Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Laut di Dairi Ditangkap di Medan
Medan (tajukpos)-Mantan Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi,Party Pesta Oktoberto Simbolon (49) berhasil ditangkap Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bersama Pidsus Kejari Dairi di Jalan Timor Medan,Rabu(12/2/2020) sekira pukul 07.10 WIB.
Warga Komplek KLK Blok D/5, Panji Porsea, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi ini ditangkap setelah tiga bulan DPO dalam perkara kasus korupsi pengadaan kapal laut tahun anggaran 2008 di Kabupaten Dari.
Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp359.090.909.
Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Kendaraan Angkutan Air Bermotor Jenis Kapal Laut pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Perhubungan (Disparhub) Kabupaten Dairi tahun 2008, tanpa ada perlawanan.
Ia mengungkapkan , penanganan perkara tindak pidana korupsi ini telah menetapkan tersangka lainnya, antara lain, Nora Butar-Butar yang saat ini proses upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Medan .
Naik Syaputra Kaloko, Naik Capah dan Pardamean Silalahi sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Usia menjalani proses adminitrasi di Kejati Sumut, selanjutnya tersangka Party dibawa ke Rutan Tanggung Gusta Medan.(tp1)