Bawa Shabu dari Tj. Balai Menuju Medan, Kurir 25 Kg Shabu Dituntut Pidana Mati
Medan (tajukpos.com)- Iswandi Siahaan alias Wandi (43), terdakwa kurir 25 Kg shabu dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Liani Elisa Pinem SH. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah membawa 25 kg shabu dari Tanjung Balai menuju Medan
Nota tuntutan itu dibacakan JPU Liani Elisa Pinem SH pada sidang yang berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, secara online, Selasa (28/06/2022).
JPU menyatakan terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan primair.
" Untuk itu diminta kepada majelis hakim pada putusannya nanti agar menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa," pinta JPU Liani Elisa Pinem.
Usai mendengar tuntutan jaksa, Ketua majelis hakim Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan penasihat hukumnya.
Sesuai dakwaan JPU , peristiwa ini awalnya tanggal 19 Maret 2022, sekira pukul 10.00 Wib, saat terdakwa berada di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Terdakwa dihubungi oleh Asro alias Sapuluh (dalam lidik) dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu menuju Medan, terdakwa menyetujuinya.
Kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh Mr. X (dalam lidik) yang merupakan teman Asro dan menanyakan tawaran pekerjaan tersebut.
Terdakwa lalu diminta Asro untuk datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir Kecamatan Sungai Payang Kabupaten Asahan dan sekira pukul 21.00 dan terdakwa diberikan uang Rp900 ribu untuk menyewa kendaraan dan uang jalan.
Lantas terdakwa menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Sai Lendir Kecamatan Sungai Payang dan sekira pukul 22.00 Wib. Di sana, teman terdakwa sudah menunggu dan kemudian memasukkan tiga buah karung goni berbagai merek yang berisikan narkotika jenis sabu.
Setelah itu, berangkat menuju Medan. Namun, saat isi bahan bakar di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, terdakwa didatangi tiga anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut.
Sebelumnya, ketiga polisi sudah mendapatkan informasi, terdakwa menerima narkotika jenis shabu, dan terdakwa pun ditangkap.
Dari mobil yang dibawa terdakwa ditemukan, barang bukti 1 (satu) buah karung goni plastik warna putih merk COMPACT 65 berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1.000 gram.
Kemudian, satu buah karung goni plastik warna putih merk FPM COMPOUNO yang berisikan 5 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 gram.
Juga ditemukan satu buah goni plastik warna putih merk NK COMPACT 2 yang berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 gram.
Total keseluruhan shabu tersebut sebesar 25.000 gram. Menurut terdakwa, narkotika jenis shabu seberat 25.000 gram itu, diterima dari Baba atas perintah Asro dan Mr. X.
Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp900 ribu dari Asro sebagai uang perjalanan membawa narkotika jenis shabu menuju Medan.(tp1/r)