Sumut Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2019
Medan (Tajukpos) - Sumatera Utara menjadi salah satu provinsi yang berhasil meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2019 tingkat nasional.
Perhargaan diserahkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, di istana Wakil Presiden pada Kamis (21/11/2019).
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, keterbukaan informasi bukanlah suatu ajang kompetisi, namun penganugerahan ini merupakan kesadaran bersama terhadap pentingnya arti informasi bagi masyarakat. Dia menegaskan, informasi publik merupakan hak yang dijamin UUD 1945.
“Memberikan informasi publik menjadi kewajiban bagi badan publik. Tentu saja mekanismenya harus merujuk UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selamat kepada para penerima penghargaan atas capaian terbaiknya,” katanya.
Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah mengaku, bersyukur atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, hal ini adalah hasil dari kerja keras seluruh jajaran Pemprov dan masyarakat Sumut.
“Semoga ini menjadi motivasi kita semua untuk terus berbuat yang terbaik untuk masyarakat Sumut,” ujarnya.
Ketua Bidang Kelembagaan KI Pusat Cecep Suryadi menyampaikan, pelaksanaan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 merupakan wujud dari pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.
Cecep sebagai koordinator penganugerahan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, menambahkan bahwa perlu memastikan pelayanan terbaik badan publik.
“Bahkan diharapkan adanya inovasi dalam pelayanan informasi publik dari badan publik sehingga semakin memudahkan pengguna informasi,” jelasnya.
Diketahui, pelaksanaan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan salah satu upaya untuk mendorong peningkatan KIP pada badan publik. Kualifikasi Penerima penghargaan dibagi menjadi 5 kelompok, yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, Tidak Informatif. (rel/s1)