Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Sidang perdana

Sidang Perdana, JPU Kejati Sumut Bacakan Dakwaan Dugaan Korupsi Rp 2,4 M

  • 06 Mei 2024 2310x

Medan (tajukpos.com)- Sidang perdana perkara korupsi Kepala Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Gunungsitoli pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Provsu) Rizak Taruna Zega dan Bendahara Pengeluaran Temazisokhi Telaumbanua (berkas terpisah), digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor, PN Medan, Senin (29/4/2024).

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan Minggu, (5/5/2024) terkait persidangan ini menyampaikan bahwa Kejati Sumut tetap akan mengawal proses persidangan setiap perkara tipikor.

Dimana, kedua tersangka yang tersandung perkara korupsi senilai Rp 2.454.949.986 ini terkait dengan pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provsu Tahun Anggaran (TA) 2022.

JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ahmad Hawali dalam surat dakwaan menguraikan, kegiatan pemeliharaan jalan pada Unit Pelayanan Teknis Daerah Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (UPTD PUPR) Gunungsitoli TA 2022 sebesar Rp6.448.681.500. Berlokasi di Kabupaten Nias, Gunungsitoli, Nias Barat, Nias Utara dan Nias Selatan. Sedangkan untuk pemeliharaan jembatan sebesar Rp1.259.100.000.

Rizak Taruna Zega merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kemudian menetapkan pekerjaan dimaksud secara swakelola dengan tim perencana, pelaksana serta tim pengawas. Sementara dalam Petunjuk Teknis dan Pedoman Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Dinas BMBK, tim pengawas benar-benar terpisah (tidak boleh merangkap).

“Bahwa sekitar Januari 2022, saksi Jhon Pirma Sahata selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama tim pelaksana melakukan survei ke lapangan. Tim diperintahkan untuk mengambil foto, mengukur jalan berlubang, mengukur parit yang rusak, jalan amblas, dan memerintahkan saksi HA Putra Zalukhu mempersiapkan dokumen-dokumen berupa penyusunan realisasi kegiatan, backup data serta membuat grafik gitar,” papar JPU.

Sedangkan saksi Sosialman Zai (honorer UPT Nias PU Bina Marga) disuruh membuat pertanggungjawaban foto visual pekerjaan rutin jalan dan jembatan didapatkan dari masing-masing pelaksana. Yang seharusnya itu dikerjakan oleh tim pelaksana untuk dilaporkan kepada PejabaT Pembuat Komitmen (PPK) melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. Tim pelaksana hanya melaporkan hasil pekerjaan secara lisan kepada John Prima Sahat selaku PPTK.

Bahwa tim perencana, tim pelaksana dan tim pengawas yaitu saksi Zuliadi, saksi Manati Zega, saksi Armanlius Lase dan saksi Hendro Boynardo yang seharusnya bertugas untuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun tugas tersebut tidak pernah dilakukan baik oleh tim perencana ataupun tim pengawas. Saksi-saksi hanya menandatangani Berita Acara Hasil Pekerjaan yang telah dibuat / dipersiapkan oleh saksi PPTK, atas perintah terdakwa Temazisokhi Telaumbanua.

Dinas BMBK Provsu melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, mengembalikan seluruh dokumen yang telah diajukan terdakwa Rizak Taruna Zega agar dilengkapi/diperbaiki sesuai dengan daftar SIMAK yang telah diparaf oleh kedua belah pihak.

Namun hal tersebut tidak dilengkapi dikarenakan kegiatan tersebut dikerjakan secara swakelola yang harus memperoleh persetujuan asistensi. Apabila belum ada persetujuan asistensi dari Dinas BMBK Provsu, maka kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan tidak bisa dilaksanakan.

Walapun belum ada persetujuan asistensi terdakwa selaku Kepala UPTJJ Gunungsitoli telah menandatangani 10 Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Pekerjaan Swakelola Pemeliharaan Rutin Jalan Jembatan Provsu.

Pihak ketiga (penyedia jasa ) sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang seharusnya bertanggung jawab untuk menyediakan bahan material dan mengerjakan pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan dimaksud, dikarenakan telah adanya kesepakatan tentang pinjam pakai perusahaan tersebut walaupun rekanan yaitu CV Evelyn, CV Alfaro, CV Keyren, CV Sohahau, CV Palefi Graub maupun CV Peroci tidak pernah menyediakan bahan material ataupun mengerjakan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan di Gunungsitoli.

Tetapi segala urusan administrasi memakai logo, stempel dari perusahaan, sedangkan material untuk kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan yang mengerjakan adalah mandor dilakukan secara borongan.

Bahwa dalam kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan terdaftar 42 orang mandor namun terdakwa Temazisokhi Telaumbanua hanya membayarkan upah sebanyak 22 orang mandor alias pembayaranya tidak sesuai dengan besaran yang ada di rekapan upah mandor/pekerja dan 20 mandor lainya, sama sekali tidak mengetahui bertugas sebagai mandor, Hanya tercantum dalam daftar rekap penerima upah mandor/pekerja.

Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis melanjutkan persidangan, Senin depan (6/5/2024) untuk pemeriksaan saksi-saksi dikarenakan kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. (tp1/r).

>> BERITA TERKAIT

  • 06 Mei 2024 2299x
Apel Pagi HUT Persaja ke-73, Jaksa Agung : Persaja Dukung Transformasi Penegakan Hukum Modern

Medan (tajukpos.com) -Apel pagi Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi

  • 03 Mei 2024 2539x
Piala Asia U-23: Kalah 1-2 dari Irak, Indonesia Masih Berpeluang ke Olimpiade

Makassar - Laga alot tersaji antara Irak Vs Indonesia memasuki masa tambahan waktu dalam perebutan juara 3 Piala Asia U-23 2024.

  • 02 Mei 2024 2300x
Polda Sumut Tangkap Terduga Kurir 1,9 Kg Sabu di Bandara Kualanamu

Medan (tajukpos.com) - Tim Direktorat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap pria berinisial SMA alias S (27) terduga

  • 02 Mei 2024 2267x
Enam Terdakwa Peredaran Sabu 52,5 Kg Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Medan (tajukpos.com) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menuntut hukuman pidana mati kepada

  • 30 April 2024 2341x
Hasil Semifinal Piala Asia U-23 : Jepang dan Uzbekistan ke Final, Indonesia Hadapi Irak

Jakarta (tajukpos.com) - Timnas U-23 Jepang dan Uzbekistan U-23 dipastikan melaju ke final Piala Asia U-23 2024, sedangkan Timnas

  • 28 April 2024 2341x
Akhirnya Marc Marquez Raih Podium Kedua Bersama Ducati di Race MotoGP Spanyol

Jakarta- Marc Marquez akhirnya memecahkan rekor. Setelah bergabung di tim Gresini Racing dengan motor Ducati Desmosedici GP23,

  • 27 April 2024 2305x
Kejati Sumut Peringkat III Satker Kejaksaan Tinggi Berkinerja Terbaik

Medan (tajukpos.com)-Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2024 dengan tema “Optimalisasi

  • 26 April 2024 2292x
Menang 11-10 Adu Penalti, Timnas U23 Indonesia Patahkan Rekor Kelolosan Korsel ke Olimpiade

Doha (tajukpos.com) - Timnas U23 Indonesia secara dramatis berhasil menjegal Korea Selatan di babak perempat final Piala Asia U23

  • 25 April 2024 2325x
Luhkum di SMKN 2 Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Edukasi Siswa Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman

Medan (tajukpos com)-Setelah Penyuluhan Hukum ( Luhkum ) di SMAN 2 Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui

  • 24 April 2024 2304x
JMS di SMAN 2 Medan, Kejati Sumut Jelaskan Sanksi Pidana Narkoba serta Undang-Undang ITE

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Bidang Intelijen kembali menggelar Penyuluhan Hukum

  • 23 April 2024 2300x
JPU Kejati Sumut dan Koneksitas Hadirkan 2 Ahli di Sidang Lanjutan Perkara Koneksitas Korupsi Rp52 M

Medan (tajukpos.com)-Sidang lanjutan perkara koneksitas korupsi Rp52 Miliar dengan agenda menghadirkan dua ahli dari disiplin

  • 22 April 2024 2345x
Kejati Sumut Ajak Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit Bijak dalam Mengelola Dana Desa

Medan (tajukpos.com)-Terobosan baru Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) lewat Penerangan Hukum meluncurkan Program

  • 17 April 2024 2328x
Jaksa Tuntut Pidana Mati 24 Terdakwa Narkoba di Sumut Hingga April 2024

Medan (tajukpos.com)-Dari Januari hingga pertengahan April 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menuntut

  • 16 April 2024 2315x
Kejati Sumut Hingga Pertengahan April 2024 Sudah Hentikan 24 Perkara dengan Restorative Justice

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga pertengahan April 2024 sudah melakukan penghentian