Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 H Adi Mansar, SH, MHum

Kemen LHK Diminta Cabut Izin Kelompok Tani Diatas Lahan Koperasi KSU-ASS di Desa Ular dan Tj Ibus

  • 27 Juni 2022 3023x

Medan (tajukpos.com) -  Koperasi Sumber Usaha Agro Sumber Sejahtera (KSU-ASS) secara tegas menyatakan kepemilikan lahan seluas 360 Hektar yang berada di Desa Tj Ibus dan Sei Ular, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut, merupakan areal perkebunan milik masyarakat yang sistem kepemilikan membayar ganti rugi.

Penegasan ini disampaikan Pengurus Koperasi Agro Sumber Sejahtera melalui Kuasa Hukumnya, Dr H Adi Mansar, SH, MHum, Doni Hendra Lubis, SH, MH, Ahmad Sofyan Rambe SH, MH, dari Kantor Hukum Law Instititute dalam siaran persnya, Senin (27/06/22).

Ditegaskan Adi Mansar, bahwa pihak koperasi tidak pernah melakukan alih fungsi hutan karena menguasai lahan tersebut dengan cara membeli/ganti rugi dari masyarakat berdasarkan SK Kepala Desa Tj Ibus dan Sei Ular yang saat ini belum pernah dicabut.

Untuk itulah, klien kami dalam hal ini pihak KSU Agro Sumber Sejahtera telah mengadukan perihal tersebut dengan menyurati Presiden RI Joko Widodo, Cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera mencabut atau meninjau ulang ijin berupa Perhutanan Sosial (Kelompok Tani) pada 30 Juni 2021 yang diajukan pada 2018, yang areal tersebut di atas lahan milik KSU-ASS.

Lebih lanjut Adi Mansar menyatakan sebelum ijin keluar tidak ada sosialisasi dari pihak manapun dan salah satu pertimbangan hasil peninjauan lapangan telah terekam bahwa ada asset berupa sawit di atas areal tersebut yang wajib diselesaikan dahulu oleh pihak pengaju ijin, tetapi hal tersebut dilanggar oleh pihak pengaju ijin dan akibatnya ijin tersebut cacat prosedural serta pantas apabila ijin tersebut ditinjau ulang serta dicabut. 

Selain ijin cacat prosedural, sambung Adi Mansar bahwa ijin tersebut telah disalahgunakan oleh Kelompok tani dengan memanfaatkan ijin tersebut mengajak orang lain untuk masuk areal tanaman sawit milik klien kami dan melakukan tindakan pencurian buah sawit, pencurian mesin air, mesin mobil, mesin kapal boat, sepeda motor, pupuk dan alat penen serta melakukan pengrusakan bangunan dan peralatan pertanian dengan kerugian ditaksir mencapai Rp.9 Milliar.

Masih dalam keterangan persnya, bahwa pihaknya memohon kepada kepolisian segera memproses dan menetapkan tersangka bagi semua yang terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, karena di Negara hukum Indonesia tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan (mencuri, merusak, ancam bunuh).

Dalam keterangan pers tertulisnya, Adi Mansar menyatakan bahwa proses kepemilikan dan penguasaan lahan kebun sawit di Sumatera Utara dilakukan dengan berbagai cara di antaranya dengan cara jual beli atas tanah sering terjadi dengan cara ganti rugi (SKGR) yang diketahui oleh Kepala desa dan Camat. Sehingga sebagai penguasa wilayah berkewajiban memberitahu masyarakat tentang status tanah dan areal bila terjadi proses Ganti Rugi Tanah, demikian pula di Kecamatan Secanggang Desa Tj. Ibus dan Desa Sei Ular.

Adapun kronologisnya, Adi Mansar juga memaparkan kepemilikan tanah oleh kliennya, dimana Tahun 2007 s/d 2015 Kepala Desa Tj. Ibus membuat surat keterangan Tanah yang diketahui oleh Camat Secanggang. 

Bahwa dari Tahun 2007 s/d 2015 Kepala Desa Tj. Ibus  bernama Surdik telah mengeluarkan surat keterangan tanah dan dijadikan dasar penguasaan lahan/areal oleh masyarakat setelah mempunyai SKGR. Data yang diperoleh bahwa lahan yang diganti Tahun 2014 seluas 360 Ha yang tergabung dalam Koperasi Agro Sumber Sejahtera (ASS), berlokasi sebagian di Desa Tj. Ibus dan Sei Ular berdasarkan alas hak Tahun 1970 dan Tahun 1984.

Sehingga pernyataan yang mendeskreditkan klien kami dengan tuduhan melakukan perambahan dan perubahan peruntukan kawasan hutan oleh kelompok lima (5) Tani sangat tidak beralasan dan menyesatkan. 

"Karena jauh sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Pemerintah pada tahun 1970 s/d Tahun 1982 telah dikuasai dan diusahai oleh masyarakat, oleh karena itu Kepala Dasa dan Camat ikut memberikan pengesahan atas ganti rugi lahan tersebut,"ujarnya.

Sejak tanah yang dikuasai dan diusahai secara turun temurun oleh masyarakat Desa Sei Ular dan Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang tidak pernah ditelantarkan, kemudian pada tahun 1997 sebagian areal masyarakat dipindah tangankan dengan cara ganti rugi oleh Drs. L.M Siahaan dari masyarakat (antara lain Khaidir, Zainal Abidin, Ponimin, Sugiatno, Salikin, Marnen, Suaji, Wagiman, Abdul Sani, Zuharudin, Paimin, Aslian, Abd. Rahman, M. Yusuf, dst..) dengan SK. Camat berupa akta pelepasan dan penyerahan dengan Ganti Rugi.

Drs. L.M. Siahaan mengelola dan mengusahai areal tersebut dan tahun 2008 melepaskan penguasaan hak atas tanah dengan ganti rugi kepada H. Saleh Bangun, lalu kemudian menanam Kelapa Sawit dan sejak tahun 2014 H. Saleh Bangun melepaskan hak atas tanah dengan ganti rugi kepada klien kami (KSU-ASS) hingga saat ini tetap dikuasai dan diusahai serta merawat seluruh tanaman yang ada di atasnya.

Koperasi ASS (klien kami) sejak mengganti rugi Tahun 2014 hingga saat ini selalu membayar kewajiban pajak (PBB) kepada Negara secara taat sesuai dengan tagihan yang diajukan oleh Negara.(rillis/tp1)

>> BERITA TERKAIT

  • 26 Juni 2022 3130x
Relawan Garda Ganjar Sumut Dideklrasikan di Medan

Medan (tajukpos.com)-Relawan Garda Ganjar Sumut (GGS) dideklrasikan di halaman Istana Maimun Jalan Brigjen Katamso Medan, Kota

  • 26 Juni 2022 2938x
Bupati Samosir Apresiasi Atlet Judoka Kung-Fu Asal Samosir Raih Medali di Kejurda Simalungun

Samosir (tajukpos.com) -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh atlet dan

  • 25 Juni 2022 2970x
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Pria Bandar Sabu

Simalungun (tajukpos.com)-Aparat kepolisian resor simalungun menangkap bandar narkotika jenis sabu-sabu yang menjalankan bisnis

  • 25 Juni 2022 2905x
Wakapolda Sumut Buka Kejurda Panjat Tebing Kapolda Sumut Cup Tahun 2022

Medan, (tajukpos.com)-Kapolda Sumut diwakili Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dr. H. Dadang Hartanto, SH., SIK., M.Si membuka Kejurda

  • 25 Juni 2022 2892x
Sambut HUT Bhayangkara ke 76, Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Bedah Rumah

Medan (tajukpos.com)- Menyambut HUT Bhayangkara ke 76, Polda Sumut dan Polres jajaran secara serentak menggelar bakti sosial

  • 25 Juni 2022 3096x
Ramah Tamah dengan Ketua MA RI, Bupati Samosir Sampaikan Proposal Pembangunan PN Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang bersama Unsur Forkopimda serta

  • 24 Juni 2022 2932x
Kajari Samosir : Perkara Dugaan Biaya Pemeliharaan KMP Sumut I dan II Ke Tahap Penyidikan

Medan (tajukpos.com) - Tim Pidsus Kejari Samosir meningkatkan  status penanganan perkara dugaan korupsi biaya pemeliharan

  • 24 Juni 2022 2956x
Andaliman Samosir Miliki Ciri Khas dan Aroma Khusus

Samosir (tajukpos.com)-Andaliman Samosir mempunyai ciri khas khusus, baik dari segi cita rasa maupun aroma, sehingga perlu

  • 24 Juni 2022 2902x
Audiensi ke Wabup, Kak Seto Apresiasi Upaya Pemkab Samosir untuk jadi Kabupaten Layak Anak

Samosir  (tajukpos.com)- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang juga sebagai pemerhati anak Dr. Seto Mulyadi,

  • 24 Juni 2022 2894x
SPS Sumut Kerjasama Dengan PWI Gelar UKW

Medan (tajukpos.com)- Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW)

  • 23 Juni 2022 2886x
Kejati Sumut Terima Pelimpahan 8 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Kerangkeng Manusia

Medan, (tajukpos.com) – Setelah dinyatakan lengkap (P21), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima

  • 23 Juni 2022 2906x
Pimpin Rapat Evaluasi SPBE, Sekdakab Samosir: Kerjasama yang Baik Tingkatkan Indeks SPBE

Samosir (tajukpos.com)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir komit untuk membangun Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik

  • 22 Juni 2022 2934x
Wakil Bupati Samosir Buka Kegiatan Advokasi Percepatan Penurunan Stunting

Samosir (tajukpos.com)-Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM membuka secara langsung acara pertemuan advokasi dan

  • 22 Juni 2022 2909x
Kejati Sumut : Berkas Perkara 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Lengkap

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara delapan (8) tersangka kasus