Hakim saat membacakan putusan terdakwa Karto Manalu.
Terobos Palang Perlintasan KA dan Tewaskan 4 Penumpangnya, Supir Angkot Dihukum 13 Tahun Penjara
Medan (tajukpos.com)-Supir angkutan kota (angkot) 'Wampu Mini ' Trayek 123, Karto Manalu dihukum selama 13 Tahun Penjara karena menerobos palang perlintasan KA di Jalan Sekip, Medan,yang mengakibatkan 4 orang penumpangnya tewas.
Majelis Hakim yang diketuai Sapril Batubara pada sidang secara online di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/06/22) itu, menyatakan terdakwa Karto Manalu terbukti bersalah karena mengemudikan Angkutan Penumpang Wampu Mini sambil mengkomsumsi minuman tuak sehingga mengabaikan keselamatan penumpangnya.
Akibatnya, sebut Hakim, empat penumpang tewas karena kenderaan minibus yang dikemudikannya menerobos palang perlintasan KA di Jalan Sekip, Medan, pada 4 Desember 2021 lalu.
Selain hukuman pidana, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa, yakni mencabut l Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama terdakwa Karto Manalu.
Menurut Hakim, perbuatan terdakwa Karto Manalu melanggar Pasal 311 Ayat 4, 5 UU Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Narkotika.
Sebelum menjatuhkan hukumannya, Majelis hakim, terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal memberatkan, urai Hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para korbannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa terus terang dan mengakui perbuatannya..
Atas putusan hakim tersebut, JPU dan terdakwa mengatakan pikir-pikir, banding atau menerima putusan hakim.
Tuntut 16 Tahun
JPU sebelumnya menuntut terdakwa Karton Manalu selama 16 Tahun Penjara.
Perkara ini berawal pada Sabtu 04 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB saat terdakwa Karto Manalu warga Dusun XIV, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu mengemudikan angkot Wampu Mini trayek 123.
Ia berangkat dari pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Bunga Ncole tak jauh dari RS H Adam Malik Medan dengan tujuan mengantar penumpang ke pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Kayu Putih, Simpang Mabar.
Dari pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Kayu Putih, Simpang Mabar, Karto Manalu kemudian kembali beroperasi mencari penumpang dengan tujuan kembali ke pangkalan di Jalan Bunga Ncole.
Namun tiba di Jalan Barakuda simpang Tol Tanjung Mulia, Karto melihat teman-temannya sedang duduk-duduk di warung tuak. Ia pun singgah di warung tuak tersebut lalu meminta tuak setengah botol air mineral ukuran kecil. Setelah itu Karto mengendarai angkotnya mencari sewa sambil meminum tuak.
Saat melintas di Jalan Sekip tepatnya ke arah Jalan Gereja, Karto melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.
Meski melihat palang perlintasan kereta api sudah turun, Karto nekat memaksakan angkotnya melewati kendaraan-kendaraan yang sudah berhenti tersebut untuk berusaha menerobos palang perlintasan.
Naas, begitu angkotnya berupaya menerobos palang perlintasan, tiba-tiba kereta api dari arah Binjai muncul dan langsung menabrak bagian kiri angkot.
Kerasnya hantaman kereta api membuat para penumpang terhempas keluar dari angkot. Akibat aksi ugal-ugalan Karto tersebut, empat penumpang meninggal dunia dan sejumlah penumpang lainnya luka-luka. (tp1/r)