Dukung Seluruh Kebijakan Kajati

Medan (tajukpos.com)-Apel pagi seluruh jajaran di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (29/8/2022) dipimpin langsung Wakil

  • 27 Agustus 2022 2966x
PWI Sumut Gelar Lomba Parade Baca Puisi Meriahkan HUT ke-77 RI

Medan (tajukpos.com)-Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik SE berharap seluruh pejabat di Sumut agar berpartisipasi memeriahkan