Suntikan Vaksin Covid-19 Kosong Pada Anak, Vaksinator Dr Gita Disidangkan
Medan (tajukpos.com)-Pengadilan Negeri(PN) Medan, Selasa (21/6/2022) mulai menyidangkan terdakwa vaksinator
Dr. Tengku Gita Aisyaritha yang menyuntikan vaksin Covid-19 kosong kepada dua anak
Sidang perdana yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan ini diketuai majelis hakim Immanuel Tarigan SH
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina, SH.,MH.dan Febrina Sebayang, SH dalam dakwaanya menguraikan terdakwa Dr. Tengku Gita Aisyaritha pada Senin 17 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo Jalan KL. Yos Sudarso KM 16,5 Kel. Martubung Kec.Medan Labuhan Kota Medan , “ Dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah”,
Disebutkan Jaksa , perbuatan terdakwa bermula pada Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 09.00 Wib s/d 18.00 Wib dilaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid-19 Anak umur 6-11 tahun di SD Wahidin Sudirohusodo Jalan Kol. Yos Sudarso Km.16,5 Kel. Martubung Kec. Medan Labuhan Kota Medan
Kegiatan Vaksinasi ini diselenggarkan oleh Polsek Medan Labuhan dengan Petugas Pelaksana dari rumah Sakit Umum Delima. Sedangkan vaksinasi di dilaksanakan oleh 2 (dua) team dengan masing-masing petugas.
Saat dilakukan vaksin terhadap anak oleh Petugas Vaksinator yaitu Terdakwa dr. Tengku Gita Aisyaritha direkam oleh orang tua anak .
Dalam rekaman video, saat spuit/jarum suntik diinjeksikan ke lengan saksi anak Spuit/jarum suntik tersebut dalam kosong/tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan
Pada cuplikan video sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk OPPO Tipe CPH warna hijau, saat Terdakwa Dr. Tengku Gita Aisyaritha sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntikkan ke lengan kiri saksi anak, Pluggeer tidak tertarik kearah posisi 0,5 ML (nol koma lima mililiter) diperkuat dengan adanya hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Prodia Nomor : 2201270206 tanggal 27 Januari 2022 anak usia (9 Tahun 5 Bulan) jika hasil pemeriksaan Imuno Serologi dengan hasil pemeriksaan Non-Reaktif.
Kemudian, lanjut JPU perbuatan Terdakwa Dr. Tengku Gita Aisyaritha juga berlanjut pada saat terdakwa memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada Anak lainnya yang juga sempat direkam ibu si anak
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 475/FKF/2022 tanggal 20 Januari 2022 pada rekaman video terlihat jika Plugger tidak pada posisi terisi vaksin dengan dosis 0,5 Ml (nol koma lima mililiter).
Menurut JPU, bahwa pemberian vaksi anak merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu Covid-19.
Vaksinasi merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah penyakit menular yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/6424/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemic Covid-19 yang selanjutnya diatur khusus terkait pemberian vaksin anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6-11 Tahun, papar JPU.
Tujuan pemberian vaksi kepada anak adalah sebagai upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan sistem imun pada anak dan mengembangkan perlindungan dari suatu penyakit, sehingga dengan pemberian vaksi kepada anak dapat mengurangi penularan virus Covid-19.
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6-11 Tahun pemberian vaksi anak telah ditetapkan yaitu sebanyak 0,5 Ml (nol koma lima mililiter) yang diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan interval waktu minimal 28 (dua puluh delapan) hari melalui suntikan intramuskular dibagian lengan atas.
Dikatalan JPU, perbuatan Terdakwa Dr. Tengku Gita Aisyaritha selaku Vaksinitator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu wabah virus covid-19.
Akibatnya kata JPU, perbuatan Terdakwa Dr. Tengku Gita Aisyaritha, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular sebagai dakwaan ke satu
Dakwaan ke dua, Terdakwa Dr. Tengku Gita Aisyaritha, diancam Pidana dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular
Seusai JPU membacakan surat dakwaannya, majelis hakim pun menunda sidang pekan depan agenda eksepsi dari Panisehat hukum terdakwa. (tp1/r)