Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jl AH Nasution Medan ( Foto: ist)

Capaian Kinerja Kejati Sumut Tahun 2023, Selamatkan Uang Negara Dari Tipikor Rp36 Miliar

  • 30 Desember 2023 2199x

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sepanjang tahun 2023 (Januari-Desember) beserta seluruh jajaran di wilayah hukum Kejati Sumut yang terdiri dari 28 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri menyampaikan capaian kinerjanya sepanjang tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH dalam siaran persnya, Sabtu (30/12/2023) menyampaikan bahwa untuk bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Sumut telah meningkatkan pengusutan dugaan korupsi sebanyak 131 perkara, dari tahap penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik). Lengkapnya adalah sebanyak 131 perkara dugaan korupsi ditingkatkan ke tahapan penyidikan, 194 perkara tahap penuntutan dan 142 lainnya sudah dieksekusi. Dari jumlah perkara tersebut, yang ditangani penyidik Kejati Sumut penyidikan 24 perkara dan tahap penuntutan 24 perkara. 

Adapun penyelamatan kerugian keuangan negara pada bidang Pidsus pada Kejati Sumut di empat tahapan dimaksud, Kejati Sumut telah eksekusi pidana tambahan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara mencapai Rp36.079.686.091.

"Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya penanganan perkara yang ditangani tetapi harus dilihat dari keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi, " paparnya. 

Untuk bidang Tindak Pidana Umum, lanjut Yos penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice ada sebanyak 146 perkara, jumlah Rumah Restorative Justice sebanyak 57 rumah yang tersebar di beberapa Kejari dan Cabjari.

Kemudian, jumlah SPDP yang diterima Bidang Pidum Kejati Sumut, untuk Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 153 perkara, Orang dan Harta Benda sebanyak 221 perkara, Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 399 perkara serta perkara Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 16 perkara. Jumlah tuntutan pidana mati di tahun 2023 sebanyak 93 orang dan hukuman seumur hidup sebanyak 7 orang. 

Perlu diketahui, bahwa Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut meraih prestasi Tahun 2023 dengan memperoleh peringakat V (kelima) dalam kategori Atas Capaian Realisasi Anggaran Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Periode 1 Januari sampai dengan 28 Agustus 2023 Bidang Pidum Kejati se-Indonesia.

Untuk Bidang Pembinaan, kata mantan Kasi Pidsus KejariKejati Sumut memperoleh penghargaan sebagai Juara 1 dalam kategori Pengawasan dan Pengendalian yang Efektif. Penghargaan ini diberikan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumut Tedy Syandriadi kepada Kajati Sumut Idianto.

Sebelumnya, Kejati Sumut juga mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai Peringkat Pertama Pelaporan Keuangan Terbaik yang diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumut Kementerian Keuangan RI Heru Pudyo Nugoroho.

Capaian kinerja Bidang Intelijen Kejati Sumut, kata Yos A Tarigan telah melakukan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis sebanyak 78 kegiatan dengan pagu anggaran Rp. 31.229.456.215.025, mengamankan DPO sebanyak 15 orang, melaksanakan kegiatan Posko Kejaksaan di Bandara Kuala Namu, Pelabuhan Belawan dan Kantor Pos Medan.

Kegiatan lainnya bidang Intelijen adalah penerangan hukum dan penyuluhan hukum, dimana penerangan hukum telah dilakukan sebanyak 6 kegiatan, penyuluhan hukum dengan program Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 12 kegiatan, Jaksa Menyapa sebanyak 6 kegiatan. Ada juga Obrolan Menarik Jaksa Menjawab atau Om Jak dan Jaksa Daring yang dilaksanakan secara daring atau online lewat akun Media Sosial Kejati Sumut.

Posko Pemilu

Kejati Sumut melalui Bidang Intelijen juga telah membentuk Posko Pemilu bekerjasama dengan Bidang Pidum dalam penyelesaian sengketa atau permasalahan yang ada dalam tahapan maupun pelaksanaan Pemilu 2024. Untuk penanganan permasalahan sengketa Pemilu, Pidum Kejati Sumut bekerjasama dengan Kepolisian dan Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) pada bidang Intelijen meraih prestasi Juara 3 dalam Pelayanan Informasi Publik (PIP) terbaik se-Indonesia. Sementara Juara I diraih Kejati Jatim dan Juara 2 diraih Kejati Jambi. 

Bidang Pengawasan Kejati Sumut, telah menerima sebanyak 60 laporan berdasarkan perhitungan dari seluruh satker yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut. Dari 60 laporan tersebut, 40 laporan selesai diklarifikasi dan 20 laporan diproses.

Sementara capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumut telah melaksanakan Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya sebanyak 149 dan di tahun sebelumnya 2022 sebanyak 137.

Menurut Yos A Tarigan, Penyelamatan Keuangan/Kekayaan Negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan Bantuan Hukum atau Pertimbangan Hukum di Bidang Perdata yang diberikan kepada Negara atau Pemerintah dalam menghadapi permasalahan hukum atau potensi adanya klaim/tuntutan dari pihak lain.

Pengembalian Kerugian Negara melalui Perdata/Penyelamatan Keuangan Negara untuk Kejati Sumut sendiri Rp. 540.281.415.679, kemudian tingkat kejari se-Sumut Rp 86.958.263.984,44. Total pengembalian kerugian negara mencapai Rp. 627.239..679.663.44.

Kemudian ada juga Pemulihan Keuangan/Kekayaan Negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan Penegakan Hukum atau dalam memberikan Bantuan Hukum serta Pertimbangan Hukum di Bidang Perdata yang diberikan kepada Negara atau Pemerintah dalam rangka melindungi atau memulihkan Keuangan/ Kekayaan Negara

Untuk Kejati Sumut Rp 101.614.861.896 dan tingkat Kejari se-Sumut Rp 815.934.715.605,46, total pemulihan keuangan negara Rp  917.545.577.501,46.

Atas hal tersebut, secara keseluruhan Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara Rp1. 544.785.257.164,90.

Pidmil

Kemudian, capaian kinerja Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejati Sumut telah menangani perkara Koneksitas, dimana saat ini Tim Penyidik Koneksitas Tindak Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap 3 tersangka perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan oknum TNI.

Ketiganya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 50.441.613.822 berdasarkan laporan hasil perhitungan ahli akuntan publik.

Tim Penyidik Koneksitas dari unsur Jaksa, Oditur dan Polisi Militer menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Koneksitas dari unsur Jaksa dan Oditur untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 28 Desember 2023 2202x
TPN Ganjar-Mahfud Kirim Evaluasi Debat Kedua ke KPU: Ada soal Singkatan

Jakarta (tajukpos.com) - Deputi politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Widjajanto, mengatakan pihaknya

  • 27 Desember 2023 2197x
Banjir Rendam Aceh Utara, Jalur Lintas Sumatera Nyaris Lumpuh

Lhokseumawe (tajukpos.com)-  Banjir yang merendam Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Selasa (26/12/2023), mengakibatkan

  • 27 Desember 2023 2208x
Ucapan Natal dari Orang Muslim, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Para Ulama

Makassar (tajukpos.com) - Menjelang akhir bulan Desember, umat Kristiani dan Katolik di seluruh Indonesia akan merayakan Natal

  • 26 Desember 2023 2200x
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Jakarta (tajukpos.com)-, Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot

  • 26 Desember 2023 2213x
Kemenkumham Sumut Beri Remisi Khusus Natal Tahun 2023 kepada 3.114 Narapidana

Medan (tajukpos.com)-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara nemberi remisi khusus  Natal

  • 25 Desember 2023 2221x
Pesan Natal, Wapres Ajak Umat Nasrani Doakan Perdamaian Dunia

Jakarta (tajukpos.com) - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengajak seluruh umat Kristiani di Tanah Air untuk mendoakan

  • 24 Desember 2023 2212x
Pidmil Kejati Sumut Tahap II Perkara Koneksitas Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU Rp50,4 Miliar

Medan (tajukpos.com)-Tim Penyidik Koneksitas Tindak Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut)

  • 24 Desember 2023 2194x
Jelang Nataru Serta Pemilu 2024, Polresta Deli Serdang Gelar FGD

Deli Serdang (tajukpos.com)-Dalam upaya meningkatkan peran masyarakat untuk Terciptanya Harkamtibmas menjelang Natal 2023 dan

  • 23 Desember 2023 2212x
Kajati Sumut Idianto Irup Hari Ibu ke-95, Perempuan Mampu jadi Motor Penggerak Perubahan

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Jumat (22/12/2023) bertindak sebagai Inspektur

  • 23 Desember 2023 2200x
UKW Angkatan 66 dan 67, 29 Orang Dinyatakan Lulus, 19 Tidak Kompeten

Medan (tajukpos.com) – Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang resmi menutup

  • 22 Desember 2023 2226x
Hikmat,Perayaan Natal Keluarga Besar Kejati Sumut Dihadiri Artis Joy Tobing Kumandangkan Lagu Pujian

Medan (tajukpos.com)-Perayaan Natal Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure Jalan Sutomo Medan,

  • 22 Desember 2023 2205x
Penuh Suka Cita, Pj Gubernur Hassanudin Hadiri Perayaan Natal PWI Sumut

  Medan (tajukpos.com)- Perayaan Natal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara, Kamis (21/12/2023)

  • 21 Desember 2023 2213x
Kejati Sumut Berikan Apresiasi Kepada Satker Berkinerja Terbaik, Ini Daftarnya....

Medan(tajukpos.com)-Dua hari pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Senin, 18

  • 19 Desember 2023 2203x
Buka Rakerda Kejati Sumut Tahun 2023, Idianto Ajak Jajaran Netral dan Bijak Dalam Bermedia Sosial

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH didampingi Wakajati Sumut M Syarifuddin, SH, MH dan