Kejari Samosir Tahan Kanit KMP Sumut I dan KMP Sumut II Perkara Dugaan Korupsi Kepelabuhan
Samosir ( tajukpos.com)-Tim Penyidik Pidsus Kejari Samosir melakukan penahanan terhadap Kepala Unit (Kanit) KMP Sumut I dan KMP Sumut II MS, tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan jasa Kepelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.
Kajari Samosir, Andi Adikawira SH, MH dalam keterangan persnya, Rabu (27/4/2022) menyampaikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MS berdasarkan Pasal 21 KUHAP.
Yakni, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi tindak pidana serta tersangka belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, jelas Kajari.
Untuk perkara ini, lanjut Kajari, MS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ucap Kajari Samosir
" Tersangka MS kita tahan di Lapas Pangururan selama 20 hari sejak tanggal 27 April 2022," pungkas Kajari Samosir Andi Adikawira didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir Muhammad Akbar Sirait SH,MH dan Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi SH MH.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi SH MH, menyebutkan dalam perkara ini
tersangka MS selaku Kepala Unit KMP Sumut I dan KMP Sumut II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal KMP Sumut I dan II Pelabuhan Simanindo-Tiga Ras ke rekening PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank Sumut, terhitung mulai Desember 2019 sampai dengan Maret 2020.
"Dimana terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PT. PPSU, sehingga perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara," ungkap Tulus.
Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 229.742.557,- (Dua ratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) selama periode Desember 2019 s/d Maret 2020 sesuai dengan Hasil Perhitungan Akuntan Publik Drs. Katio, MM, CPA.
Pnanganan perkara ini juga katanya, untuk menjaga potensi kerugian yang lebih besar dan bisa menjadi efek jera kepada pengelola yang baru, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan.
Ia menyampaikan Tim JPU akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan. (tp/riĺ)