
Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana
Perkara Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Kejagung RI Periksa 3 Saksi Pegawai Kementerian Perdagangan
Jakarta (tajukpos.com)- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022, Selasa (26/4/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum ) Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di grup WhatsApp Forwaka Sumut, menyampaikan tiga orang saksi yang diperiksa atas nama 4 orang tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, dan tersangka PTS.
Dr Ketut mengungkapkan, adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni,AS selaku Kepala Pusat Data dan Informasi pada Kementerian Perdagangan RI, IK selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI,dan IW selaku Fungsional Analis Perdagangan Madya pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI.
"Ketiga orang saksi itu diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 ," jelas Kapuspenkum.
Disebutkannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (tp/rilis)