Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kejati Sumut Kembali Hentikan 5 Perkara , Salah Satu Diantaranya Pencurian Kelapa Sawit

  • 08 Mei 2024 2311x

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan 5 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut M. Syarifuddin, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum serta para Kasi melakukan ekspose perkara dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (7/5/2024).

Ekspose perkara dari Kejati Sumut diterima langsung oleh JAM Pidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH dan Direktur Kamnegtibum dan TPUL Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol, SH,MH serta para Kasubdit dan Koordinator pada JAM Pidum Kejagung RI.

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Selasa (7/5/2024) bahwa 5 perkara yang diajukan ke JAM Pidum disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Ada pun 5 perkara yang dihentikan penuntutannya adalah berasal dari Kejaksaan Negeri Asahan  atas nama tersangka  M. Ilham Hasibuan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, kemudian dari Kejaksaan Negeri Simalungun atas nama tersangka Muhammad Syahrul melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana, dari Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka atas nama Julianta yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dua perkara lainnya berasal dari Kejaksaan Negeri Langkat atas nama tersangka. Rahmad Prayuda melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan An. Tsk. Yuliana Dalimunthe yang merupakan isteri dari Rahmad Prayuda melakukan penganiayaan terhadap perempuan yang diduga dekat dengan suaminya, Yuliana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," tandasnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa 5 perkara ini dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan antara tersangka dengan korban sudah bersepakat berdamai.

"Dengan adanya kesepakatan berdamai yang disaksikan oleh keluarga korban dan tersangka, telah membuka sekat dan ruang yang sah untuk tidak ada dendam di kemudian hari. Perdamaian juga disaksikan oleh JPU, tim penyidik dari Kepolisian dan tokoh masyarakat," katanya.(tp/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 06 Mei 2024 2341x
Sidang Perdana, JPU Kejati Sumut Bacakan Dakwaan Dugaan Korupsi Rp 2,4 M

Medan (tajukpos.com)- Sidang perdana perkara korupsi Kepala Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Gunungsitoli pada

  • 06 Mei 2024 2308x
Apel Pagi HUT Persaja ke-73, Jaksa Agung : Persaja Dukung Transformasi Penegakan Hukum Modern

Medan (tajukpos.com) -Apel pagi Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi

  • 03 Mei 2024 2552x
Piala Asia U-23: Kalah 1-2 dari Irak, Indonesia Masih Berpeluang ke Olimpiade

Makassar - Laga alot tersaji antara Irak Vs Indonesia memasuki masa tambahan waktu dalam perebutan juara 3 Piala Asia U-23 2024.

  • 02 Mei 2024 2315x
Polda Sumut Tangkap Terduga Kurir 1,9 Kg Sabu di Bandara Kualanamu

Medan (tajukpos.com) - Tim Direktorat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap pria berinisial SMA alias S (27) terduga

  • 02 Mei 2024 2277x
Enam Terdakwa Peredaran Sabu 52,5 Kg Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Medan (tajukpos.com) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menuntut hukuman pidana mati kepada

  • 30 April 2024 2352x
Hasil Semifinal Piala Asia U-23 : Jepang dan Uzbekistan ke Final, Indonesia Hadapi Irak

Jakarta (tajukpos.com) - Timnas U-23 Jepang dan Uzbekistan U-23 dipastikan melaju ke final Piala Asia U-23 2024, sedangkan Timnas

  • 28 April 2024 2350x
Akhirnya Marc Marquez Raih Podium Kedua Bersama Ducati di Race MotoGP Spanyol

Jakarta- Marc Marquez akhirnya memecahkan rekor. Setelah bergabung di tim Gresini Racing dengan motor Ducati Desmosedici GP23,

  • 27 April 2024 2321x
Kejati Sumut Peringkat III Satker Kejaksaan Tinggi Berkinerja Terbaik

Medan (tajukpos.com)-Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2024 dengan tema “Optimalisasi

  • 26 April 2024 2299x
Menang 11-10 Adu Penalti, Timnas U23 Indonesia Patahkan Rekor Kelolosan Korsel ke Olimpiade

Doha (tajukpos.com) - Timnas U23 Indonesia secara dramatis berhasil menjegal Korea Selatan di babak perempat final Piala Asia U23

  • 25 April 2024 2339x
Luhkum di SMKN 2 Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Edukasi Siswa Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman

Medan (tajukpos com)-Setelah Penyuluhan Hukum ( Luhkum ) di SMAN 2 Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui

  • 24 April 2024 2319x
JMS di SMAN 2 Medan, Kejati Sumut Jelaskan Sanksi Pidana Narkoba serta Undang-Undang ITE

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Bidang Intelijen kembali menggelar Penyuluhan Hukum

  • 23 April 2024 2312x
JPU Kejati Sumut dan Koneksitas Hadirkan 2 Ahli di Sidang Lanjutan Perkara Koneksitas Korupsi Rp52 M

Medan (tajukpos.com)-Sidang lanjutan perkara koneksitas korupsi Rp52 Miliar dengan agenda menghadirkan dua ahli dari disiplin

  • 22 April 2024 2364x
Kejati Sumut Ajak Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit Bijak dalam Mengelola Dana Desa

Medan (tajukpos.com)-Terobosan baru Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) lewat Penerangan Hukum meluncurkan Program

  • 17 April 2024 2352x
Jaksa Tuntut Pidana Mati 24 Terdakwa Narkoba di Sumut Hingga April 2024

Medan (tajukpos.com)-Dari Januari hingga pertengahan April 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menuntut