Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kejati Sumut mengusulkan 5 perkara dihentikan penuntutannya dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Medan, Selasa (14/5/2024).(ist)

Kejati Sumut Kembali Usulkan 5 Perkara Dihentikan Penuntutannya dengan Keadilan Restoratif

  • 15 Mei 2024 2292x

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut)  Idianto SH MH diwakili Wakajati Sumut M Syarifuddin, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar SH MHum beserta para Kasi kembali mengusulkan 5 perkara kepada JAM Pidum diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh SH MH, Koordinator dan Para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung, dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (14/5/2024).
 
Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH MH menyampaikan bahwa 5 perkara yang diusulkan berasal dari Kejaksaan Negeri Langkat An. Tersangka  Supiandi Als Andi melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan An. Tersangka Tiwi Romauli Sinambela melanggar Pertama Pasal 378 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP.

Kemudian dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai  An. Tersangka Sandro Hermes melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli  An. Tersangka Melisokhi Hura melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan dari Kejaksaan Negeri Medan An Tersangka Steven Angat melanggar Pasal 44 (1) KDRT subs Pasal 335 ayat (1) KUHP.

"Setelah diusulkan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020, setelah memenuhi syarat bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp 2,5 juta," papar Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, yang terpenting dari usulan ini adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan dan proses perdamaian atau saling memaafkan disaksikan keluarga kedua belah pihak, tim penyidik dari Polres, tokoh masyarakat, JPU dan Kajari.

"Proses perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Karena, dengan pemidanaan dikhawatirkan tersangka akan menyimpan rasa dendam di kemudian hari, dengan berdamai antara tersangka dan korban tidak ada lagi menyisakan rasa sakit hati," tandasnya.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 15 Mei 2024 2417x
Jokowi Buka Peluang Bansos Beras 10 Kg Lanjut Sampai Desember

Jakarta, (tajukpos.com) -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang penyaluran bantuan sosial (bansos) beras 10 kilogram

  • 14 Mei 2024 2299x
Wujud Kepedulian, JMI Sumut Jenguk John Jabat Pimpinan Umum Media Online News Sidak di Rumah Sakit

Medan (tajukpos.com)-Sebagai bentuk wujud kepedulian Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara, kepada

  • 14 Mei 2024 2421x
Terbukti Bersalah Melakukan Penggelapan, Hakim Vonis Terdakwa Cien Siong 3 Tahun Penjara

Lubuk Pakam (tajukpos.com)-Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, terdakwa Cien Siong dijatuhi hukum 3 Tahun

  • 12 Mei 2024 2310x
Asisten Pembinaan Kejati Sumut Beserta Jajaran Ikuti Halo RB, Berfokus Pada 3 Indeks

Msdan ( tajjukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH yang diwakili Asisten Pembinaan Kejati Sumut Sukarman

  • 11 Mei 2024 2374x
Kejati Sumut: Bukan Villa Pribadi Kajati, Tapi Rumah Tempat Tinggal Penjaga Pesantren

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum Kejati Sumut/Humas Yos A Tarigan SH MH, menyampaikan

  • 10 Mei 2024 2332x
Kejati Sumut Tahan Mantan Camat Harian Diduga Korupsi Pembukaan Lahan Hutan di Samosir

Samosir (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap  WS, Mantan Camat

  • 08 Mei 2024 2296x
Kejati Sumut Kembali Hentikan 5 Perkara , Salah Satu Diantaranya Pencurian Kelapa Sawit

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan 5 perkara dengan

  • 06 Mei 2024 2310x
Sidang Perdana, JPU Kejati Sumut Bacakan Dakwaan Dugaan Korupsi Rp 2,4 M

Medan (tajukpos.com)- Sidang perdana perkara korupsi Kepala Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Gunungsitoli pada

  • 06 Mei 2024 2299x
Apel Pagi HUT Persaja ke-73, Jaksa Agung : Persaja Dukung Transformasi Penegakan Hukum Modern

Medan (tajukpos.com) -Apel pagi Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi

  • 03 Mei 2024 2539x
Piala Asia U-23: Kalah 1-2 dari Irak, Indonesia Masih Berpeluang ke Olimpiade

Makassar - Laga alot tersaji antara Irak Vs Indonesia memasuki masa tambahan waktu dalam perebutan juara 3 Piala Asia U-23 2024.

  • 02 Mei 2024 2300x
Polda Sumut Tangkap Terduga Kurir 1,9 Kg Sabu di Bandara Kualanamu

Medan (tajukpos.com) - Tim Direktorat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap pria berinisial SMA alias S (27) terduga

  • 02 Mei 2024 2267x
Enam Terdakwa Peredaran Sabu 52,5 Kg Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Medan (tajukpos.com) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menuntut hukuman pidana mati kepada

  • 30 April 2024 2341x
Hasil Semifinal Piala Asia U-23 : Jepang dan Uzbekistan ke Final, Indonesia Hadapi Irak

Jakarta (tajukpos.com) - Timnas U-23 Jepang dan Uzbekistan U-23 dipastikan melaju ke final Piala Asia U-23 2024, sedangkan Timnas

  • 28 April 2024 2341x
Akhirnya Marc Marquez Raih Podium Kedua Bersama Ducati di Race MotoGP Spanyol

Jakarta- Marc Marquez akhirnya memecahkan rekor. Setelah bergabung di tim Gresini Racing dengan motor Ducati Desmosedici GP23,