Kejati Sumut mengusulkan 5 perkara dihentikan penuntutannya dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Medan, Selasa (14/5/2024).(ist)
Kejati Sumut Kembali Usulkan 5 Perkara Dihentikan Penuntutannya dengan Keadilan Restoratif
Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH MH diwakili Wakajati Sumut M Syarifuddin, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar SH MHum beserta para Kasi kembali mengusulkan 5 perkara kepada JAM Pidum diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh SH MH, Koordinator dan Para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung, dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (14/5/2024).
Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH MH menyampaikan bahwa 5 perkara yang diusulkan berasal dari Kejaksaan Negeri Langkat An. Tersangka Supiandi Als Andi melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan An. Tersangka Tiwi Romauli Sinambela melanggar Pertama Pasal 378 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP.
Kemudian dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai An. Tersangka Sandro Hermes melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli An. Tersangka Melisokhi Hura melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan dari Kejaksaan Negeri Medan An Tersangka Steven Angat melanggar Pasal 44 (1) KDRT subs Pasal 335 ayat (1) KUHP.
"Setelah diusulkan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020, setelah memenuhi syarat bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp 2,5 juta," papar Yos A Tarigan.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, yang terpenting dari usulan ini adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan dan proses perdamaian atau saling memaafkan disaksikan keluarga kedua belah pihak, tim penyidik dari Polres, tokoh masyarakat, JPU dan Kajari.
"Proses perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Karena, dengan pemidanaan dikhawatirkan tersangka akan menyimpan rasa dendam di kemudian hari, dengan berdamai antara tersangka dan korban tidak ada lagi menyisakan rasa sakit hati," tandasnya.(tp1/r)