Rekonstruksi tahap 2 Pembunuhan Hakim PN Medan di rumah korban ( foto: ant)
Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan di Rumah , 54 Adegan Diperagakan
Medan (Tajukpos.com)
Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kamis (16/1/2020) melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan berencana teterhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.
Rekonstruksi tahap kedua ini mulai dari adegan eksekusi hingga pembuangan jasad Jamaluddin.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan, dalam rekonstruksi di rumah hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, di Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, sebanyak 54 adegan diperagakan.
Ke-54 adegan pembunuhan ini langsung diperagakan oleh para tersangka kasus pembunuhan Jamaluddin. Ketiga tersangka yakni ZH, JP dan RF.
"Untuk rekonstruksi ini dilakukan sebanyak 54 adegan di rumahnya," katanya kepada wartawan di lokasi rekonstruksi, Kamis (16/1/2020).
Dalam rekontruksi ini kata Martuani, para pelaku melakukan adegan mulai dari persiapan eksekusi dan pembuangan jasad Jamaluddin.
"Kemarin sudah dilakukan perencanaan dan hari ini kita laksanakan rekonstruksi untuk persiapan eksekusi dan pembuangan. Ini untuk membantu jaksa umum dalam menyusun dakwaan atau tuntutan mulai dari perencanaan sampai eksekusi, sehingga unsur yang dituduhkan penyidik 340 yaitu pembunuhan berencana," ujarnya.
Dalam rekonstruksi ini turut dihadiri oleh Kejari Medan, Polrestabes Medan, serta pihak penyidik dari Polda Sumatera Utara. (ant)